Pilihan
Fakta-fakta Soal Perjalanan Dinas PNS Saat New Normal
INDOVIZKA.COM- Pemerintah mengeluarkan aturan yang membolehkan PNS untuk melakukan perjalanan dinas saat new normal. Aturan yang akan dijalankan mulai 5 Juni 2020 itu berlaku baik untuk perjalanan ke luar kota maupun luar negeri.
Kendati demikian, penerapan aturan tersebut dilakukan secara selektif. PNS hanya bisa melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan mendesak.
Berikut Fakta-fakta soal perjalanan dinas PNS:
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Aturan KemenPAN RB Soal Perjalanan Dinas Sangat Selektif
Sekretaris KemenPAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, penerapan aturan tersebut dilakukan sangat selektif. Pengecualian ini hanya berlaku untuk kepentingan mendesak di setiap kementerian.
"Bisa dalam dan luar negeri, tetapi sudah kami ingatkan untuk sangat selektif," ujar Dwi kepada kumparan, Senin (1/6).
Dia mencontohkan, kepentingan mendesak itu seperti apabila tiba-tiba terjadi kebakaran hutan di Riau, PNS dari Kementerian Kehutanan atau BNPB boleh menuju lokasi.
Aturan Perjalanan Dinas PNS saat New Normal
Kebijakan membolehkan PNS melakukan perjalanan dinas ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Selain penerapan secara selektif, kebijakan tersebut juga dijalankan berdasarkan tingkat prioritas dan urgensinya.
Keputusan untuk membolehkan PNS melakukan perjalanan dinas saat new normal ini ditentukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga.
Anggaran Perjalanan Dinas Berasal dari Masing-masing Kementerian
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, biaya untuk PNS melakukan perjalanan dinas ini diambil dari anggaran masing-masing kementerian atau lembaga.
Askolani mengindikasikan anggaran perjalanan dinas untuk kementerian dan lembaga sebenarnya masih ada, meskipun pos anggaran belanja barang dipangkas demi penanganan COVID-19.
.png)

Berita Lainnya
Disebut Terlibat ISIS usai Video Tersebar, Mantan Sekretaris Umum FPI: Suka-suka Mereka Lah
Kapolri Berkomitmen Jadikan Kantor Polisi Ramah Disabilitas
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri
Nuraini, Peracik Bumbu Indomie Wafat, Airlangga: Indonesia Kehilangan Legenda Kuliner
Sah, KH Yahya Cholil Yaqut Ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU 2021-2026
Airlangga Hartarto: Harapan Pemerintah Terbentuk Herd Imunity Tahun Ini
Tak Ada Alasan Logis Diterbitkan, PWPM Riau Desak Cabut Perpres Legalisasi Miras
Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Sesuai Kalender saat Nataru
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
Menteri PUPR Ingatkan KLHK: Beberapa Daerah Aliran Sungai Kritis
Warga Aceh Minta Ahok Audit Pertamina dan Berantas Mafia Tanah