Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Fakta-fakta Soal Perjalanan Dinas PNS Saat New Normal
INDOVIZKA.COM- Pemerintah mengeluarkan aturan yang membolehkan PNS untuk melakukan perjalanan dinas saat new normal. Aturan yang akan dijalankan mulai 5 Juni 2020 itu berlaku baik untuk perjalanan ke luar kota maupun luar negeri.
Kendati demikian, penerapan aturan tersebut dilakukan secara selektif. PNS hanya bisa melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan mendesak.
Berikut Fakta-fakta soal perjalanan dinas PNS:
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Aturan KemenPAN RB Soal Perjalanan Dinas Sangat Selektif
Sekretaris KemenPAN RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, penerapan aturan tersebut dilakukan sangat selektif. Pengecualian ini hanya berlaku untuk kepentingan mendesak di setiap kementerian.
"Bisa dalam dan luar negeri, tetapi sudah kami ingatkan untuk sangat selektif," ujar Dwi kepada kumparan, Senin (1/6).
Dia mencontohkan, kepentingan mendesak itu seperti apabila tiba-tiba terjadi kebakaran hutan di Riau, PNS dari Kementerian Kehutanan atau BNPB boleh menuju lokasi.
Aturan Perjalanan Dinas PNS saat New Normal
Kebijakan membolehkan PNS melakukan perjalanan dinas ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020, tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.
Selain penerapan secara selektif, kebijakan tersebut juga dijalankan berdasarkan tingkat prioritas dan urgensinya.
Keputusan untuk membolehkan PNS melakukan perjalanan dinas saat new normal ini ditentukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga.
Anggaran Perjalanan Dinas Berasal dari Masing-masing Kementerian
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, biaya untuk PNS melakukan perjalanan dinas ini diambil dari anggaran masing-masing kementerian atau lembaga.
Askolani mengindikasikan anggaran perjalanan dinas untuk kementerian dan lembaga sebenarnya masih ada, meskipun pos anggaran belanja barang dipangkas demi penanganan COVID-19.
.png)

Berita Lainnya
Ketum Baru F-SBPU Dukung Yorrys Raweyai Kembali Pimpin KSPSI Periode 2021-2026
Muhammadiyah dan PBNU Dukung KKB Papua Dilabeli Teroris
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Kenaikan Iuran BPJS Ditolak MA, Menkeu Sri Mulyani: Nanti Kita lihat
Berikut Penjelasan Tentang Tes SKD CPNS 2019 dari Soal Ujian Hingga Sistem Penilaian
Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai, Orang Tua Wajib Ketahui Tanda KIPI
Pastikan Menpora dan Seluruh Kontingen Hadir, Pembukaan Porwanas Diundur Hari Kamis
Pemerintah Bentuk Satgas Vaksinasi, Sri Mulyani Ambil Bagian
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
Saat Covid-19, INDEF: Mudik Lebaran Tak Mampu Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
Tarif Tertinggi Rapid Test Hanya Rp150 Ribu
Ini Sembilan Proyek Pengembangan Aset Negara oleh LMAN di Tahun 2022