Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
RIAU, INDOVIZKA.COM- Liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025).
Masyarakat hanya bisa membeli elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat.
Pemerintah juga berharap, penjualan gas tersebut sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah.
Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” jelas Yuliot dikutip dari media, Jumat (31/1/2025).
Dengan kebijakan tersebut, apakah pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dibatasi jumlahnya?
Apakah pembelian elpiji 3 kg dibatasi?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pembelian elpiji 3 kg.
Ia menambahkan, Pertamina akan melakukan tracking atau pelacakan jika ditemukan indikasi pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah tidak wajar.
Meski tidak dibatasi, pembelian elpiji 3 kg masih mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke pangkalan.
“Untuk pembelian elpiji di pangkalan sistemnya teta sama, yaitu dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” imbuh Heppy kepada media, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan, Pertamina akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi,” ujar Heppy.
Heppy mengatakan, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina akan mendapat keuntungan karena harganya lebih murah ketimbang membeli di pengecer.
Sebabnya, elpiji yang dijual di pangkalan resmi Pertamina sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah masing-masing wilayah.
Masyarakat yang membutuhkan gas melon bisa mencari pangkalan terdekat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Cara lainnya adalah menghubungi kanal resmi Pertamina melalui call center di nomor 135.
Pengecer bisa jadi pangkalan resmi Pertamina
Pengecer yang ingin menjual elpiji 3 kg setelah kebijakan baru dari pemerintah bisa mengurus izin menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Setelah itu, mereka bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi untuk penjualan elpiji 3 kg ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Namun, pelarangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025) masih dalam tahap transisi sampai Sabtu (1/3/2025).
Mulai Maret 2025, pemerintah menargetkan tidak ada lagi penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
.png)

Berita Lainnya
Terbanyak dari Riau Polda Sumbar Berhasil Cegah 7.787 Pemudik
Dicerai Suami Berstatus PNS, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
Ancam Keselamatan, Buaya Panjang 5 Meter dan Berat Setengah Ton Ditangkap Warga
Aparat Gabungan Terjunkan 7 Kapal di Laut Riau, Ada Apa?
Cek Syarat dan Cara Pendaftaran Program Kartu Prakerja Gelombang 23, Termasuk NTB
Tembus 1 Juta Ton, Stok Beras Nasional Dipastikan Aman
KTP Digital Akan Diberlakukan, Ini Perbedaannya Dengan KTP Elektronik
Harga Cabe Turun di Sejumlah Daerah
Presiden Jokowi Marah, Masih ada Rp226 T Dana APBD Hanya Mengendap di Bank
Megawati Jabat Ketua Dewan Pengarah BRIN, PDIP: Harus Digerakkan oleh Ideologi Bangsa
Pertamina Siap Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai, Beli Bensin Full Tank Tak Bisa Lagi
Penolakan UU Ciptaker, Abdul Wahid: Saya Melihat Ada Misleading