Pilihan
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
RIAU, INDOVIZKA.COM- Liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025).
Masyarakat hanya bisa membeli elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat.
Pemerintah juga berharap, penjualan gas tersebut sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah.
Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” jelas Yuliot dikutip dari media, Jumat (31/1/2025).
Dengan kebijakan tersebut, apakah pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dibatasi jumlahnya?
Apakah pembelian elpiji 3 kg dibatasi?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pembelian elpiji 3 kg.
Ia menambahkan, Pertamina akan melakukan tracking atau pelacakan jika ditemukan indikasi pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah tidak wajar.
Meski tidak dibatasi, pembelian elpiji 3 kg masih mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke pangkalan.
“Untuk pembelian elpiji di pangkalan sistemnya teta sama, yaitu dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” imbuh Heppy kepada media, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan, Pertamina akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi,” ujar Heppy.
Heppy mengatakan, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina akan mendapat keuntungan karena harganya lebih murah ketimbang membeli di pengecer.
Sebabnya, elpiji yang dijual di pangkalan resmi Pertamina sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah masing-masing wilayah.
Masyarakat yang membutuhkan gas melon bisa mencari pangkalan terdekat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Cara lainnya adalah menghubungi kanal resmi Pertamina melalui call center di nomor 135.
Pengecer bisa jadi pangkalan resmi Pertamina
Pengecer yang ingin menjual elpiji 3 kg setelah kebijakan baru dari pemerintah bisa mengurus izin menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Setelah itu, mereka bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi untuk penjualan elpiji 3 kg ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Namun, pelarangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025) masih dalam tahap transisi sampai Sabtu (1/3/2025).
Mulai Maret 2025, pemerintah menargetkan tidak ada lagi penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
.png)

Berita Lainnya
Mendagri Tito: Sistem Pemerintahan IKN Setara Provinsi Kekhususan
1.955 Personel Keamanan Jaga Demonstrasi di Istana Negara Hari Ini
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
PLN PEDULI Bantu Kelompok Petani Buah Naga Kabupaten Lingga
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
Keterlibatan TNI Dalam Kopdes Merah Putih Sesuai Dengan Aturan
Doni Monardo Umumkan Positif Covid-19
Presiden Gratiskan Vaksin Gratis, DPR: Bukti Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Rekam Jejak Darmawan Prasodjo, Ahli Perubahan Iklim dan EBT yang Kini Jadi Dirut PLN
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Lain Kasus Korupsi Cukai di Pelabuhan Bintan
Kemkominfo Blokir Massal Situs Streaming Ilegal, Termasuk IndoXXI
Erick Thohir Sebut Pembentukan Panja Mampu Perbaiki Kinerja Garuda Indonesia