Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Elpiji 3 Kg Tak Lagi Dijual di Pengecer Mulai 1 Februari 2025, Jumlah Pembelian Dibatasi?
RIAU, INDOVIZKA.COM- Liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji subsidi tabung 3 kilogram (kg) tidak lagi dijual di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025).
Masyarakat hanya bisa membeli elpiji 3 kg melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer dilarang menjual elpiji 3 kg untuk memastikan ketersediaan gas melon bagi masyarakat.
Pemerintah juga berharap, penjualan gas tersebut sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan pemerintah.
Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” jelas Yuliot dikutip dari media, Jumat (31/1/2025).
Dengan kebijakan tersebut, apakah pembelian elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina dibatasi jumlahnya?
Apakah pembelian elpiji 3 kg dibatasi?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan untuk membatasi pembelian elpiji 3 kg.
Ia menambahkan, Pertamina akan melakukan tracking atau pelacakan jika ditemukan indikasi pembelian elpiji 3 kg dalam jumlah tidak wajar.
Meski tidak dibatasi, pembelian elpiji 3 kg masih mensyaratkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau pembeli membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat datang ke pangkalan.
“Untuk pembelian elpiji di pangkalan sistemnya teta sama, yaitu dengan NIK atau KTP dan akan tercatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP),” imbuh Heppy kepada media, Jumat (31/1/2025).
Ia menambahkan, Pertamina akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi elpiji 3 kg.
“Kami mengimbau masyarakat untuk membeli langsung di pangkalan resmi,” ujar Heppy.
Heppy mengatakan, masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi Pertamina akan mendapat keuntungan karena harganya lebih murah ketimbang membeli di pengecer.
Sebabnya, elpiji yang dijual di pangkalan resmi Pertamina sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah masing-masing wilayah.
Masyarakat yang membutuhkan gas melon bisa mencari pangkalan terdekat dengan mengakses link https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
Cara lainnya adalah menghubungi kanal resmi Pertamina melalui call center di nomor 135.
Pengecer bisa jadi pangkalan resmi Pertamina
Pengecer yang ingin menjual elpiji 3 kg setelah kebijakan baru dari pemerintah bisa mengurus izin menjadi pangkalan resmi Pertamina.
Pengecer dapat mendaftarkan diri melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).
Setelah itu, mereka bisa mengajukan diri untuk menjadi pangkalan resmi untuk penjualan elpiji 3 kg ke Pertamina.
Langkah pendaftaran tersebut dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia.
Namun, pelarangan penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer mulai Sabtu (1/2/2025) masih dalam tahap transisi sampai Sabtu (1/3/2025).
Mulai Maret 2025, pemerintah menargetkan tidak ada lagi penjualan elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
.png)

Berita Lainnya
Nadiem Makarim Jadi Mendikbudristek, Bahlil Lahadalia Menteri Investasi
Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Palangka Raya
Diskon Hingga 50 Persen, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember
Wow, Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Bertambah Rp36 Miliar dalam 10 Tahun
Ramai Kritik Luhut Urus Minyak Goreng, Bisa Picu Konflik Kepentingan
114 pengungsi Rohingya di Aceh Bakal Dipindahkan ke Pekanbaru
Pimpinan Muhammadiyah Sarankan Pemudik Pakai Alasan sebagai TKA Cina Kalau Dicegat
Hari Ini Pertamina Sah Kelola Blok Rokan
Pimpinan KPK Sebut Biaya Penanganan Kasus Kepala Daerah Tak Sebanding Uang Dikorupsi
Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Tahanan Tewas Dalam Sel, Leher-Tangan Patah dan Ada Bekas Luka Tembak di Alat Vital