Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/74614099413-29ppdb.jpg)
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tata cara PPDB untuk kelas 7 SMP.
Syarat masuk SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Syarat masuk SMA dan SMK
Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK.
Berikut syaratnya:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Syarat umum SMP dan SMA
1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10. (*)
Berita Lainnya
Breaking News: Pertamina Benarkan Tangki di Kilang Cilacap Terbakar
Sisa Impor Beras 2018 Masih Menumpuk di Bulog, DPR Pertanyakan Mendag Impor untuk Siapa
Soal Pernyataan Menag yang Kontroversi, Ini Pendapat Ustaz Muda Asal Sumbar
MPR: PP Pengebirian Predator Anak Harus Dilaksanakan Maksimal
Polri Beberkan Identitas 3 Terduga Teroris JAD Kalimantan Tengah
Presiden Jokowi Akan Beri Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh, Ada Usmar Ismail
Calo CPNS Harus Dimusnahkan, DPR Desak Sistem Proteksi Kemenpan RB dan BKN Ditingkatkan
Puncak Resah Wartawan Kala Paspampres Larang Wawancara Bobby, Menantu Jokowi
Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
Kapolri Minta Rapor Merah Anggota Polisi Diperbaiki
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
Leasing Tolak Tunda Bayar Cicilan Kendaraan Driver Online