Pilihan
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tata cara PPDB untuk kelas 7 SMP.
Syarat masuk SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Syarat masuk SMA dan SMK
Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK.
Berikut syaratnya:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Syarat umum SMP dan SMA
1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10. (*)
.png)

Berita Lainnya
Difitnah Melalui Video Bagi-bagi Uang, Said Abdullah Pilih Maafkan Pelaku Tanpa Tempuh Jalur Hukum
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
Deretan Anak Muda di Bawah 35 Tahun Sukses Menjadi Petinggi BUMN dan Anak Usahanya
Kementerian Pertahanan Ganti Logo, Apa Maknanya?
7 Anggota PWI Riau Masuk Kepengurusan PWI Pusat 2025 - 2030. Berikut Ini Nama-namanya
Pemerintah Ubah Cuti Bersama Lebaran
KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil, Terkait Dugaan Korupsi Bank BJB, “Ada Peran di Balik Layar”
Kemensos Kembali Cairkan Rp6,53 Triliun Bansos PKH Tahap II
BPS: Upah Buruh Tani, Bangunan, Hingga ART Naik!
Wisma Abu di Tembilahan Terbakar, 6 Orang Tewas
PKS Desak RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama Disahkan