Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Peraturan itu berisi tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dikutip dari salinan Permendikbud tersebut, pada Bab II Pasal 6 diatur tentang tata cara PPDB untuk kelas 7 SMP.
Syarat masuk SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
Syarat masuk SMA dan SMK
Untuk Pasal 7, isinya mengatur persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK.
Berikut syaratnya:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
3. Sedangkan persyaratan bagi calon siswa SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
Syarat umum SMP dan SMA
1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang ingin daftar PPBD kelas 7 dan 10 serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
3. Selain itu, peserta didik WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
4. Khusus calon peserta didik penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain. Hal ini diatur dalam Pasal 10. (*)
.png)

Berita Lainnya
Komisi III Percayakan Kasus Penembakan FPI ke Komnas HAM
Triwulan Pertama, Transaksi Kanal Digital BSI Tembus Rp40,85 Triliun
BPS: Upah Buruh Tani, Bangunan, Hingga ART Naik!
Membaik, Menhub Lepas Selang Pernapasan
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan
Kisah Haru Petugas Medis Positif Tertular Covid-19
Dua Calon Ketua Umum PWI Pusat Bertemu dan Bersepakat, Ini yang Mereka Bicarakan
Kemenhub Perpanjang Larangan Mudik dan Arus Balik hingga 7 Juni
Enam Warga Riau yang Sudah Diobservasi Tetap Diawasi
Difitnah Melalui Video Bagi-bagi Uang, Said Abdullah Pilih Maafkan Pelaku Tanpa Tempuh Jalur Hukum
Kisah Haru Agus Mencuri Demi Hidupi Ibu Divonis Bebas,Jaksa Agung Menitikkan Air Mata
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan