Pilihan
Surat Edaran Kemenkes Keluar
Tarif Tertinggi Rapid Test Hanya Rp150 Ribu
JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19. Tarif tertinggi rapid test Corona hanya Rp 150 ribu.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Corona disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.
"Benar," kata Sesditjen P2P Kemenkes yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, saat dimintai konfirmasi detikcom mengenai kebenaran surat edaran batasan tarif tertinggi rapid test itu, Selasa (7/7/2020) dikutip dari detik.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Dalam surat itu, Kemenkes menyatakan surat edaran ini dimaksudkan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.
Surat ini meminta pihak-pihak terkait menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test. Berikut ini bunyinya:
1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri
3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan. (*)
.png)

Berita Lainnya
Defisit Modal, Pembangunan Tol Trans Sumatera Terancam Dihentikan
KPK Siapkan 4 Isu Prioritas untuk Tahun 2022
Pegadaian Jadi Pelopor Industri Keuangan 4.0
Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jika Ingin Ubah Sistem Pemilu ke Proporsional Tertutup
Analisis Terhadap Dampak Perubahan Iklim Terhadap Harga Pangan di Indonesia
Kontribusi PMRJ, Komjen Pol Gatot Edy Bagikan 3000 Alquran
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?
Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Rp1 Juta
Abdul Wahid Pinta PLN Tuntaskan Persoalan Kelistrikan Tahun 2020
Menteri Bahlil Bocorkan Trik Pengusaha agar Izin Tak Dicabut Pemerintah
Lolos Verifikasi Administrasi, PKB Partai Pertama Peserta Pemilu 2024
Sosok Bripda Tazkia, Polwan Polda Kalteng Dipukul Anggota TNI