Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Surat Edaran Kemenkes Keluar
Tarif Tertinggi Rapid Test Hanya Rp150 Ribu
JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai batasan tarif rapid test antibodi untuk COVID-19. Tarif tertinggi rapid test Corona hanya Rp 150 ribu.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test Corona disampaikan Kemenkes lewat Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020. Surat ini ditetapkan pada 6 Juli 2020 dan ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo.
"Benar," kata Sesditjen P2P Kemenkes yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona, Achmad Yurianto, saat dimintai konfirmasi detikcom mengenai kebenaran surat edaran batasan tarif tertinggi rapid test itu, Selasa (7/7/2020) dikutip dari detik.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dalam surat itu, Kemenkes menyatakan surat edaran ini dimaksudkan guna memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemberi layanan pemeriksaan rapid test antibodi agar tarif yang ada dapat memberikan jaminan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan tersebut.
Surat ini meminta pihak-pihak terkait menginstruksikan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengikuti batasan tarif maksimal rapid test. Berikut ini bunyinya:
1. Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
2. Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri
3. Pemeriksaan rapid test antibodi dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan
4. Agar fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antibodi dapat mengikuti batasan tarif tertinggi yang ditetapkan. (*)
.png)

Berita Lainnya
Di-PHK Sebelum 56 Tahun, Menaker: Ada Uang Pesangon
Mahfud MD Serukan Komponen Bangsa Jaga Pemahaman Agama Khas Indonesia
Syukuran Penghargaan MURI, SMSI Mendesain Masa Depan Media Siber
MK Tolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2024, Begini Tanggapan Anies
Kasus Corona di Indonesia yang Tertinggi di ASEAN
Dinilai Membebani Masyarakat, Abdul Wahid Sebut Rencana Penghapusan BBM Premium dan Pertalit
Tiga Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Bangka Ditutup
UAS Ketemu Kiyai Khos
Sebanyak 5.816 Orang Siap Menjadi Relawan Covid-19
DPR Sarankan Risma Lakukan Reformasi di Tubuh Kemensos
DPR Pilih Mokh Najih sebagai Ketua Ombudsman RI, Berikut Daftar Komisionernya
Bakal Dihapus di 2023, Tenaga Honorer: Itu Namanya Kejam