Polisi Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus

ilustrasi

JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali memberikan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari semula 29 Juni menjadi 31 Agutus 2020. Dispensasi diberikan karena wabah virus corona masih merebak di sejumlah wilayah.

"Polda yang diberikan dispensasi perpanjangan SIM adalah Polda Metro Jaya, Polda Kaltim dan Polda Jatim yang khusus untuk Polrestabes Surabaya. (Dispensasi) mulai tanggal 2 Juni hingga 31 Agustus 2020," kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/6).

Dispensasi perpanjangan SIM itu hanya dikhususkan bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya telah habis sejak 17 Maret hingga 29 Mei 2020.

1. Polda Metro Jaya sediakan fasilitas enam SIM Keliling

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya menambah fasilitas SIM keliling di dua lokasi. Layanan SIM keliling sudah beroperasi sejak pukul 08.00 WIB, serta kuota pemohon SIM dibatasi.

"Ada enam SIM keliling. Tiga di (Satpas SIM) Daan Mogot, tiga di Masjid At Tin Taman Mini," kata Sambodo.

2. Polda Metro Jaya minta Pemprov DKI izinkan layanan SIM di Mal dibuka

Sebelumnya Kepala Seksi SIM Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, meminta Pemprov DKI membuka layanan SIM di mal.

Hal ini sebagai bentuk pencegahan terjadinya kerumunan dari pemohon SIM di Satpas yang telah dibuka di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Jadi kami minta izin kepada Pemprov DKI, sebelum mal dibuka, kami buka dulu untuk pelayanan (SIM)," jelas Hedwin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/6) lalu.

3. Layanan SIM hanya beroperasi hingga siang hari

Untuk diketahui, layanan SIM telah dibuka sejak Sabtu (30/5) lalu. Untuk waktu pelayanannya, hanya sampai siang hari yakni, Senin-Jumat pukul 08.00-13.00 WIB dan Sabtu pukul 08.00 -12.00 WIB.

Masyarakat juga diminta menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Di antaranya mencuci tangan, menjaga jarak dan mengenakan masker. Pihak kepolisian juga harus membersihkan fasilitas pelayanan setiap harinya menggunakan disinfektan.

Untuk kawasan Jadetabek, layanan SIM bisa dilaksanakan di Satpas dan Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di antaranya, Satpas SIM Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Satpas Jakarta Utara, dan Satpas SIM Jakarta Selatan.

Kemudian, di Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi Kabupaten.**

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar