Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah menerapkan karantina dan isolasi untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Karantina diberlakukan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan karantina dan isolasi dua istilah yang berbeda. Secara definisi, karantina merupakan upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain pasca terpapar dengan faktor risiko penularan.
Baik setelah berkontak erat maupun hal lainnya yang dapat meningkatkan potensi penularan seperti bepergian jarak jauh.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sedangkan, isolasi merupakan upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi karena telah merasakan gejala Covid-19 atau terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik atau PCR yang dilakukan.
"Karantina dan isolasi sama-sama merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain dengan tujuan saling menjaga," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/2).
Menurut Wiku, karantina dan isolasi dilakukan untuk tidak memperparah gejala bagi kasus positif maupun meminimalisir keterpaparan kontak erat bagi pelaku perjalanan terhadap faktor risiko penularan.
Dia menambahkan, saat ini prosedur rinci seputar karantina dan isolasi di Indonesia untuk PPLN mengacu pada surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Masa karantina bagi PPLN kini hanya lima hari dari sebelumnya tujuh hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkap alasan mengubah aturan masa karantina bagi PPLN yang baru tiba Indonesia. Menurutnya, pengurangan masa karantina karena mempertimbangkan realokasi sumber daya. Pasalnya, Wisma Atlet akan disiapkan untuk isolasi terpusat.
"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat kemudian seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan," jelas Luhut dalam konferensi pers di youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1).
Selain itu, perubahan aturan karantina karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air kini bukan disebabkan PPLN, melainkan transmisi lokal. Di samping itu, masa inkubasi varian Omicron yang mendominasi penularan di Indonesia lebih singkat dibanding Delta.
"Berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Saudi Buka Haji, Kemenag Kaji Ragam Opsi Pemberangkatan
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online
Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB dan Respons Masyarakat
Ekonomi Riau Masuk 10 Provinsi yang Positif saat Corona
DPR Sebut Patungan Beli Kapal Selam Teguran buat Pemerintah
Minat Daftar PPPK 2022, Simak Dulu Besaran Gaji Berikut Ini
Golkar: Jangan Asal Bunyi dalam Kritik Pemerintah, Apalagi Menyebarkan Hoaks
Ini Spesifikasi Pesawat Tempur Dassault Rafale dari Prancis
Pinjol Ilegal Resahkan Warga, OJK Riau Angkat Bicara
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah Terluar, Tertinggal dan Terpencil Diperioritaskan