Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah menerapkan karantina dan isolasi untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia. Karantina diberlakukan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang memasuki wilayah Indonesia.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan karantina dan isolasi dua istilah yang berbeda. Secara definisi, karantina merupakan upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain pasca terpapar dengan faktor risiko penularan.
Baik setelah berkontak erat maupun hal lainnya yang dapat meningkatkan potensi penularan seperti bepergian jarak jauh.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Sedangkan, isolasi merupakan upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi karena telah merasakan gejala Covid-19 atau terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik atau PCR yang dilakukan.
"Karantina dan isolasi sama-sama merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain dengan tujuan saling menjaga," jelasnya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (4/2).
Menurut Wiku, karantina dan isolasi dilakukan untuk tidak memperparah gejala bagi kasus positif maupun meminimalisir keterpaparan kontak erat bagi pelaku perjalanan terhadap faktor risiko penularan.
Dia menambahkan, saat ini prosedur rinci seputar karantina dan isolasi di Indonesia untuk PPLN mengacu pada surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan. Masa karantina bagi PPLN kini hanya lima hari dari sebelumnya tujuh hari.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengungkap alasan mengubah aturan masa karantina bagi PPLN yang baru tiba Indonesia. Menurutnya, pengurangan masa karantina karena mempertimbangkan realokasi sumber daya. Pasalnya, Wisma Atlet akan disiapkan untuk isolasi terpusat.
"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat kemudian seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan," jelas Luhut dalam konferensi pers di youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1).
Selain itu, perubahan aturan karantina karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air kini bukan disebabkan PPLN, melainkan transmisi lokal. Di samping itu, masa inkubasi varian Omicron yang mendominasi penularan di Indonesia lebih singkat dibanding Delta.
"Berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari," ucapnya.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Ubah Cuti Bersama Lebaran
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
Fakta-fakta Soal Perjalanan Dinas PNS Saat New Normal
Segera Tukar, Bank Mandiri akan Blokir Kartu Debit Tipe Ini
Akhir Maret, 17 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Nasib Nakes Honorer Puskesmas, Gaji di Bawah UMR hingga Bekerja Sukarela
OJK Prediksi Laju Ekonomi Kuartal IV 2020 Minus 2 Persen
Golkar Sambut Baik Keputusan Presiden atas Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Komentar Presiden Jokowi Usai Divaksin Covid-19: Tidak Terasa
Menkeu Buka-bukaan Soal Anggaran Penanganan Covid-19
Kasus Corona di Indonesia yang Tertinggi di ASEAN
Masih Bermasalah, Penelitian Vaksin Nusantara Dihentikan Sementara