Pilihan
SBY Hendak Digugat Rp 99 Triliun, Kubu AHY Tawarkan Tiga Opsi kepada Moeldoko
JAKARTA (INDOVIZKA) - Merespon rencana Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit yang akan menggugat mantan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) senilai Rp 99 Triliun atas pengubahan AD/ART Partai di luar forum Kongres Partai Demokrat ke lima, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menawarkan tiga opsi bagi Moeldoko yakni.
Opsi tersebut, Pertama meminta Moeldoko mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB dan kembali fokus pada tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Kedua, menyarankan Moeldoko untuk membuat partai baru bersama para pendukung KLB, dan ketiga mempersilahkan Moeldoko tetap berusaha mendongkel kepemimpinan Demokrat yang sah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau pilihan Pak Moeldoko adalah opsi pertama dan kedua, pasti aman dan damai," ujar Andi Mallarangeng, melalui akun YouTube pribadinya dikutip INDOVIZKA.COM, Sabtu (3/4/2021).
Menurutnya, jika Moeldoko memilih opsi ketiga. Hal itu tentu akan memakan waktu yang panjang oleh proses peradilan nantinya, sehingga dirinya memastikan konsentrasi Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) juga pasti akan terganggu.
Namun Andi Mallarangeng, tetap mengambilkan pilihan kepada Moeldoko atas tiga opsi yang ditawarkannya itu.
"Sementara itu, menjadi pertanyaan, bagaimana dia bisa fokus pada tugas utamanya sebagai Kepala Staf Presiden? Apapun, bola di tangan Pak Moeldoko. Kita lihat saja, opsi mana yang akan dia pilih," pukasnya.
Sebelumnya salah satu pendiri Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menyatakan sebagai tindak lanjut atas penolakan Kementerian Hukum dan HAM, dalam pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB di Sibolangit. Pihaknya akan segera menggugat SBY dan akta pendirian Partai Demokrat yang telah dipalsukan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan atas bukti pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat, Kongres 2020, dan perubahan akta pendirian hanya SBY dan Ventje Rumangkang, ini aja sudah hancur," ujarnya Rabu (31/3/2021).
Pada gugatan itu, mereka akan menuntut Pengadilan menyatakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 adalah cacat hukum. Karena telah terjadi pengubahan diluar forum Kongres. Sehingga atas kerugian materil dan moril SBY dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Rp 99 Triliun.
"Ketika itu kita gugat, maka itu akan menyatakan bahwa cacat hukum dan kami akan menuntut secara material maupun moril. SBY harus ganti rugi material Rp99 Triliun," tegasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Golkar Tampung Aspirasi soal RUU Pemilu, Airlangga akan Sampaikan Sikap Resmi
Dapat Dukungan Maju Jadi Capres 2024, Cak Imin Disebut Gus Dur Muda
Jadi Calon Kuat Ketua DPW PKB Riau, Abdul Wahid: DPP dan DPC yang Menilai
PKB: Duet Prabowo-Cak Imin Kombinasi Ideal
Golkar Mulai Munculkan Nama-nama Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta
Pengurus PKB Reteh Lakukan Kunjungan ke Kantor Bawaslu Reteh
Boyong Kader Demokrat ke Kantor PKB, Asri Auzar Doakan Abdul Wahid Pimpin Riau
Puisi Kritikan Kader PKB Inhu Ditanggapi Presiden RI
Kembali Pimpin Partai Berkarya, Tommy Soeharto Ajak Seluruh Kader Rekonsiliasi
Buka Muscab PKB Rohul, Abdul Wahid Dikejutkan dengan Penampilan Anak Muda Milenial PKB
PKB Riau Kembali Terima Penghargaan KI Award 2021
Indo Barometer: Kalau Jokowi Mau Gibran Capres 2024, Pilkadanya 2022