Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
SBY Hendak Digugat Rp 99 Triliun, Kubu AHY Tawarkan Tiga Opsi kepada Moeldoko
JAKARTA (INDOVIZKA) - Merespon rencana Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit yang akan menggugat mantan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) senilai Rp 99 Triliun atas pengubahan AD/ART Partai di luar forum Kongres Partai Demokrat ke lima, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menawarkan tiga opsi bagi Moeldoko yakni.
Opsi tersebut, Pertama meminta Moeldoko mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB dan kembali fokus pada tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Kedua, menyarankan Moeldoko untuk membuat partai baru bersama para pendukung KLB, dan ketiga mempersilahkan Moeldoko tetap berusaha mendongkel kepemimpinan Demokrat yang sah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau pilihan Pak Moeldoko adalah opsi pertama dan kedua, pasti aman dan damai," ujar Andi Mallarangeng, melalui akun YouTube pribadinya dikutip INDOVIZKA.COM, Sabtu (3/4/2021).
Menurutnya, jika Moeldoko memilih opsi ketiga. Hal itu tentu akan memakan waktu yang panjang oleh proses peradilan nantinya, sehingga dirinya memastikan konsentrasi Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) juga pasti akan terganggu.
Namun Andi Mallarangeng, tetap mengambilkan pilihan kepada Moeldoko atas tiga opsi yang ditawarkannya itu.
"Sementara itu, menjadi pertanyaan, bagaimana dia bisa fokus pada tugas utamanya sebagai Kepala Staf Presiden? Apapun, bola di tangan Pak Moeldoko. Kita lihat saja, opsi mana yang akan dia pilih," pukasnya.
Sebelumnya salah satu pendiri Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menyatakan sebagai tindak lanjut atas penolakan Kementerian Hukum dan HAM, dalam pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB di Sibolangit. Pihaknya akan segera menggugat SBY dan akta pendirian Partai Demokrat yang telah dipalsukan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan atas bukti pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat, Kongres 2020, dan perubahan akta pendirian hanya SBY dan Ventje Rumangkang, ini aja sudah hancur," ujarnya Rabu (31/3/2021).
Pada gugatan itu, mereka akan menuntut Pengadilan menyatakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 adalah cacat hukum. Karena telah terjadi pengubahan diluar forum Kongres. Sehingga atas kerugian materil dan moril SBY dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Rp 99 Triliun.
"Ketika itu kita gugat, maka itu akan menyatakan bahwa cacat hukum dan kami akan menuntut secara material maupun moril. SBY harus ganti rugi material Rp99 Triliun," tegasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Status Kantor Golkar di Pekanbaru yang Merupakan Aset Pemprov Riau Dipertanyakan
Empat Paslon Resmi "Bertarung" di Pilkada Pelalawan
Tinggalkan Golkar dan PAN, Annas Maamun dan Irwan Nasir Resmi ke Nasdem
Ade: Kalau Memang Suharmi Merasa Dipecat, PKB akan Keluarkan Surat Pemecatannya
Ketua Syuro PKB Riau Doakan Pasangan Hafit Syukri - Erizal Menang Pada Pilkada Rohul
Bawaslu Riau Tegaskan Jangan Lakukan Kampanye di Tempat Ibadah
LPP PKB Inhil Akan Uji Kelayakan Bacaleg
Pj Kepala Daerah Tak Bisa Maju di Pilkada 2024
Last Minute, PAN Usung Paslon Ferryandi-Dani di Pilkada Inhil
Untuk Inhu Lebih Baik, Ade Agus Hartanto Siap Maju di Pilkada 2020
Gubri: Pilkada Tetap Berjalan, Protokol Kesehatan Lebih Diutamakan
Dua Ketua Partai Besar di Riau Kalah Pilkada, Pengamat: Konsolidasi Partai Lemah