Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
SBY Hendak Digugat Rp 99 Triliun, Kubu AHY Tawarkan Tiga Opsi kepada Moeldoko
JAKARTA (INDOVIZKA) - Merespon rencana Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit yang akan menggugat mantan Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) senilai Rp 99 Triliun atas pengubahan AD/ART Partai di luar forum Kongres Partai Demokrat ke lima, Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng, menawarkan tiga opsi bagi Moeldoko yakni.
Opsi tersebut, Pertama meminta Moeldoko mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB dan kembali fokus pada tugasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Kedua, menyarankan Moeldoko untuk membuat partai baru bersama para pendukung KLB, dan ketiga mempersilahkan Moeldoko tetap berusaha mendongkel kepemimpinan Demokrat yang sah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kalau pilihan Pak Moeldoko adalah opsi pertama dan kedua, pasti aman dan damai," ujar Andi Mallarangeng, melalui akun YouTube pribadinya dikutip INDOVIZKA.COM, Sabtu (3/4/2021).
Menurutnya, jika Moeldoko memilih opsi ketiga. Hal itu tentu akan memakan waktu yang panjang oleh proses peradilan nantinya, sehingga dirinya memastikan konsentrasi Moeldoko sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) juga pasti akan terganggu.
Namun Andi Mallarangeng, tetap mengambilkan pilihan kepada Moeldoko atas tiga opsi yang ditawarkannya itu.
"Sementara itu, menjadi pertanyaan, bagaimana dia bisa fokus pada tugas utamanya sebagai Kepala Staf Presiden? Apapun, bola di tangan Pak Moeldoko. Kita lihat saja, opsi mana yang akan dia pilih," pukasnya.
Sebelumnya salah satu pendiri Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, Hencky Luntungan menyatakan sebagai tindak lanjut atas penolakan Kementerian Hukum dan HAM, dalam pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB di Sibolangit. Pihaknya akan segera menggugat SBY dan akta pendirian Partai Demokrat yang telah dipalsukan, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Gugatan atas bukti pemalsuan akta pendirian Partai Demokrat, Kongres 2020, dan perubahan akta pendirian hanya SBY dan Ventje Rumangkang, ini aja sudah hancur," ujarnya Rabu (31/3/2021).
Pada gugatan itu, mereka akan menuntut Pengadilan menyatakan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 adalah cacat hukum. Karena telah terjadi pengubahan diluar forum Kongres. Sehingga atas kerugian materil dan moril SBY dituntut untuk membayar ganti rugi senilai Rp 99 Triliun.
"Ketika itu kita gugat, maka itu akan menyatakan bahwa cacat hukum dan kami akan menuntut secara material maupun moril. SBY harus ganti rugi material Rp99 Triliun," tegasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Tak Terima Dipecat, MS Mulai 'Bernyanyi' dan Bukti Transfer Dana ke Pengurus DPC PDIP Kampar Beredar
Jika Terpilih Pimpin Inhu, Abdul Wahid Dukung dan Dorong Strategis Program Calon Nomor 5
Revisi UU Pemilu Dianggap Mengganggu Stabilitas Demokrasi
Rangkaian Bakti Sosial Harlah PKB ke-22 Dapat Respon Positif Masyarakat
Bersiap Hadapi Pilkada 2024, PKB Inhil Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati
Demokrat Tuding Pemerintah Manfaatkan Isu Siswi Non Muslim Pakai Jilbab Tutupi Masalah Korupsi Bansos
Empat Bupati dan Satu Wabup di Riau Sudah Ajukan Cuti
Kubu Fuad Nilai Musda KNPI di Pelalawan Memecah Belah Pemuda Demi Kepentingan Politik
Kesaksian Pemilih di Bengkalis : Terima Surat Suara yang Sudah Dicoblos
Terkait Radikalisme, Politisi Senior di MPR Sindir Pemimpin Parpol
MK Gelar Sidang PHPU, Bawaslu Riau Siapkan 2 Box Berkas dan Alat Bukti
Abdul Wahid Didorong Kader Maju Pilgub Riau