Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kartu Prakerja Gelombang 4 Disetop Dulu, Begini Kata KPK
JAKARTA - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 sudah dihentikan sejak pertengahan Mei 2020. Ternyata penghentian ini berkaitan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2 Juni 2020 lalu KPK menyurati Menteri Koordinator Perekonomian tentang kajian KPK soal Kartu Prakerja. KPK menemukan ada risiko inefisiensi dan kerugian negara. KPK meminta praktik sebelumnya dievaluasi dan pendaftaran dihentikan sementara.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan kajian KPK telah ditindaklanjuti dan Kemenko Perekonomian sudah mengadakan rapat soal itu yang dihadiri ketua KPK, kepala LKPP, kepala BPKP, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dari Kepolisian dan kepala Jaksa Agung.
"Rapat itu akhirnya sepakat bentuk tim teknis yang dipimpin Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk memperbaiki tata kelola, untuk melihat tata kelola, kalau belum sesuai itu akan kita perbaiki, termasuk di dalamnya tata kelola itu Perpres-nya dan peraturan-peraturan turunannya," ujar Rudi, dikutip Jumat (19/6/2020).
Rudy Salahuddin menambahkan pihaknya sedang memperbaiki Perpres yang jadi payung hukum Kartu Prakerja karena Perpres itu dibuat sebelum adanya virus corona Covid-19 di buat untuk kondisi ideal dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan menambah produktivitas dari calon peserta.
"Dengan adanya Covid-19, ada instrumen untuk penyaluran bansos. Itu yang harus kita sesuaikan dengan tata kelola baru," jelasnya.
Rudy Salahuddin pun membenarkan perbaikan tata kelola kelola ini membuat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 belum dibuka hingga kini. Ia pun tak bisa memberikan tanggal pasti kapan pendaftaran akan dibuka kembali.
"Sampai tata kelola baru itu jadi dulu dong. Bukan hanya Perpres, tapi nanti ada aturan-aturan turunannya. Mungkin ada yang perlu diubah dari Permenkonya, dan ini yang harus kita selesaikan dulu. Jadi basis kita untuk menjalankan itu dengan tata kelola yang baru.**
Sumber: CNBC
Berita Lainnya
Jelang Aksi Demo BEM-SI di Istana Negara, Ini Pesan Kadiv Humas Mabes Polri
Update Korban Corona di Tanah Air: 172 Positif, Meninggal 7 Orang
Ada PNS Hantu! Gaji Dibayar, Orangnya Nihil
Siap-siap! Minggu Depan Bakal Ada Demo Buruh Besar-besaran soal BBM
Urutan 21 di Indonesia, Capaian Vaksinasi Dosis 1 Riau Sudah 65,21 Persen
Alasan Presiden Gus Dur Tetapkan Imlek sebagai Hari Libur Nasional
Gunung Semeru Erupsi, Airnav Pastikan Navigasi Penerbangan Aman
Ngeri! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Prokes Saat Libur Nataru
Buktikan Indonesia Negara Hukum, Raffi Ahmad Juga Harus Diproses
PNS Diminta Tak Khawatir Soal Fasilitas di Ibu Kota Baru