Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kartu Prakerja Gelombang 4 Disetop Dulu, Begini Kata KPK
JAKARTA - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 sudah dihentikan sejak pertengahan Mei 2020. Ternyata penghentian ini berkaitan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2 Juni 2020 lalu KPK menyurati Menteri Koordinator Perekonomian tentang kajian KPK soal Kartu Prakerja. KPK menemukan ada risiko inefisiensi dan kerugian negara. KPK meminta praktik sebelumnya dievaluasi dan pendaftaran dihentikan sementara.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan kajian KPK telah ditindaklanjuti dan Kemenko Perekonomian sudah mengadakan rapat soal itu yang dihadiri ketua KPK, kepala LKPP, kepala BPKP, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dari Kepolisian dan kepala Jaksa Agung.
"Rapat itu akhirnya sepakat bentuk tim teknis yang dipimpin Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk memperbaiki tata kelola, untuk melihat tata kelola, kalau belum sesuai itu akan kita perbaiki, termasuk di dalamnya tata kelola itu Perpres-nya dan peraturan-peraturan turunannya," ujar Rudi, dikutip Jumat (19/6/2020).
Rudy Salahuddin menambahkan pihaknya sedang memperbaiki Perpres yang jadi payung hukum Kartu Prakerja karena Perpres itu dibuat sebelum adanya virus corona Covid-19 di buat untuk kondisi ideal dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan menambah produktivitas dari calon peserta.
"Dengan adanya Covid-19, ada instrumen untuk penyaluran bansos. Itu yang harus kita sesuaikan dengan tata kelola baru," jelasnya.
Rudy Salahuddin pun membenarkan perbaikan tata kelola kelola ini membuat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 belum dibuka hingga kini. Ia pun tak bisa memberikan tanggal pasti kapan pendaftaran akan dibuka kembali.
"Sampai tata kelola baru itu jadi dulu dong. Bukan hanya Perpres, tapi nanti ada aturan-aturan turunannya. Mungkin ada yang perlu diubah dari Permenkonya, dan ini yang harus kita selesaikan dulu. Jadi basis kita untuk menjalankan itu dengan tata kelola yang baru.**
Sumber: CNBC
.png)

Berita Lainnya
Meski Dilarang, Satgas Prediksi Ada 18,9 Juta Orang Nekat Mudik Lebaran
Komisi II DPR Segera Bentuk Panja Seleksi CPNS
Tema dan Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pahlawan yang Bisa Jadi Rekomendasi
433 Desa Belum Teraliri Listrik, Jokowi: Identifikasi!
Siap-siap, KTP bakal difungsikan jadi NPWP Pajak
Dana Pembebasan Lahan Tol Padang- Pekanbaru Disetujui Rp 155 Miliar
Masih Bermasalah, Penelitian Vaksin Nusantara Dihentikan Sementara
Cakupan Wilayah, Luas, dan Batas Geografis Ibu Kota Negara
Narasi Anti-FPI, Pendukung Jokowi Diminta Tak Catut Gus Mus
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
Anggota DPR Soroti RUU IKN Kurang Memperhatikan Aspek Lingkungan