Pilihan
Kartu Prakerja Gelombang 4 Disetop Dulu, Begini Kata KPK
JAKARTA - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 sudah dihentikan sejak pertengahan Mei 2020. Ternyata penghentian ini berkaitan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2 Juni 2020 lalu KPK menyurati Menteri Koordinator Perekonomian tentang kajian KPK soal Kartu Prakerja. KPK menemukan ada risiko inefisiensi dan kerugian negara. KPK meminta praktik sebelumnya dievaluasi dan pendaftaran dihentikan sementara.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan kajian KPK telah ditindaklanjuti dan Kemenko Perekonomian sudah mengadakan rapat soal itu yang dihadiri ketua KPK, kepala LKPP, kepala BPKP, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dari Kepolisian dan kepala Jaksa Agung.
"Rapat itu akhirnya sepakat bentuk tim teknis yang dipimpin Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk memperbaiki tata kelola, untuk melihat tata kelola, kalau belum sesuai itu akan kita perbaiki, termasuk di dalamnya tata kelola itu Perpres-nya dan peraturan-peraturan turunannya," ujar Rudi, dikutip Jumat (19/6/2020).
Rudy Salahuddin menambahkan pihaknya sedang memperbaiki Perpres yang jadi payung hukum Kartu Prakerja karena Perpres itu dibuat sebelum adanya virus corona Covid-19 di buat untuk kondisi ideal dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan menambah produktivitas dari calon peserta.
"Dengan adanya Covid-19, ada instrumen untuk penyaluran bansos. Itu yang harus kita sesuaikan dengan tata kelola baru," jelasnya.
Rudy Salahuddin pun membenarkan perbaikan tata kelola kelola ini membuat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 belum dibuka hingga kini. Ia pun tak bisa memberikan tanggal pasti kapan pendaftaran akan dibuka kembali.
"Sampai tata kelola baru itu jadi dulu dong. Bukan hanya Perpres, tapi nanti ada aturan-aturan turunannya. Mungkin ada yang perlu diubah dari Permenkonya, dan ini yang harus kita selesaikan dulu. Jadi basis kita untuk menjalankan itu dengan tata kelola yang baru.**
Sumber: CNBC
.png)

Berita Lainnya
Terkait Bom Bunuh Diri, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pemecah Belah Kerukunan Beragama
Tembus 500 M Dalam 4 Tahun, 40 Rekening Rafael di Blokir
Sore Ini, Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Riau
Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri, Koruptor Diyakini Bakal Kapok
Ada-Ada Saja, Jamaah Calon Haji Indonesia Nekat Bawa Alat Pancing ke Makkah
Pabrik Semen Padang Meledak, 4 Orang Dievakusi ke RS M Djamil
Komjen Listyo Sigit Prabowo Resmi Menjadi Calon Tunggal Kapolri
Presiden Jokowi Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Daerah
Perppu Pemilu Besok di Sahkan, DPR: Jangan Ada Lagi Upaya Tunda Pemilu
Menkes: Butuh 3,5 Tahun untuk Vaksinasi Covid-19 Semua Warga
RUPS PLN Mengangkat Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi