Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kartu Prakerja Gelombang 4 Disetop Dulu, Begini Kata KPK
JAKARTA - Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 4 sudah dihentikan sejak pertengahan Mei 2020. Ternyata penghentian ini berkaitan dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada 2 Juni 2020 lalu KPK menyurati Menteri Koordinator Perekonomian tentang kajian KPK soal Kartu Prakerja. KPK menemukan ada risiko inefisiensi dan kerugian negara. KPK meminta praktik sebelumnya dievaluasi dan pendaftaran dihentikan sementara.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan kajian KPK telah ditindaklanjuti dan Kemenko Perekonomian sudah mengadakan rapat soal itu yang dihadiri ketua KPK, kepala LKPP, kepala BPKP, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), dari Kepolisian dan kepala Jaksa Agung.
"Rapat itu akhirnya sepakat bentuk tim teknis yang dipimpin Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) untuk memperbaiki tata kelola, untuk melihat tata kelola, kalau belum sesuai itu akan kita perbaiki, termasuk di dalamnya tata kelola itu Perpres-nya dan peraturan-peraturan turunannya," ujar Rudi, dikutip Jumat (19/6/2020).
Rudy Salahuddin menambahkan pihaknya sedang memperbaiki Perpres yang jadi payung hukum Kartu Prakerja karena Perpres itu dibuat sebelum adanya virus corona Covid-19 di buat untuk kondisi ideal dengan tujuan meningkatkan kompetensi dan menambah produktivitas dari calon peserta.
"Dengan adanya Covid-19, ada instrumen untuk penyaluran bansos. Itu yang harus kita sesuaikan dengan tata kelola baru," jelasnya.
Rudy Salahuddin pun membenarkan perbaikan tata kelola kelola ini membuat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 4 belum dibuka hingga kini. Ia pun tak bisa memberikan tanggal pasti kapan pendaftaran akan dibuka kembali.
"Sampai tata kelola baru itu jadi dulu dong. Bukan hanya Perpres, tapi nanti ada aturan-aturan turunannya. Mungkin ada yang perlu diubah dari Permenkonya, dan ini yang harus kita selesaikan dulu. Jadi basis kita untuk menjalankan itu dengan tata kelola yang baru.**
Sumber: CNBC
.png)

Berita Lainnya
Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembobolan Rumah Jaksa KPK
Cara OJK Dukung Edukasi Keuangan Digital
Sembilan Kiai Terpilih untuk Tentukan Rais Aam PBNU
Penyintas Covid-19 Bisa Divaksinasi, Ini Syaratnya
Lindungi Data Pribadi Anda, Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos
Menelusuri Aliran Uang Bayaran Toilet di SPBU Pertamina
Seruan Pemerintah: Semua Warga Wajib Pakai Masker Kain
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Lolos Verifikasi Administrasi, PKB Partai Pertama Peserta Pemilu 2024
Perekrutan 2.084 Calon Guru PPPK Terancam Dibatalkan
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan