Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
JAKARTA - BKN atau Badan Kepegawaian Negara menerbitkan pedoman penerapan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik di tengah pandemi Covid-19.
Pedoman hukuman itu dikeluarkan berupa Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada masa Covid-19.
ASN yang nekat melanggar aturan bisa dijatuhi sanksi ringan hingga berat.
"Karena banyak pertanyaan dari instansi di pusat dan daerah maka BKN perlu mengeluarkan surat edaran Kepala BKN," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring hari ini, Senin, 27 April 2020.
Penjatuhan sanksi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Surat Edaran kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 mengkategorikan tiga pelanggaran berdasarkan tanggal dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang ASN bepergian keluar daerah.
Pertama, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 pada 30 Maret 2020. Kedua, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 pada 9 April 2020. Ketiga, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 pada 9 April 2020.
ASN yang bepergian ke luar daerah pada rentang waktu Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 keluar akan dijatuhi sanksi disiplin ringan.
Adapun bagi ASN yang melanggar setelah dikeluarkan dua Surat Edaran berikutnya, yakni Nomor 41 dan 46, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.**
.png)

Berita Lainnya
Menteri Agama Prihatin dan Kecam Kekerasan terhadap Muslim di India
Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana
Sejumlah Gubernur Desak Presiden Keluarkan Perppu Omnibus Law
Daftar UMR Tertinggi di Indonesia
Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022, Tanda Kemakmuran dan Kesehatan
Pelaksanaan SKB CPNS 2019, Peserta Dapat Ganti Lokasi Tes Maksimal 3 Kali
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
Jika Dana Pemda Direalisasikan Bakal Berlipat
Provinsi Sumatra Utara Ditetapkan Jadi Tuan Rumah HPN 2023
Kapal Berbendera Malaysia Selamatkan Tiga Nelayan Aceh
Buruan Ikut! Ada Mudik Gratis dari Pemerintah, Cek di Sini Syaratnya
Ketua Komnas HAM Minta Hukuman Mati Koruptor Dihapuskan