Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
JAKARTA - BKN atau Badan Kepegawaian Negara menerbitkan pedoman penerapan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik di tengah pandemi Covid-19.
Pedoman hukuman itu dikeluarkan berupa Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada masa Covid-19.
ASN yang nekat melanggar aturan bisa dijatuhi sanksi ringan hingga berat.
"Karena banyak pertanyaan dari instansi di pusat dan daerah maka BKN perlu mengeluarkan surat edaran Kepala BKN," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring hari ini, Senin, 27 April 2020.
Penjatuhan sanksi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Surat Edaran kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 mengkategorikan tiga pelanggaran berdasarkan tanggal dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang ASN bepergian keluar daerah.
Pertama, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 pada 30 Maret 2020. Kedua, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 pada 9 April 2020. Ketiga, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 pada 9 April 2020.
ASN yang bepergian ke luar daerah pada rentang waktu Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 keluar akan dijatuhi sanksi disiplin ringan.
Adapun bagi ASN yang melanggar setelah dikeluarkan dua Surat Edaran berikutnya, yakni Nomor 41 dan 46, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.**
.png)

Berita Lainnya
Awas! Dilarang Bawa Handphone Saat Nyoblos di TPS
Tarif Listrik Non Subsidi Jadi Naik! Ini Jadwalnya, Jangan Kaget Tagihan Membengkak
KSP: Pemindahan IKN Wujud Keseriusan Indonesia Menghadapi Pemanasan Global
Diduga Terkena Jerat, 3 Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati
PKB Minta Pasal Pemaksaan Aborsi Kembali Dimasukkan ke RUU TPKS
Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Disebut Sempat Kesal Karantina Longgar
Peduli Kesejahteraan Petani Kelapa, KKIH Temui Abdul Wahid
Ini Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
Vaksinasi Upaya Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan
Greysia/Apriyani Juara Yonex Thailand Open
Harga BBM di Riau Lebih Mahal dari Papua, Kok Bisa ya?
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19