Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
JAKARTA - BKN atau Badan Kepegawaian Negara menerbitkan pedoman penerapan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik di tengah pandemi Covid-19.
Pedoman hukuman itu dikeluarkan berupa Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada masa Covid-19.
ASN yang nekat melanggar aturan bisa dijatuhi sanksi ringan hingga berat.
"Karena banyak pertanyaan dari instansi di pusat dan daerah maka BKN perlu mengeluarkan surat edaran Kepala BKN," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring hari ini, Senin, 27 April 2020.
Penjatuhan sanksi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Surat Edaran kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 mengkategorikan tiga pelanggaran berdasarkan tanggal dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang ASN bepergian keluar daerah.
Pertama, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 pada 30 Maret 2020. Kedua, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 pada 9 April 2020. Ketiga, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 pada 9 April 2020.
ASN yang bepergian ke luar daerah pada rentang waktu Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 keluar akan dijatuhi sanksi disiplin ringan.
Adapun bagi ASN yang melanggar setelah dikeluarkan dua Surat Edaran berikutnya, yakni Nomor 41 dan 46, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.**
.png)

Berita Lainnya
Semua Anggota Polri Dilarang Mudik
Wow, Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Bertambah Rp36 Miliar dalam 10 Tahun
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Usai Diperiksa 8 Jam, Abdimas Eks Camat Tenayan Raya Pekanbaru Ditahan
Anggota DPR Soroti RUU IKN Kurang Memperhatikan Aspek Lingkungan
Pulihkan Ekonomi, MPR Minta Kepala Daerah Baru Berinovasi
Banyak Daerah Belum Siap, Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan
Akhirnya! Antivirus Corona Made In RI Resmi Dipatenkan
5 Rekomendasi Remaja Mukena Yang Cantik, Nyaman, dan Murah
Sembilan Kiai Terpilih untuk Tentukan Rais Aam PBNU
Turis Asing Bakal Bisa Dapatkan Visa 5 Tahun untuk Kunjungan ke Indonesia
Ada Promo, Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp 202.100 pada Agustus 2021