Pilihan
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
JAKARTA - BKN atau Badan Kepegawaian Negara menerbitkan pedoman penerapan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik di tengah pandemi Covid-19.
Pedoman hukuman itu dikeluarkan berupa Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada masa Covid-19.
ASN yang nekat melanggar aturan bisa dijatuhi sanksi ringan hingga berat.
"Karena banyak pertanyaan dari instansi di pusat dan daerah maka BKN perlu mengeluarkan surat edaran Kepala BKN," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring hari ini, Senin, 27 April 2020.
Penjatuhan sanksi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Surat Edaran kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 mengkategorikan tiga pelanggaran berdasarkan tanggal dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang ASN bepergian keluar daerah.
Pertama, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 pada 30 Maret 2020. Kedua, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 pada 9 April 2020. Ketiga, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 pada 9 April 2020.
ASN yang bepergian ke luar daerah pada rentang waktu Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 keluar akan dijatuhi sanksi disiplin ringan.
Adapun bagi ASN yang melanggar setelah dikeluarkan dua Surat Edaran berikutnya, yakni Nomor 41 dan 46, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.**
.png)

Berita Lainnya
71 Staf Peneliti Diberhentikan, Eijkman: Riset Vaksin Merah Putih Tetap Lanjut
Mantan Kades di Bandung Barat Jual Tanah Desa, Kerugian Negara Capai Rp50 M
Omzet Pabrik Penimbun Masker Ilegal di Cakung Mencapai Rp 200 Juta Per Hari
Kapolri Listyo Sigit Mutasi Ketua KPK Firli Bahuri
Bayu Wibisono Damanik dari Riau Raih Juara I Nasional Cabang Hafalan Al Quran 10 JUZ di MHQH ke-13
Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan
Begini Cara Membuat Hingga Rincian Biayanya SIM Online
JK: Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
Joki Kartu Prakerja Bisa Dilaporkan ke Polisi
Kasus Turun, Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai Hal Lain