Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
JAKARTA - BKN atau Badan Kepegawaian Negara menerbitkan pedoman penerapan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik di tengah pandemi Covid-19.
Pedoman hukuman itu dikeluarkan berupa Surat Edaran Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi ASN yang Bepergian ke Luar Daerah atau Mudik pada masa Covid-19.
ASN yang nekat melanggar aturan bisa dijatuhi sanksi ringan hingga berat.
"Karena banyak pertanyaan dari instansi di pusat dan daerah maka BKN perlu mengeluarkan surat edaran Kepala BKN," kata Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf dalam konferensi pers daring hari ini, Senin, 27 April 2020.
Penjatuhan sanksi berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Surat Edaran kepala BKN Nomor 11 tahun 2020 mengkategorikan tiga pelanggaran berdasarkan tanggal dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang melarang ASN bepergian keluar daerah.
Pertama, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 pada 30 Maret 2020. Kedua, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 pada 9 April 2020. Ketiga, Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 pada 9 April 2020.
ASN yang bepergian ke luar daerah pada rentang waktu Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 keluar akan dijatuhi sanksi disiplin ringan.
Adapun bagi ASN yang melanggar setelah dikeluarkan dua Surat Edaran berikutnya, yakni Nomor 41 dan 46, maka dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga berat.**
.png)

Berita Lainnya
Dugaan Pungli di Rutan KPK Capai Ratusan Juta
Kamu Termasuk Penerima Bansos Rp300 Ribu? Buruan Cek di dtks.kemensos.go.id
Komisi III DPR Dukung Polri Bentuk Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Dirut PLN Mengaku Kelola Utang Tak Sehat Senilai Rp500 T
Abdul Wahid Minta Dirut PLN Gesa Pendistribusian Jaringan Listrik Hingga ke Dusun Terpencil
Harga Melejit, Pemerintah Diminta Kendalikan Konsumsi BBM
Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka 2021
Sepanjang 2020 Indonesia Hadapi 3.253 Bencana, Jokowi: Bukan Angka yang Kecil Tapi Cobaan
Ini Rentetan Teror di Kantor Polisi Sebelum Mabes Polri Diserang, Salah Satunya di Riau
Rampung Uji Coba, GeNose Siap Dipakai di Bandara
DPD Minta BPOM Jangan Terkesan Persulit Izin Vaksin Nusantara