Pilihan
Hingga Juli, Kejari Rohul Tangani 225 Perkara, Termasuk 20 Kasus Pencabulan Anak
PASIR PANGARAIAN - Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Rokan Hulu (Rohul) Ivan Damanik.SH.MH mengakui, meski tidak mendominasi, namun perkara pencabulan anak yakni 20 perkara, sudah terbilang besar dan perlu jadi perhatian semua pihak.
"Ada 20 perkara pencabulan, itu merupakan angka yang sangat tinggi. Kita wajib fokus dan perhatian terhadap hal ini," ungkap Kajari Rohul Ivan Damanik, Rabu (22/7/2020), saat menggelar upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, di Aula Kantor Kejari Rohul mengusung tema “Terus Bergerak dan Berkarya”.
Berbeda dari tahun sebelumnya, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun ini digelar di tengah Pandemi Covid-19, sehingga upacara dilaksanakan secara virtual di seluruh Indonesia dengan serentak, termasuk di Kejari Rohul.
Hadir di acara itu, Kasi Pidum Reza. RF, Kasi BB Daniel, Kasi Intel Ari Supandi, Kasi Pidsus Doni dan Kasi Datun Ronni untuk menjabarkan informasi terkait Keberhasilan Kejari Rohul dari Januari hingga Juli 2020.
Kajari mengakui, dalam melaksanakan tugas, Kasi Datun memiliki tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, namun sat ini tidak dapat bekerja maksimal karena kondisi Covid-19.
“Sehingga kita tidak dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ungkap Ivan Damanik.
Terkait kasus pelecehan atau pencabulan memang cukup menonjol terjadi di Kabupaten Rohul, karena hingga Juli 2020 Kejaksaan negeri Rohul sudah menangani 20 kasus pencabulan.
Pidum Kejari Rohul sudah terima 225 berkas perkara dugaan tindak pidana umum dari Kepolisian beserta jajaran. Dari 225 perkara limpahan Polres beserta jajarannya, 159 perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, tahap sidang 62 perkara serta yang sudah memiliki kekuatan hukum 143 perkara.
Ivan Damanik menegaskan, dari 225 perkara Pidum selain sebagian sudah memiliki hukum tetap atau ingkrah, ada 20 perkara serta yang masih dalam proses P19 ada 5 perkara. Perkara yang mendominasi yakni penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah 97 perkara.
"Menyusul pencurian dan perkara pencabulan anak ada 20 perkara," ungkap Ivan Damanik didampingi Kasi Pidum Kejari Rohul Reza Rizki Fadillah.
Perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan juga terbilang tinggi. Hal itu kemungkinan disebabkan di Rohul banyak peredaran narkotika.
"Sama hal nya dengan tindak pidana pencabulan, dengan angka 20 perkara itu sudah cukup tinggi,"ucapnya.
Selain itu jelas Ivan, dari perkara yang ditangani pihaknya juga merasa terkendala selama Pandemi COVID-19, salah satunya persidangan harus dilakukan dengan cara online.
Kemudian, selama ini pihaknya terkendala karena pihak Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa menerima titipan tahanan Kejaksaan.
"Sehingga banyak tahanan kita tersebar di tahanan Polres dan Polsek-polsek," ucapnya menambahkan.
Kajari mengaku, sudah berkomunikasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan. Pihaknya telah bisa membawa tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Polres Rohul dan dipindah ke Lapas Klas II B Pasir Pangaraian.
.png)

Berita Lainnya
Isi SOTK Baru, Pemprov Riau Kembali Akan Lantik Pejabat Eselon III dan IV
Gubernur Abdul Wahid Toreh Prestasi, Riau Masuk Daerah Terinovatif Versi BRIN 2025
Bupati Inhil Serahkan Truk Dalmas dan Mobil Patroli kepada Kodim 0314/Inhil
Sulitnya Air Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Bunsur Siak
DP2KBP3A Inhil Gelar Rapat Finalisasi Perda Kabupaten Layak Anak
Warga Sekitar Semburan Gas di Tenayan Harus Segera Diungsikan
Kartika Erisman Yahya Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir
Aldiko Putra Dinilai Jalankan Tugas Sebagai Anggota Dewan. Larshen: Kenapa Tidak Ada Yang Bela?
Pj Bupati Inhil Kukuhkan 32 Personil Paskibraka
Jadwal Ujian SKD CPNS Pemprov Riau: 27 Januari 2020
Kapolres Inhil Akan Tindak Tegas Premanisme Berkedok Ormas
Asri Auzar Serahkan SK Plt Ketua Demokrat Rohil ke Imam Soeroso