Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hingga Juli, Kejari Rohul Tangani 225 Perkara, Termasuk 20 Kasus Pencabulan Anak
PASIR PANGARAIAN - Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Rokan Hulu (Rohul) Ivan Damanik.SH.MH mengakui, meski tidak mendominasi, namun perkara pencabulan anak yakni 20 perkara, sudah terbilang besar dan perlu jadi perhatian semua pihak.
"Ada 20 perkara pencabulan, itu merupakan angka yang sangat tinggi. Kita wajib fokus dan perhatian terhadap hal ini," ungkap Kajari Rohul Ivan Damanik, Rabu (22/7/2020), saat menggelar upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-60, di Aula Kantor Kejari Rohul mengusung tema “Terus Bergerak dan Berkarya”.
Berbeda dari tahun sebelumnya, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-60 tahun ini digelar di tengah Pandemi Covid-19, sehingga upacara dilaksanakan secara virtual di seluruh Indonesia dengan serentak, termasuk di Kejari Rohul.
Hadir di acara itu, Kasi Pidum Reza. RF, Kasi BB Daniel, Kasi Intel Ari Supandi, Kasi Pidsus Doni dan Kasi Datun Ronni untuk menjabarkan informasi terkait Keberhasilan Kejari Rohul dari Januari hingga Juli 2020.
Kajari mengakui, dalam melaksanakan tugas, Kasi Datun memiliki tugas penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, namun sat ini tidak dapat bekerja maksimal karena kondisi Covid-19.
“Sehingga kita tidak dapat berinteraksi langsung dengan masyarakat,” ungkap Ivan Damanik.
Terkait kasus pelecehan atau pencabulan memang cukup menonjol terjadi di Kabupaten Rohul, karena hingga Juli 2020 Kejaksaan negeri Rohul sudah menangani 20 kasus pencabulan.
Pidum Kejari Rohul sudah terima 225 berkas perkara dugaan tindak pidana umum dari Kepolisian beserta jajaran. Dari 225 perkara limpahan Polres beserta jajarannya, 159 perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, tahap sidang 62 perkara serta yang sudah memiliki kekuatan hukum 143 perkara.
Ivan Damanik menegaskan, dari 225 perkara Pidum selain sebagian sudah memiliki hukum tetap atau ingkrah, ada 20 perkara serta yang masih dalam proses P19 ada 5 perkara. Perkara yang mendominasi yakni penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah 97 perkara.
"Menyusul pencurian dan perkara pencabulan anak ada 20 perkara," ungkap Ivan Damanik didampingi Kasi Pidum Kejari Rohul Reza Rizki Fadillah.
Perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejaksaan juga terbilang tinggi. Hal itu kemungkinan disebabkan di Rohul banyak peredaran narkotika.
"Sama hal nya dengan tindak pidana pencabulan, dengan angka 20 perkara itu sudah cukup tinggi,"ucapnya.
Selain itu jelas Ivan, dari perkara yang ditangani pihaknya juga merasa terkendala selama Pandemi COVID-19, salah satunya persidangan harus dilakukan dengan cara online.
Kemudian, selama ini pihaknya terkendala karena pihak Lembaga Pemasyarakatan tidak bisa menerima titipan tahanan Kejaksaan.
"Sehingga banyak tahanan kita tersebar di tahanan Polres dan Polsek-polsek," ucapnya menambahkan.
Kajari mengaku, sudah berkomunikasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan. Pihaknya telah bisa membawa tahanan Kejaksaan yang dititipkan di Polres Rohul dan dipindah ke Lapas Klas II B Pasir Pangaraian.
.png)

Berita Lainnya
Satpol PP Masih Selidiki Dugaan Prostitusi di Jondul Pekanbaru
Dua PDP di Rohul Wafat, Satu Berasal dari Papaso Sumut
Satgas Covid-19 hanya Butuh Waktu 10 Menit untuk Mengosongkan Pusat Kuliner Bundaran Keris
Pj. Bupati Inhil Terima Audiensi DPD PPPI Riau
Plt Gubernur Riau Pastikan Asesmen PTP Lanjut Sesuai Aturan
Investor akan Bangun PLTS di Bengkalis
Lagi, KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang
Bupati Siak Kembali Gelar Bujang Kampung
Viral!! Diduga RT di Inhil Diberhentikan Karena Posting Jalan Rusak, Kades Patah Parang Angkat Bicara
Terima Audiensi Bawaslu dan KPU Kampar, Direktur Polkam : Semoga Menjadi Langkah Positif Untuk Tingkatkan Literasi Politik Mahasiswa
Hari Pertama Berbayar, Terjadi Kemacetan di Gerbang Tol Pekanbaru
Dianjurkan Salat Tarawih di Rumah, Ini Data Kelurahan dalam Zona Merah di Pekanbaru