Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Siap-siap! 1,6 Juta PNS Bakal Dimutasi ke Desa
JAKARTA - Kabar buruk bagi Anda yang berkeinginan untuk bekerja di sejumlah instansi pemerintahan. Pasalnya, pemerintah memastikan akan mulai membatasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipll (CPNS).
Hal tersebut dikemukakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam sebuah diskusi, Rabu (29/7/2020). Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi pemerintah.
"Proses rekrutmen CPNS akan kita batasi," kata Tjahjo.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Tjahjo tak menjelaskan secara rinci kapan kebijakan tersebut akan diberlakukan. Namun, pembatasan rekrutmen CPNS akan dibatasi sesuai kebutuhan di instansi pusat maupun di instansi daerah.
"Sesuai kebutuhan baik di kementerian lembaga maupun pemerintah daerah," kata eks Menteri Dalam Negeri itu.
Tjahjo menjelaskan saat ini jumlah aparatur sipil negara (ASN) mencapai 4,3 juta orang, di mana 1,6 juta orang terklasifikasi sebagai tenaga administratif di kementerian lembaga maupun pemerintah daerah.
"Dari 4 juta lebih [sisanya] ini 70% ada di pemerintah daerah. Dalam konteks reformasi birokrasi, saya kira yang 1,6 juta akan kita update kembali," jelasnya.
Rencananya, 1,6 juta PNS yang berprofesi sebagai tenaga administratitf akan ditugaskan sebagai tenaga pengajar hingga penyuluh di pedesaan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
"Memang 1,6 juta ini ke depan akan kita alokasikan untuk 700.000 tenaga pengajar yang sekarang sedang dipersiapkan KemenPANRB, Kemendikbud, Kementerian Keuangan, serta Kemendagri," kata Tjahjo.**
Sumber: CNBC
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid: Omnibus Law Wajibkan BUMDes Berbadan Hukum
BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Dirut Ali Ghufron
Menaker: Pengusaha Bayar Upah di Bawah UMP Dikenakan Sanksi Pidana
OTT Perpanjangan Izin HGU Sawit, Penyidik KPK Garap Saksi Tersangka AP
Relaunching AMANAH Aceh akan Perkuat SDM Muda Lewat Program Teknologi dan Kreativitas
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri
Mendagri Terbitkan SE Optimalkan PeduliLindungi Antisipasi Omicron
Pelanggan Game Online Kini Dikenakan Pajak 10 Persen
BRIN Hentikan Sistem Peringatan Tsunami, Warganet : Tak Punya Akal Sehat
Muhaimin : Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik
Cerita Qoriah Internasional Selamat dari Kecelakaan Sriwijaya Air SJY-182
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online