Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bawaslu Gandeng Facebook Awasi Iklan Politik
INDOVIZKA.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal menggandeng platform media sosial Facebook Indonesia untuk melakukan pengawasan iklan politik dan dana kampanye. Menurut Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Facebook akan membuat fitur baru berisi biaya iklan politik dalam Pilkada serentak 2020.
"Saya berterimakasih kepada Facebook Indonesia yang berkenan membuka fitur baru untuk melakukan fungsi pengawasan bersama Bawaslu," ujar Fritz dalam diskusi daring Bawaslu dan Facebook Indonesia tentang Pengawasan Iklan Kampanye dan Dana Kampanye di Facebook, Senin (10/8), dikutip situs resmi Bawaslu RI.
Ia mengatakan, hal ini menjadi langkah bantuan pengawasan secara daring, terutama saat tahapan kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah. Bantuan dari Facebook Indonesia ini bisa mempermudah langkah Bawaslu dalam menangani pelanggaran di media sosial.
Fritz menjelaskan, Facebook Indonesia membuka fitur tambahan yaitu iklan politik. Nantinya, Bawaslu bisa melihat transparansi data terkait penggunaan biaya iklan, konten, dan sumber pendanaan iklan pada platform media sosial terbesar tersebut.
"Jadi kita bisa tahu berapa biaya siapa yang membayar (iklan), sehingga saat mengawasi kita bisa melihat iklan ini sesuai dengan aturan atau tidak," kata Fritz.
Manajer Mitra Pemerintah Facebook Indonesia, Putu Swaditya Yudha menyatakan, walaupun pasangan calon bisa beriklan secara terbuka, tetapi harus ada verifikasi yang jelas terkait pengelola iklan tersebut. Ia mengatakan, nantinya Bawaslu bisa memantau pergerakan iklan paslon dari fitur pustaka iklan tersebut.
"Nanti iklan ini bisa diawasi dari perangkat seluler atau desktop. Ini langkah baik Bawaslu bisa mengawasi secara komperhensif laporan lengkap terkait iklan dan dana yang telah dikeluarkan," lanjut Putu.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada 2020, masa kampenye berlangsung pada 26 September-5 Desember. Sementara hari pemungutan suara serentak di 270 daerah dijadwalkan berlangsung 9 Desember 2020.
.png)

Berita Lainnya
KPU RI Resmi Ajukan Banding Terkait Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu
Caleg Golkar Muridi Susandi Optimis Raih Kursi Pada Pileg 2024
Revisi UU Pemilu Dianggap Mengganggu Stabilitas Demokrasi
Mengenal Ahmad Tarmizi, Ketua DPW PKS Termuda se-Indonesia
PKB Riau Ajak Masyarakat Meranti Dukung Adil-Asmar Untuk Menuju Perubahan
DPC PKB Inhil Semprotkan Disinfektan dan Berbagi Sabun Antiseptik di Desa Sialang Panjang
Dibuka Abdul Wahid, DPW PKB Riau Gelar Vaksinasi "Vaksin Indonesia Bangkit"
DPC PKB Kampar Tetapkan Formasi, Raja dan Ramli Pimpin Fraksi PKB
Rumah Moeldoko Jadi Markas Sementara Demokrat KLB Sibolangit
Kelompok Ekstrimis Agama Mulai Incar Posisi Strategis di Berbagai Bidang, Pemerintah Diminta Bertindak
Angkatan Muda Golkar Riau Bagikan 50 Sembako kepada Masyarakat Pekanbaru
PKB Riau Tanggapi Santai Ada Mantan Ketua DPC Dukung MLB Gulingkan Muhaimin Iskandar