Persiapan Pilkada Serentak Provinsi Riau Dinilai Tidak Ada Kendala

Andi Rachman menerima cinderamata dari ketua Bawaslu Riau

INDOVIZKA.COM - Kesiapan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Riau dalam mengawal Pilkada serentak 9 Kabupaten/Kota tahun 2020 di Provinsi Riau diapresiasi oleh anggota Komisi II DPR RI Arsyadjuliandi Rachman.

Dalam kunjungan kerjanya di kantor Bawaslu Riau, Kamis (16/1/2020) mantan Gubernur Riau yang akrab disapa Andi Rachman ini ingin memastikan penyelenggaraan Pilkada serentak berjalan aman, tertib, akuntabel dan berkualitas.

"Saya bersyukur Bawaslu Riau telah menunjukkan persiapan yang matang dan terencana dalam menghadapi Pilkada di Riau, saya menyimpulkan tidak ada kendala yang berarti.

Hasil pertemuan ini, akan saya bawa dalam Rapat Komisi II di Jakarta," ungkap Andi Rachman yang disampaikannya kepada Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan bersama Anggota Bawaslu Riau lainnya, Neil Antariksa, Gema Wahyu Adinata, dan Amiruddin Sijaya.

Kata Andi Rachman kunjungan kerja ini adalah bagian dari fungsi pengawasan dari Komisi II DPR RI agar pelaksanaan Pilkada serentak se-Indonesia dipastikan berjalan baik.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Riau menjelaskan fokus pengawasan Pesta pemilihan kepala daerah akan mengedepankan Pencegahan daripada Penindakkan.

Rusidi menjelaskan bahwa Bawaslu Riau telah melakukan Perekrutan Panwascam di 9 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada tahun 2020 di Riau.

"Saat ini kita juga sedang melakukan Pengawasan terhadap rekrutmen PPK/ PPS oleh KPU Kab/Kota. Saat ini, Kami sedang melakukan pengawasan terhadap perekrutan PPK yang sedang berlangsung," kata Rusidi, dikutip viva.

Lebih lanjut dikatakan Rusidi bahwa, Bawaslu Provinsi Riau akan membuat posko pengawasan di setiap desa dan menyiapkan 10 orang kader pengawas pemilu di posko tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Neil Antariksa menyampaikan bahwa menghadapi tahapan pencalonan Bupati/Walikota yang mulai ramai saat ini.

Bawaslu Provinsi Riau telah melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dengan mengistruksikan Bawaslu Kabupaten/Kota agar menyurati Bupati, Walikota, dan wakilnya yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2020, agar tidak melakukan pergantian jabatan atau mutasi jajarannya terhitung tanggal 8 Januari 2020.

"Kami telah memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyurati Bupati, Walikota serta wakilnya yang mencalonkan diri kembali, agar tidak melakukan pergantian jabatan atau mutasi pada jajarannya terhitung tanggal 8 Januari 2020," jelas Neil.(*)

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar