BLT 3 Juta Pekerja Akan Dicairkan Minggu Ini

Ilustrasi

INDOVIZKA.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menargetkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa dicairkan pada pekan ini. Target ia buat setelah pihaknya mendapatkan 3 juta data pekerja calon penerima BLT dari BP Jamsostek pada Selasa (1/9) ini.

"Tadi kita sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 juta calon penerima bantuan subsidi gaji/upah. Kita harapkan minggu ini juga bisa cair," ucap Ida dalam keterangan resmi, Selasa (1/9).

Ida mengatakan pencairan subsidi upah tahap kedua ini merupakan kelanjutan dari program subsidi upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Sebelumnya, pemerintah sudah mencairkan subsidi upah tahap pertama kepada 2,5 juta penerima.

Pencairan subsidi upah untuk tiga juta penerima dilakukan karena BP Jamsostek (dulu BPJS Ketenagakerjaan) sudah memvalidasi nomor rekening calon penerima. Ida memastikan pencairan tahap selanjutnya juga akan dilakukan lagi.

Sebab, pemerintah menargetkan pencairan subsidi upah mencapai 15,7 juta penerima pada akhir September 2020.

"Tahap satu awalnya kan 2,5 juta, lalu kami perbanyak di tahap dua menjadi 3 juta. Harapannya semakin banyak temen-temen yang mendapatkan transferan dari pemerintah," katanya.

Lebih lanjut, tahapan pencairan subsidi upah sama persis dengan tahap pertama, yaitu hasil validasi data dari BP Jamsostek diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah itu, data berupa nomor rekening calon penerima akan diteruskan ke Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara)

"Dari bank Himbara akan langsung ditransfer ke rekeningnya para pekerja yang menerima program ini," jelasnya.

Tak ketinggalan, Ida mengingatkan agar calon penerima menyerahkan nomor rekening yang valid sesuai identitas resmi. Selain itu, juga sabar dalam menunggu proses pencairan karena harus melalui tahap validasi dan transfer.

"Saya minta sabar sepanjang temen-temen sudah menyerahkan nomor rekeningnya yang masih aktif, sepanjang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan, atau telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka tinggal menunggu waktu saja," pungkasnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar