Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan
JAKARTA (INDOVIZKA)- Sebanyak 7.272 PNS dinyatakan tidak aktif lagi sejak 2016. Keputusan itu sesuai Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.
"Jadi dari 97 ribu PNS misterius, tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Minggu (30/5).
Pembekuan ini, lanjutnya, berupa gaji serta tunjangan. Sejak 2016 7.272 PNS yang tidak aktif itu tidak lagi digaji dan dibayarkan pensiunnya.
Pada Kickoff Meeting Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang berlangsung Senin, 24 Mei 2021,
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pendataan ulang PNS atau PUPNS sudah dilakukan pada 2003 dan 2015. Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September sampai Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS.
"Itu disebabkan beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, meninggal, berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan instansi ke BKN," terang Paryono.
Hasil temuan data-data tersebut menurut Paryono, sudah ditindaklanjuti BKN sejak 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas atau dokumen pada saat melakukan e-PUPNS.
Selain itu, instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015.
.png)

Berita Lainnya
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Akhir Maret, 17 Juta Keluarga Bakal Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Demo Hari Ini, Buruh Ancam Mogok Kerja Massal
PNS Ini Menang Banyak: Dapat Tunjangan dan Bakal Naik Gaji!
Ini Rentetan Teror di Kantor Polisi Sebelum Mabes Polri Diserang, Salah Satunya di Riau
Kabar Baik! Honorer Akan Jadi PNS Tahun Depan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020
Selama Ramadan ASN Diwajibkan Tetap Jalankan Tugas Kedinasan
Di-PHK Sebelum 56 Tahun, Menaker: Ada Uang Pesangon
Saingan Sedikit, Inilah 13 Formasi CPNS 2021 yang Sepi Peminat
Terjerat Kawat, Seekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati