Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan
JAKARTA (INDOVIZKA)- Sebanyak 7.272 PNS dinyatakan tidak aktif lagi sejak 2016. Keputusan itu sesuai Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.
"Jadi dari 97 ribu PNS misterius, tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Minggu (30/5).
Pembekuan ini, lanjutnya, berupa gaji serta tunjangan. Sejak 2016 7.272 PNS yang tidak aktif itu tidak lagi digaji dan dibayarkan pensiunnya.
Pada Kickoff Meeting Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang berlangsung Senin, 24 Mei 2021,
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pendataan ulang PNS atau PUPNS sudah dilakukan pada 2003 dan 2015. Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September sampai Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS.
"Itu disebabkan beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, meninggal, berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan instansi ke BKN," terang Paryono.
Hasil temuan data-data tersebut menurut Paryono, sudah ditindaklanjuti BKN sejak 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas atau dokumen pada saat melakukan e-PUPNS.
Selain itu, instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015.
Berita Lainnya
Belum Lulus Uji Coba, RI Sudah Bayar DP Vaksin China Rp 507 M
Unsri Libatkan Mahasiswi jadi Satgas Antisipasi Pelecehan Seksual
Tembus 500 M Dalam 4 Tahun, 40 Rekening Rafael di Blokir
Pertamina Merugi 11 Triliun, Legislator PKB Abdul Wahid Pertayakan Kerugian di Hulu dan Hilir
4 Laskar FPI Ternyata Tewas Ditembak di Dalam Mobil Polisi
Cair Minggu Depan, Ini Syarat dan Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
3.500 Peserta Mendaftar Indonesia Digital Conference 2020
Jutaan PNS Tak Kompeten, Bakal Langsung Dipecat?
Daftar Syarat Gaji PNS Naik Tinggi
Pasca Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
CATAT! Ini Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenag di 12 Provinsi, Wanita Wajib Pakai Rok