Pilihan
BKN: Gaji dan Pensiun 7.272 PNS Dibekukan
JAKARTA (INDOVIZKA)- Sebanyak 7.272 PNS dinyatakan tidak aktif lagi sejak 2016. Keputusan itu sesuai Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016.
"Jadi dari 97 ribu PNS misterius, tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Minggu (30/5).
Pembekuan ini, lanjutnya, berupa gaji serta tunjangan. Sejak 2016 7.272 PNS yang tidak aktif itu tidak lagi digaji dan dibayarkan pensiunnya.
Pada Kickoff Meeting Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang berlangsung Senin, 24 Mei 2021,
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pendataan ulang PNS atau PUPNS sudah dilakukan pada 2003 dan 2015. Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September sampai Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS.
"Itu disebabkan beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, meninggal, berhenti dan sejenisnya yang tidak dilaporkan instansi ke BKN," terang Paryono.
Hasil temuan data-data tersebut menurut Paryono, sudah ditindaklanjuti BKN sejak 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas atau dokumen pada saat melakukan e-PUPNS.
Selain itu, instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015.
.png)

Berita Lainnya
Megawati Jabat Ketua Dewan Pengarah BRIN, PDIP: Harus Digerakkan oleh Ideologi Bangsa
Dihadiri 10 Ketua PWI Provinsi, Zulmansyah Sekedang Deklarasi Calon Ketum PWI Pusat
Sekolah Rakyat di Papua Perluas Akses Pendidikan dan Percepat Pengentasan Kemiskinan
Sudah 30 Ribu Pasangan Daftar Pernikahan Secara Online
Berikut 5 Daftar Bantuan Pemerintah Rencananya Diperpanjang hingga 2021
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya
Sosok Bripda Tazkia, Polwan Polda Kalteng Dipukul Anggota TNI
DPR: Penjabat Kepala Daerah Boleh Diisi TNI-Polri Jika ASN Tak Memadai
Wacana Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Dikelola Kemenhub, Polri Bilang Ini
Analisis Terhadap Dampak Perubahan Iklim Terhadap Harga Pangan di Indonesia
Tak Ada Alasan Logis Diterbitkan, PWPM Riau Desak Cabut Perpres Legalisasi Miras
Bertemu Menteri Ida Fauziah, Abdul Wahid dan Gubri Bahas Program Ketenagakerjaan dan BLK Riau