Penasaran Berapa Gaji Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek?


JAKARTA, (INDOVIZKA) - Menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) masih jadi impian banyak pemuda-pemudi di Indonesia. Pendapatan yang terjamin dari gaji tetap serta kenaikan pangkat rutin jadi salah satu alasannya.

Selain itu, mengabdikan diri dengan berseragam anggota polisi juga jadi kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang. Tugasnya terbilang mulia, juga faktor prestise di tengah masyarakat.

Meski begitu, menjadi anggota polisi berarti harus siap ditugaskan di daerah mana pun di Indonesia. Seleksi menjadi calon siswa dan taruna polisi selalu ketat dan diserbu puluhan ribu orang setiap tahunnya.

Pangkat dan gaji
Dalam jenjang garis komando di lingkungan Polri, didasarkan pada wilayah yang meliputi provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Tugasnya tak lain adalah mengamankan setiap daerah sesuai dengan wilayah hukumnya.

Di tingkat provinsi ada Polda yang dipimpin oleh Kapolda yang merupakan perwira polisi berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol hingga Inspektur Jenderal (Irjen) Pol.

Satu tingkat di bawah Polda adalah Polres dan Polresta yang membawahi wilayah hukum setingkat kabupaten atau kota. Polres atau Polresta dipimpin oleh seorang perwira menengah polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) hingga Komisaris Besar (Kombes).

Sementara di level kecamatan, Polri memiliki kantor bernama Polsek yang dipimpin seorang Kapolsek yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) hingga Komisaris Polisi (Kompol). Khusus untuk beberapa Polsek di bawah Polda Metro Jaya, dipimpin Kapolsek dengan pangkat AKBP. 

Lalu berapa gaji para perwira polisi yang membawahi masing-masing wilayah hukum dari provinsi hingga kecamatan tersebut?

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dari profesi pegawai negeri sipil (PNS) yang terbagi menjadi empat golongan.

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Di luar gaji pokok, anggota korps  Bhayangkara ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berikut besaran gaji polisi per bulan berdasarkan golongan dari pangkat perwira yang memimpin wilayah hukum masing-masing (belum termasuk tunjangan):

Gaji Kapolda (Brigjen hingga Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp  5.576.500.

Gaji Kapolres (AKBP hingga Kombes): Rp  Rp 3.093.900 hingga Rp 5.243.400.

Gaji Kapolsek (AKP hingga Kompol): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.930.100

Tunjangan Polri

Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya. Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Sebagai contoh, Wakapolri dengan pangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 18. Lalu pejabat polisi dengan kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk Kapolda tipe A dengan pangkat Irjen seperti Kapolda Jabar, Kapolda Jateng, Kapolda Jatim, termasuk Polda A Khusus yakni Kapolda Metro Jaya berada di level kelas jabatan 16.

Untuk level Kapolres dengan pangkat AKBP, masuk dalam level kelas jabatan 11. Lalu Kompol di kelas jabatan 10, AKP di kelas jabatan 9.

Lalu di kepangkatan tamtama, pangkat Abrip dan Abriptu berada kelas jabatan 5, Bharaka dan Abripdha di kelas jabatan 3, dan Bharada dan Bharatu di kelas jabatan 2.

Berikut tunjangan kinerja polisi berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:

Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan. Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar