Pilihan
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Diperpanjang Hingga 26 Juli 2021
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang penutupan masa pendaftaran bagi para pelamar Calon Aparatur Negeri Sipil (CPNS) 2021 hingga 26 Juli 2021, dari semula 21 Juli 2021. Perpanjangan ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk mengikuti seleksi CASN tahun 2021.
Adapun penyesuaian ini sesuai dengan surat Kepala BKN nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 dan 5870/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang menyatakan bahwa dilakukan penyesuaian jadwal pendaftaran dan pengumuman pasca sanggah.
"Pendaftaran melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/yang awalnya akan ditutup pada tanggal 21 Juli 2021, diperpanjang sampai dengan 26 Juli 2021," tulis pengumuman BKN, Senin (19/7).
Dengan dilakukan perpanjangan masa pendaftaran, maka terdapat pula penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2021 sebagai berikut :
1. Pengumuman Seleksi PNS mulai dari 30 Juni 2021 sampai dengan 14 Juli 2021.
2. Pendaftaran Seleksi PNS mulai dari 30 Juni 2021 sampai dengan 26 Juli 2021.
3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi mulai dari 2 - 3 Agustus 2021.
4. Masa Sanggah mulai dari 4 - 6 Agustus 2021.
5. Jawab Sanggah mulai dari 4 - 13 Agustus 2021.
6. Pengumuman Masa Sanggah mulai 15 Agustus 2021.
"Bagi #SobatBKN yuk gunakan waktu perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya. Cermati kembali alur dan syarat pendaftaran, siapkan data yang diperlukan, kemudian segera mendaftar," tutupnya.**
Sumber: Merdeka
.png)

Berita Lainnya
Pengumuman Peserta Kartu Prakerja Gelombang 3 Ditunda, Ini Penjelasannya
Pemerintah Cairkan Bonus Rp24 Miliar untuk Tenaga Medis
Awasi Dana Desa, Jokowi Akan Ajak KPK Turun ke Daerah
Polri Terima Surat Kemenpan Soal Tawaran ASN untuk Eks Pegawai KPK
Deretan Anak Muda di Bawah 35 Tahun Sukses Menjadi Petinggi BUMN dan Anak Usahanya
Airlangga: Pemerintah Dukung Inovasi di Bidang Kesehatan dan Farmasi
IDI Tegaskan Hanya Akan Divaksin Setelah Izin BPOM Keluar
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
Warga DKI Meninggal Usai Vaksin AstraZeneca, Melkiades: BPOM, Kemenkes dan Komnas KIPI Hati-hati
Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajai'un, Belum Usai Pandemi Melanda Negeri, Kini Ibu Pertiwi Dibuat Duka Lagi...
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi