Pilihan
Berikut 5 Penyebab Insentif Prakerja Belum Cair Bahkan Gagal
INDOVIZKA.COM - Program Kartu Prakerja Gelombang 9 kabarnya akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Meski begitu, tak sedikit peserta dari gelombang sebelumnya yang mengeluhkan soal pencairan insentif.
Melalui Instagram, para peserta ini menuliskan komentar soal pencairan insentif Kartu Prakerja yang gagal.
"Min kok intesif yg harusnya cair hari ini kok gagal ya? Tolong informasinya min," tulis salah satu peserta di kolom komentar akun Instagram @prakerja.go.id.
"Assalamualaikum min,kenapa insentif saya belum ada di e-walet saya,pada insentif sedang diproses, butuh berapa kah insentif bisa ada di rek e-walet.mohon pencerahannya???" tulis peserta yang lain.
Komentar-komentar ini pun ditanggapi oleh sejumlah netizen lain yang mengalami kejadian serupa.
Terkait hal ini, sebenarnya Kartu Prakerja telah menyampaikan solusi di halaman 'Frequently Ask Question' di website resmi program tersebut.
Halaman yang diperbarui pada 4 September 2020 tersebut salah satunya memuat soal Insentif Pasca Pelatihan.
Berikut syarat untuk mendapatkan insentif Kartu Prakerja:
1. Telah menyelesaikan Pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat
2. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
3. Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan
4. Telah memberikan penilaian kepada Lembaga Pelatihan
5. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id
6. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
Perlu diketahui, insentif Prakerja juga bisa gagal dicairkan karena 5 masalah berikut.
1. Belum mengisi ulasan pada Lembaga Pelatihan
2. Belum memberikan penilaian terhadap Lembaga Pelatihan
3. Nomor rekening atau akun e-wallet yang kamu daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif
4. Akun e-wallet kamu belum di-upgrade atau verifikasi KTP dan swafoto
5. Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.
Oleh sebab itu, agar insentif segera cair, penuhi semua persyaratan dan pastikan tak ada masalah yang terjadi.
Berdasarkan keterangan di website Kartu Prakerja, jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, pencairan insentif akan dilakukan maksimal 7 hari kerja.***
.png)

Berita Lainnya
Investasi BPJS Ketenagakerjaan Anjlok Dalam 10 Tahun Terakhir
Token Listrik PLN Gratis Agustus 2021, Begini Cara Dapatkannya!
KLB PWI Agustus Ini, Provinsi Diminta Bersiap
Ini Penyebab Tagihan Listrik Melonjak versi PLN
Ini Jadwal Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022
Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
DPR Pilih Mokh Najih sebagai Ketua Ombudsman RI, Berikut Daftar Komisionernya
KPU Tetapkan Sukiman-Indra Peraih Suara Terbanyak Pilkada Rohul, Hafith-Erizal Ajukan Keberatan
Polri Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri yang Berada di Luar Negeri
BPOM dan Peneliti Vaksin Beda Data, DPR Ancam Proses Hukum yang Lakukan Pembohongan Publik
Akses ke Monas Ditutup, Massa Reuni 212 Tertahan di Thamrin