Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri yang Berada di Luar Negeri
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/22949521476-asabri.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kejaksaan Agung segera mengejar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka korupsi PT Asabri (Persero) di luar negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, saat ini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut, baik berupa saham maupun lainnya.
"Ada negara yang terbuka, kami akan ke sana, saatnya nanti akan kami kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kami akan melalui proses gugatan," kata Supardi di Jakarta, Senin 15 November 2021.
Menurut Supardi, Kejaksaan Agung akan memaksimalkan pengejaran aset-aset tersangka dan terdakwa Asabri, dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 22,78 triliun.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Selain itu, dalam persidangan kasus Asabri, terungkap sejumlah fakta, di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitra terdakwa maupun tersangka. "Kalau arahnya ke sana pasti akan kami panggil. Apalagi kalau keterangannya penting tentu mereka harus kami panggil lagi," tuturnya.
Hingga kini, kata Supardi, perburuan aset perkara Asabri masih terus dilakukan mengingat ada indikasi sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan.
Selain itu, ada pula tersangka lain yang menunjukkan niat baik mengembalikan dana pengelolaan reksa dana milik PT Asabri. Pengembalian ini dilakukan dua tersangka Manajer Investasi (MI). "Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM," ucap Supardi menambahkan.
Menurut Supardi, dua tersangka MI tersebut telah mengembalikan uang senilai Rp10,7 miliar.
Perihal klaim kuasa hukum salah satu terdakwa Asabri yang mengaku aset kliennya disita melebihi nilai tanggungannya, menurut Supardi pernyataan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu
Berita Lainnya
Sebelum 6 Mei Masyarakat Dipersilahkan Mudik, Kakorlantas: Kami Tidak Berhak Melarang
Pasca Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Airlangga Hartarto Sebut Industri Kelapa Sawit Serap 16 Juta Tenaga Kerja
Pembangunan Tol Padang-Pekanbaru Terbentur Pembebasan Lahan
Sebaran Hoaks Vaksin Covid-19 Tertinggi di Facebook, Disusul Twitter dan Youtube
Pansel KPU Bawaslu Dikritik Tak Independen, Setneg: Sudah Sesuai Undang-Undang
Seorang Dokter di Medan Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
Mesir Terima Gelombang Pertama Vaksin Covid-19
Berikut Penjelasan Tentang Tes SKD CPNS 2019 dari Soal Ujian Hingga Sistem Penilaian
5 Kerja Sama Pertahanan Usai Prabowo Bertemu Menteri Angkatan Bersenjata Prancis
PLN Siap Diskon 50% Hingga Bebaskan Tagihan Listrik Pelanggan