Pilihan
Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri yang Berada di Luar Negeri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kejaksaan Agung segera mengejar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka korupsi PT Asabri (Persero) di luar negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, saat ini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut, baik berupa saham maupun lainnya.
"Ada negara yang terbuka, kami akan ke sana, saatnya nanti akan kami kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kami akan melalui proses gugatan," kata Supardi di Jakarta, Senin 15 November 2021.
Menurut Supardi, Kejaksaan Agung akan memaksimalkan pengejaran aset-aset tersangka dan terdakwa Asabri, dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 22,78 triliun.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Selain itu, dalam persidangan kasus Asabri, terungkap sejumlah fakta, di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitra terdakwa maupun tersangka. "Kalau arahnya ke sana pasti akan kami panggil. Apalagi kalau keterangannya penting tentu mereka harus kami panggil lagi," tuturnya.
Hingga kini, kata Supardi, perburuan aset perkara Asabri masih terus dilakukan mengingat ada indikasi sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan.
Selain itu, ada pula tersangka lain yang menunjukkan niat baik mengembalikan dana pengelolaan reksa dana milik PT Asabri. Pengembalian ini dilakukan dua tersangka Manajer Investasi (MI). "Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM," ucap Supardi menambahkan.
Menurut Supardi, dua tersangka MI tersebut telah mengembalikan uang senilai Rp10,7 miliar.
Perihal klaim kuasa hukum salah satu terdakwa Asabri yang mengaku aset kliennya disita melebihi nilai tanggungannya, menurut Supardi pernyataan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu
.png)

Berita Lainnya
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Jadi Bertambah
Jasad Eril Masih Utuh dan Berbau Wangi, Ini Penjelasan Ridwan Kamil
PT GSI Bersedia Perbaiki Kuburan Rusak dan Rumah Warga yang Retak
Ini Daerah yang Ditolak Kemenkes untuk PSBB
Kartu Prakerja Gelombang 4 Disetop Dulu, Begini Kata KPK
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Tahanan Kabur
Haji 2021 Belum Pasti, Kemenag Minta Calon Jemaah Menata Hati
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
Pemerintah Jamin Sinovac Aman Meski Belum Disertifikasi WHO
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan
Hampir 200 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif di Tengah Corona
Kapan Puncak Kasus Covid-19 di Indonesia? Ini Kata Ahli