Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri yang Berada di Luar Negeri
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kejaksaan Agung segera mengejar aset yang diduga terafiliasi dengan terdakwa maupun tersangka korupsi PT Asabri (Persero) di luar negeri. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi menyebutkan, saat ini tim penyidik tengah menyiapkan langkah hukum untuk melakukan gugatan atas aset-aset tersebut, baik berupa saham maupun lainnya.
"Ada negara yang terbuka, kami akan ke sana, saatnya nanti akan kami kasih tahu, mudah-mudahan bisa berhasil karena kami akan melalui proses gugatan," kata Supardi di Jakarta, Senin 15 November 2021.
Menurut Supardi, Kejaksaan Agung akan memaksimalkan pengejaran aset-aset tersangka dan terdakwa Asabri, dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini mencapai Rp 22,78 triliun.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Selain itu, dalam persidangan kasus Asabri, terungkap sejumlah fakta, di antaranya dugaan aset-aset yang disamarkan atas nama pihak lain atau mitra terdakwa maupun tersangka. "Kalau arahnya ke sana pasti akan kami panggil. Apalagi kalau keterangannya penting tentu mereka harus kami panggil lagi," tuturnya.
Hingga kini, kata Supardi, perburuan aset perkara Asabri masih terus dilakukan mengingat ada indikasi sejumlah aset yang sengaja disamarkan atau dialihkan untuk menghindari penyitaan.
Selain itu, ada pula tersangka lain yang menunjukkan niat baik mengembalikan dana pengelolaan reksa dana milik PT Asabri. Pengembalian ini dilakukan dua tersangka Manajer Investasi (MI). "Ada dua tersangka yang mengembalikan. Tersangka MAM dan IIM," ucap Supardi menambahkan.
Menurut Supardi, dua tersangka MI tersebut telah mengembalikan uang senilai Rp10,7 miliar.
Perihal klaim kuasa hukum salah satu terdakwa Asabri yang mengaku aset kliennya disita melebihi nilai tanggungannya, menurut Supardi pernyataan tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu
.png)

Berita Lainnya
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa
Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK
MK Tolak Permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Presiden 2024, Begini Tanggapan Anies
Sejumlah Mahasiswa Kembali Desak Kejari Usut Kasus Ketua DPRD Hamdani
Dipakai untuk Balas Dendam hingga Bungkam Kritik, Aktivis dan Praktisi Medsos Berharap UU ITE Direvisi
Polri Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Erick Thohir Angkat Gita Amperiawan Jadi Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia
Mentri Tenaga Kerja : THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Pertamina Siap Terapkan Sistem Pembayaran Non Tunai, Beli Bensin Full Tank Tak Bisa Lagi
Lebaran Ketiga, Pemudik Terjebak Macet Panjang di Kelok Sembilan
Pemerintah Dorong Ekspor Kelapa Melalui Koperasi
Siapa Saja Pemain Besar Bisnis Tes PCR?