Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Jelang Terapkan Pebup Hukum Protokol Kesehatan, Pemkab Inhil Gelar Apel Patroli Covid-19
INDOVIZKA.COM- Menjelang diterapkannya Perbub Inhil Nomor 50 tahun 2020, Tim satgas penanganan Covid19 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar Apel Patroli Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dengan Skala Besar, di Jalan M.Boya Tembilahan Kota, Kamis (17/09/2020) pagi.
Peserta Apel Patroli terdiri dari unsur TNI Kodim 0314 Inhil, Polri Polres Inhil, BPBD Inhil, Dishud, Satpol PP, Tenaga Medis Dinkes Inhil, Trantib DPP Disperindag Inhil dan satuan gabungan lainnya.
Turut menghadiri langsung Apel Patroli, Sekda Kabupaten Inhil H.Fauzar, Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314 Inhil Letkol Inf Imir Faishal, Kajari Inhil (perwakilan) dan Jubir Satgas Covid19 Inhil Trio Beni, dan Kepala Dinas yang lainnya.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Plt Sekda Kabupaten Inhil, H.Fauzar dalam sambutannya mewakili Bupati Inhil HM Wardan mengatakan, patroli yang digelar dengan skala besar tersebut adalah sebagai upaya bersama mengingatkan masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan.
"Apel patroli skala besar ini merupakan upaya meminimalisir penyebaran covid19 khususnya di Kabupaten Inhil," ujar Plt Sekda Inhil, H.Fauzar, Kamis (17/09).
Dikatakan Plt Sekda Inhil, angka yang terkonfirmasi hingga kini mencapai ratusan, dan disebutkannya bahwa ini merupakan gelombang kedua yang tingkat penyebaran sangat cepat.
"Saat ini ada 101 orang positif covid19, diantaranya 34 sedang dirawat di RSUD PH Tembilahan, dan 5 meninggal dunia," Papar Sekda.
Selain itu Sekda meminta agar masyarakat terus menjaga physical distancing, memakai masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan banyak.
"Tetap tenang jangan panik, dan ingat Perbub Inhil nomor 50 tahun 2020 akan diterapkan pada 1 Oktober mendatang," ucap Sekda.
Adapun isi Perbub Inhil nomor 20 tahun 2020 adalah tentang "Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan pengendalian corona virus dessease 2019 (covid19) di Kabupaten Indragiri Hilir".
Didalam perbub tersebut ada 4 point penting yang menjadi kewajiban bersama, Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Gunakan Hand Sanitizer, Menjaga Jarak 1 Meter, menerapkan Perilaku Hidup Sehat Bersih (PHSB).
Sanksi yang terapkan bagi pelanggar adalah berbentuk administratif, yakni berupa, Teguran Lisan, Larangan Masuk Kegiatan Masyarakat, Pelaksanaan Kerja Sosial, dan Denda Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).
.png)

Berita Lainnya
Gubernur Riau Larang Perusahaan Pekerjakan Naker dari Provinsi Lain
Selesaikan Konflik, Bupati Inhil Turunkan Tim ke Desa Suraya Mandiri
Islamic Centre Tembilahan Bakal Dipoles Jadi Kampung Al-Qur’an
Gubri Resmikan 2 Jalan Pengubung Antara Kabupaten Kampar-Rohul
Bupati Wardan Ikuti Video Conference Percepatan Vaksinasi dengan Kapolda Riau
Bupati Zukri Serahkan SK CPNS dan Guru P3K Demi Meningkatkan Mutu Pelayanan serta Mutu Pendidikan Pelalawan
DP2KBP3A Inhil Laksanakan Pembinaan PKK KB Kes di Kecamatan Pelangiran
Bupati Teken KUA-PPAS APBD Inhil 2021
Diskop dan UMKM Inhil Adakan Sosialisasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Entry Meeting Pemkab Inhil dengan Tim BPK Perwakilan Prov. Riau
Dinas Sosial Inhil Bersama K3S Serahkan Bantuan Biaya Transportasi Rujukan Pasien
Okupansi di RSUD Puri Husada Capai 67 Persen, Satgas Covid-19 Inhil: Tempat Tidur Masih Tersedia