Daerah Harus Sesuaikan Belajar Tatap Muka dengan PPKM Mikro

Ilustrasi

PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Menjelang penerapan belajar tatap muka tajun ajaran baru tahun 2021-2022 depan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI minta daerah bisa menyesuaikan pelaksanaan dengan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro, terutama pada daerah zona merah COVID-19.

Hal tersebut disampaikan, Direktur SD Kemendikbudristek RI, Sri Wahyuningsih, MPd pada Dialog Produktif yang diselenggarakan KPCPEN dan disiarkan di FMB9ID_IKP, Kamis (24/6) sore lalu. Dikatakannya, jika hal itu juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri. Yaitu Menteri Pendidikan Kebudayan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan untuk tahun ajaran baru 2021-2022 yang jatuh pada bulan Juli depan.

"Sekolah diberikan opsi untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas untuk menghindari dampak-dampak negatif berkelanjutan pada peserta didik," katanya.

Selain itu, juga setelah mengamati situasi melonjaknya kasus COVID-19 dan penebalan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), jika SKB Empat Menteri tersebut diperkuat dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, yang menyebutkan daerah zona hijau, kuning, dan jingga, dapat menerapkan pembelajaran PTM Terbatas, sementara zona merah wajib menyelenggarakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring.

PTM Terbatas perlu dipersiapkan dengan matang oleh pihak sekolah dan juga disokong orang tua murid serta lingkungan di sekitarnya. “PTM Terbatas bisa digelar dengan syarat daerah yang menggelar PTM Terbatas bukan zona merah,” jelasnya.

Menurut Sri, PTM Terbatas harus dipersiapkan sedini mungkin, mulai dari memenuhi daftar periksa dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam SKB 4 Menteri.

“Sekolah harus memenuhi daftar periksa. Yang tidak kalah penting, sekolah harus menyiapkan satgas COVID-19 tingkat sekolah. Sekolah harus duduk bersama, mennyosialisasikan persiapan PTM Terbatas kepada orang tua, bekerja sama dengan komite sekolah, sehingga orang tua pun memiliki pemahaman yang baik tentang pentingnya PTM Terbatas ini,” tegas Sri.

Sri juga mengingatkan peraturan yang dihadirkan pemerintah sangat fleksibel. “Jika sekolah menerapkan PTM Terbatas, orang tua tetap dapat menentukan anaknya untuk masuk sekolah atau tetap PJJ,” sebut Sri.

Namun begitu, PTM Terbatas di sekolah juga harus melihat kondisi daerah. Salah satu syarat pentingnya adalah apabila daerah dalam zona merah dan memberlakukan PPKM maka PTM Terbatas tidak bisa dilaksanakan.

“Khususnya untuk zona hijau diharapkan untuk melaksanakan PTM Terbatas. Karena tidak semua dari 514 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi zona merah dan kita berdoa yang sekarang merah segera menjadi hijau," imbau Sri.

Tahun lalu, Kemendikbudristek telah mengeluarkan kurikulum khusus di masa pandemi. “Untuk diimplementasikan demi capaian kompetensi dasar esensial bagi siswa. Masyarakat juga bisa membuka www.bersamahadapikorona.kemdikbud.go.iduntuk memperoleh panduan pelaksanaan PTM di masa pandemi untuk seluruh jenjang pendidikan,” pungkas Sri.

Sementara, Psikolog Anak, Elizabeth Santosa, M Psi menyampaikan, untuk belajar tatap muka ini, para orang tua bisa untuk mengajak dan mengarahkan kepada anak bisa kembali belajar tatap muka. Hal itu juga demi membangun kembali psikologi anak-anak ke kondisi normal.

“Belajar jarak jauh secara online yang terlalu lama memberikan efek samping kepada anak berupa ketergantungan kepada gadget, anak menjadi malas hingga tantrum yang berbahaya bagi tumbuh kembang anak,” jelas Elizabeth.

Elizabeth juga mengakui bahwa kegiatan belajar tatap muka di Negara Bagian Victoria, Australia, memiliki kebijakan mirip seperti Indonesia. "Di saat pemerintah memberlakukan kebijakan karantina wilayah, PTM di Melbourne dihentikan demi pertimbangan kesehatan, namun saat laju COVID-19 terkendali, anak-anak kembali belajar tatap muka," tutupnya.(MCR)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar