Dugaan Bocor 6 Juta Data Medis, Perlu Keseriusan Menjaga Data Pribadi


JAKARTA (INDOVIZKA) - Data pasien covid-19 dan umum milik Kementerian Kesehatan diduga bocor. Kejadian ini kembali terulang. Kali ini, diduga sebanyak 6 juta data pribadi pasien dan umum ditawarkan di forum online. Penjual data tersebut menawarkan data untuk dibayar dengan mata uang kripto.

Jamalul Izza, Chairman Indonesia Internet Foundation mengatakan, kejadian dugaan kebocoran data pribadi yang berasal dari server milik Kementerian Kesehatan kerap terjadi. Di tahun lalu juga, ramai dugaan data e-hac Kementerian tersebut muncul di publik.

"Ini jadi tamparan keras bagi pengelola agar tak sembrono mengelola data pribadi masyarakat Indonesia," kata Jamal.

Menurut dia, siapapun pengelola data pribadi masyarakat, sudah seharusnya benar-benar bertanggung jawab terhadap data tersebut. Terlebih data medis, data yang lebih sensitif lantaran dapat mengetahui kesehatan seseorang.

"Siapapun pengelola data pribadi itu, mau swasta maupun pemerintah, harus-harus benar memperhatikan keamanan data. Dengan dugaan data bocor ini, menandakan belum ada keseriusan untuk menjaga data. Padahal Presiden Jokowi sudah meminta perhatian agar data pribadi ini serius untuk dijaga," ungkap mantan Ketua Umum APJII dua periode ini.

Di satu sisi, kejadian ini juga menuntut pemerintah untuk segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dengan begitu, kepastian hukum dapat ditegakkan dalam konteks perlindungan data pribadi.

"Sudah berkali-kali disampaikan agar RUU PDP ini juga secepatnya disahkan. Masyarakat juga perlu kepastian hukum," jelasnya.

Terpisah, dalam suatu kesempatan, Presiden Jokowi baru-baru ini meminta agar perlindungan data pribadi menjadi concern pemerintah. Jokowi menjelaskan RUU Perlindungan Data Pribadi itu dibuat untuk memberikan perlindungan hak asasi masyarakat agar tidak ada yang dirugikan, terutama di sektor digital.

"Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkominfo serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menuntaskan pembahasan rancangan undang-undang, RUU Perlindungan Data Pribadi bersama-sama dengan DPR," jelas Jokowi.



Respons Kemkominfo

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate buka suara. Melalui juru bicaranya, Dedy Permadi, kini pihaknya telah memerintahkan jajaran terkait untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan dan memulai proses penelusuran lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kementerian Kesehatan juga tengah melakukan langkah-langkah internal merespons dugaan kebocoran yang terjadi termasuk salah satunya melakukan koordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," kata Dedy.

Kementerian Kominfo meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) baik publik maupun privat yang mengelola data pribadi untuk secara serius memerhatikan kelayakan dan keandalan pemrosesan data pribadi yang dilakukan oleh PSE terkait baik dari aspek teknologi, tata kelola, dan sumber daya manusia.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar