Pilihan
DPD RI Pastikan Implementasi UU Ciptaker Dorong Pembangunan Daerah
SERANG (INDOVIZKA) - Memasuki penghujung akhir tahun 2020, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merefleksikan kepastian hasil atau implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan mendorong pembangunan daerah untuk terus meningkat dan berkesinambungan, sebagai catatan penting yang harus dikawal pada tahun 2021.
Demikian disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di hadapan seluruh Ketua Komite DPD RI. Ditegaskannya, fungsi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Ciptaker ke depan akan memberikan tantangan tersendiri.
"Daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan," kata LaNyalla pada acara Refleksi Akhir Tahun DPD RI di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020) malam.
Menurut LaNyalla, dalam rangka pengawasan sebagai upaya memastikan implementasi itu, DPD RI diuji posisinya dalam menjembatani kepentingan pusat dan daerah. Seperti terkait soal kemudahan berinvestasi pada UU Cipta Kerja yang menjadi semangat dari Omnibus Law. Hal itu dipandang sensitif dan perlu kehati-hatian.
"Bagi DPD RI, esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah," lanjut LaNyalla.
Selain itu LaNyalla memastikan DPD akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait. Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
.png)

Berita Lainnya
Kabar Gembira, Mendag Ikat Enam Perusahaan China Beli Sarang Burung Walet, Nanas, Gula Aren serta Porang
Pakar Sebut Kalung Antivirus Kementan Belum Teruji Untuk Covid-19
Kepala BNPB Minta Warga Ikuti Info Semeru dari Pemerintah Agar Tak Termakan Hoaks
CAKAPLAH.COM dan 4 Media Anggota AMSI Riau Terima Penghargaan dari BNPB
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
PLN Dapat Suntikan Modal dari Jokowi Rp 4,2 T
Menag: Visi Kebangsaan dan Moderasi Beragama Prioritas Kami
Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM Hingga 29 Juni
Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda
Abdul Wahid Minta Badan Informasi Geospasial Percepat Pemetaan Tata Ruang Nasional
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Hingga Pukul Tiga Sore
Kejagung Kejar Aset Terdakwa Asabri yang Berada di Luar Negeri