Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPD RI Pastikan Implementasi UU Ciptaker Dorong Pembangunan Daerah
SERANG (INDOVIZKA) - Memasuki penghujung akhir tahun 2020, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merefleksikan kepastian hasil atau implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan mendorong pembangunan daerah untuk terus meningkat dan berkesinambungan, sebagai catatan penting yang harus dikawal pada tahun 2021.
Demikian disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di hadapan seluruh Ketua Komite DPD RI. Ditegaskannya, fungsi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Ciptaker ke depan akan memberikan tantangan tersendiri.
"Daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan," kata LaNyalla pada acara Refleksi Akhir Tahun DPD RI di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020) malam.
Menurut LaNyalla, dalam rangka pengawasan sebagai upaya memastikan implementasi itu, DPD RI diuji posisinya dalam menjembatani kepentingan pusat dan daerah. Seperti terkait soal kemudahan berinvestasi pada UU Cipta Kerja yang menjadi semangat dari Omnibus Law. Hal itu dipandang sensitif dan perlu kehati-hatian.
"Bagi DPD RI, esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah," lanjut LaNyalla.
Selain itu LaNyalla memastikan DPD akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait. Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
.png)

Berita Lainnya
Tahun Depan, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tanpa Potongan!
Bobol Data Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Sindikat Pembuat Prakerja Fiktif Raup Rp18 M
Masyarakat Kebingungan Hadapi New Normal
Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Cegah Varian Baru Corona, RI Perlu Tutup Penerbangan?
Buntut Hadiah Bupati Cup Hanya Rp95.000, Bupati Pandeglang Marah dan Copot Kadispora
Tolak Perpres 10/2021, Gus Jazil: Kita Bukan Bangsa Pemabuk
Babak Belur Jurnalis Tempo saat Investigasi Kasus Suap Pajak
Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
373.745 Peserta Kena Blacklist Program Kartu Prakerja
Kisah Pilu Ayah Bawa Jenazah Anak Pakai Motor dari RS karena Tak Cukup Sewa Ambulans