Pilihan
DPD RI Pastikan Implementasi UU Ciptaker Dorong Pembangunan Daerah
SERANG (INDOVIZKA) - Memasuki penghujung akhir tahun 2020, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merefleksikan kepastian hasil atau implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan mendorong pembangunan daerah untuk terus meningkat dan berkesinambungan, sebagai catatan penting yang harus dikawal pada tahun 2021.
Demikian disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di hadapan seluruh Ketua Komite DPD RI. Ditegaskannya, fungsi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Ciptaker ke depan akan memberikan tantangan tersendiri.
"Daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan," kata LaNyalla pada acara Refleksi Akhir Tahun DPD RI di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020) malam.
Menurut LaNyalla, dalam rangka pengawasan sebagai upaya memastikan implementasi itu, DPD RI diuji posisinya dalam menjembatani kepentingan pusat dan daerah. Seperti terkait soal kemudahan berinvestasi pada UU Cipta Kerja yang menjadi semangat dari Omnibus Law. Hal itu dipandang sensitif dan perlu kehati-hatian.
"Bagi DPD RI, esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah," lanjut LaNyalla.
Selain itu LaNyalla memastikan DPD akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait. Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
.png)

Berita Lainnya
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Ketua Komisi I DPR Minta Pemerintah Beri Insentif Perusahaan Pers
Kabur Bawa Senjata SS-2 V1 di Papua, Foto Prada Yotam Bugiangge Disebar
Kapusbintal: Bintal akan Ciptakan Mental TNI yang Tangguh
Tekan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar
PWI: Covid-19 Juga Berdampak Bagi Jurnalisme
Telkomsel Dukung Kelancaran Komunikasi Tim Evakuasi Sriwijaya Air SJ-182
Polisi Amankan Belasan Massa Terkait Unjukrasa 1812
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair, Penerima Wajib Penuhi Syarat Ini
Gunung Es Terbesar di Dunia Hanyut Tanpa Arah di Laut Lepas
Resmi Jadi KSAD, Harta Jenderal Dudung Abdurachman Hanya Rp 1 Milyar
Polri Beberkan Identitas 3 Terduga Teroris JAD Kalimantan Tengah