Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPD RI Pastikan Implementasi UU Ciptaker Dorong Pembangunan Daerah
SERANG (INDOVIZKA) - Memasuki penghujung akhir tahun 2020, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) merefleksikan kepastian hasil atau implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan mendorong pembangunan daerah untuk terus meningkat dan berkesinambungan, sebagai catatan penting yang harus dikawal pada tahun 2021.
Demikian disampaikan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di hadapan seluruh Ketua Komite DPD RI. Ditegaskannya, fungsi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan UU Ciptaker ke depan akan memberikan tantangan tersendiri.
"Daerah harus dipastikan memperoleh manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya ekonomi yang dimiliki secara optimal. Sehingga mampu mendorong pembangunan daerah yang terus meningkat secara berkesinambungan," kata LaNyalla pada acara Refleksi Akhir Tahun DPD RI di Serang, Banten, Jumat (11/12/2020) malam.
Menurut LaNyalla, dalam rangka pengawasan sebagai upaya memastikan implementasi itu, DPD RI diuji posisinya dalam menjembatani kepentingan pusat dan daerah. Seperti terkait soal kemudahan berinvestasi pada UU Cipta Kerja yang menjadi semangat dari Omnibus Law. Hal itu dipandang sensitif dan perlu kehati-hatian.
"Bagi DPD RI, esensi kemudahan berinvestasi harus tetap didudukkan secara tepat, sepanjang tidak mendegradasi kewenangan daerah dan mampu menjamin terciptanya daya saing yang berkelanjutan di daerah," lanjut LaNyalla.
Selain itu LaNyalla memastikan DPD akan terus mengawal pembentukan peraturan pelaksana sebagai turunan dari UU Cipta Kerja bersama-sama dengan kementerian terkait. Pemerintah menargetkan akan membentuk 44 peraturan perundang-undangan sebagai turunan UU Cipta Kerja, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
.png)

Berita Lainnya
Kiprah Andika Perkasa, Calon Panglima TNI Pilihan Presiden Jokowi
Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Wow, Ternyata Hutang Pemerintah Rp 48,46 Triliun ke PLN
Begini Prosedur Terbaru dan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di BPN
Diskon Pajak Mobil Baru 100 Persen Diperpanjang ke Agustus
Disebut Terlibat ISIS usai Video Tersebar, Mantan Sekretaris Umum FPI: Suka-suka Mereka Lah
Kapolri Ajak Semua Pihak Ciptakan Alam Demokrasi yang Lebih Baik
Abdul Wahid Apresiasi Rencana SKK Migas Produksi 1 Juta Barel Per Hari
Pemerintah Ungkap Punya Strategi Baru untuk Tangani Pandemi Covid-19
Menpan RB Sebut CPNS 2021 Bisa Saja Ditunda, Ini Penyebabnya
Pemerintah Minta Semua Kades dan Lurah Lakukan Isolasi Mandiri Bagi Pemudik
Sebut Islam Arogan, PP Muhammadiyah Minta Abu Janda Belajar Mengaji dan Perdalam Ilmu Agama