Pilihan
Protes Kenaikan Harga Pertalite Buruh Hingga Petani Bakal Lakukan Aksi Mogok
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite mulai mendapatkan penolakan dari masyarakat. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan elemen serikat buruh, serikat petani, dan organisasi sipil akan melakukan aksi mogok besar-besaran untuk menolak wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.
“Jika BBM dipaksakan naik juga, maka Partai Buruh bersama elemen buruh akan melakukan pemogokan besar-besaran yang diawali dengan demonstrasi. Ini melibatkan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia pada awal September," ujar dia dalam konferensi pers daring pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut Said Iqbal, aksi tersebut akan dilakukan secara serentak digelar di 34 provinsi, dengan mengusung isu tolak kenaikan BBM dan tolak UU Cipta Kerja.
Dia menjelaskan ada beberapa alasan pihaknya menolak kenaikan BBM. Pertama, kenaikan BBM dinilai akan meningkatkan inflasi secara tajam. Bahkan dia memprediksi, inflasi bisa tembus di angka 6,5 persen. Hal itu akan berdampak pada daya beli rakyat kecil semakin terpuruk.
Kedua, tingkat upah di kalangan buruh yang tidak naik juga akan berdampak pada banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat kenaikan harga barang.
Ketiga, tidak tepat membandingkan harga BBM di suatu negara dengan tidak melihat income per kapita.
Alasan keempat, kalau arahnya adalah untuk menuju energi terbarukan, Said Iqbal menilai itu hanya akal-akalan. Karena BUMN dan perusahaan-perusahaan besar masih menggunakan energi fosil, batu bara, diesel, hingga sollar.
“Alasan ini pun dinilai Partai Buruh hanya akal-akalan saja,” tutur dia.
Dan alasan kelima, saat ini premium sudah hilang di pasaran, kecuali daerah tertentu. Ia mengatakan jangan berdalih, ketika pertalite naik, masyarakat bisa menggunakan premium. Karena saat ini pertalite banyak digunakan masyarakat bawah. Setidaknya ada 120 juta pengguna motor di Indonesia.
"Partai Buruh mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada kenaikan harga BBM," kata dia.
Sedangkan untuk pembahasan Omnibus Law, Said Iqbal melanjutkan, ditolak karena jelas-jelas inkonstitusional bersayarat dan cacat formil. “Sekarang, dengan adanya revisi Revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), coba dilakukan akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum,” ujar dia.
Said Iqbal menilai, di dalam Omnibus Law yang sudah terbukti tidak tidak membuat upah buruh naik. Bahkan diprediksi sampai 10 tahun ke depan. “Kalau pun naik hanya di kisaran 1 persen. Hal ini terjadi, karena Omnibus Law mengatur batas atas dan batas bawah,” ucapnya.**
.png)

Berita Lainnya
Utang Pemerintah Indonesia di Era Jokowi Naik Lagi, per September 2021 Rp 6.711 T
Ketua DPD RI Minta Pemda Prioritaskan Pembayaran Insentif Nakes
22% Rakyat Indonesia Tidak Percaya Covid-19, Pemimpin Agama Diminta Turun Tangan
Omicron Masuk Indonesia, Jokowi Disebut Sempat Kesal Karantina Longgar
Dipolisikan karena Kritik Pidato Jokowi, Greenpeace: Kami Fokus Soroti COP26
PLN Pakai 264 Motor Listrik Gesits untuk Kendaraan Operasional
Komisi II DPR Segera Bentuk Panja Seleksi CPNS
Ini Alasan Pemerintah Tunda Pengumuman Seleksi Guru PPPK 2021
Kemenhub Tak Lagi Keluarkan Izin Terbang Maskapai dari India
Promo Super Dahsyat Disambut Antusias, Hampir 112 Ribu Pelanggan PLN Nikmati Tambah Daya Hanya Rp 202.100
Dukung Kebijakan Tutup Pintu bagi WNA, Dede: Ini Langkah Tepat!
Komisi XI DPR Setuju Suntik Modal 11 BUMN di 2021 dan 2022, Ini Daftar Lengkapnya