Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Protes Kenaikan Harga Pertalite Buruh Hingga Petani Bakal Lakukan Aksi Mogok
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite mulai mendapatkan penolakan dari masyarakat. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan elemen serikat buruh, serikat petani, dan organisasi sipil akan melakukan aksi mogok besar-besaran untuk menolak wacana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite dan solar.
“Jika BBM dipaksakan naik juga, maka Partai Buruh bersama elemen buruh akan melakukan pemogokan besar-besaran yang diawali dengan demonstrasi. Ini melibatkan puluhan ribu buruh di seluruh Indonesia pada awal September," ujar dia dalam konferensi pers daring pada Selasa, 23 Agustus 2022.
Menurut Said Iqbal, aksi tersebut akan dilakukan secara serentak digelar di 34 provinsi, dengan mengusung isu tolak kenaikan BBM dan tolak UU Cipta Kerja.
Dia menjelaskan ada beberapa alasan pihaknya menolak kenaikan BBM. Pertama, kenaikan BBM dinilai akan meningkatkan inflasi secara tajam. Bahkan dia memprediksi, inflasi bisa tembus di angka 6,5 persen. Hal itu akan berdampak pada daya beli rakyat kecil semakin terpuruk.
Kedua, tingkat upah di kalangan buruh yang tidak naik juga akan berdampak pada banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akibat kenaikan harga barang.
Ketiga, tidak tepat membandingkan harga BBM di suatu negara dengan tidak melihat income per kapita.
Alasan keempat, kalau arahnya adalah untuk menuju energi terbarukan, Said Iqbal menilai itu hanya akal-akalan. Karena BUMN dan perusahaan-perusahaan besar masih menggunakan energi fosil, batu bara, diesel, hingga sollar.
“Alasan ini pun dinilai Partai Buruh hanya akal-akalan saja,” tutur dia.
Dan alasan kelima, saat ini premium sudah hilang di pasaran, kecuali daerah tertentu. Ia mengatakan jangan berdalih, ketika pertalite naik, masyarakat bisa menggunakan premium. Karena saat ini pertalite banyak digunakan masyarakat bawah. Setidaknya ada 120 juta pengguna motor di Indonesia.
"Partai Buruh mendesak pemerintah untuk memastikan tidak ada kenaikan harga BBM," kata dia.
Sedangkan untuk pembahasan Omnibus Law, Said Iqbal melanjutkan, ditolak karena jelas-jelas inkonstitusional bersayarat dan cacat formil. “Sekarang, dengan adanya revisi Revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (RUU PPP), coba dilakukan akal-akalan hukum, bukan kebutuhan hukum,” ujar dia.
Said Iqbal menilai, di dalam Omnibus Law yang sudah terbukti tidak tidak membuat upah buruh naik. Bahkan diprediksi sampai 10 tahun ke depan. “Kalau pun naik hanya di kisaran 1 persen. Hal ini terjadi, karena Omnibus Law mengatur batas atas dan batas bawah,” ucapnya.**
.png)

Berita Lainnya
Dicerai Suami Berstatus PNS, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
Airlangga Hartarto Hingga Luhut Akan Hadiri MNC Group Investor Forum
Mesir Terima Gelombang Pertama Vaksin Covid-19
Pelanggan Kelebihan Bayar, PLN Bakal Kembalikan
Survei Cawapres 2024: Sandiaga Uno Tertinggi, Disusul Anies dan Ganjar
Meterai Edisi 2014 Masih Berlaku hingga 31 Desember 2021
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
Polri Tiadakan Denda Perpajangan STNK hingga 29 Mei 2020
Bansos Tunai Cair Rp600.000, Ini Jadwalnya
CSIS: Kartu Prakerja dan UU Ciptaker Solusi yang Melengkapi
Menag Ungkap WNI Bisa Umrah Tanpa Karantina Jika Gunakan Vaksin Diakui Arab Saudi
Diduga Terkena Jerat, 3 Ekor Harimau Sumatera Ditemukan Mati