Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Semua Anggota Polri Dilarang Mudik
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 yang berisikan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri saat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, aturan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
"Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran Covid-19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19," tutur Argo dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Menurut Argo, pemberian izin perjalanan dinas pun dilakukan secara selektif. Pemberian rekomendasi itu harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria pengecualian dan persyaratan.
"Mereka yang bertugas harus mengantongi persyaratan. Antara lainsurat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukam surat keterangan sehat atau hasil negatif dari virus Corona yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan," jelas dia.
Termasuk juga wajib menunjukan kartu identitas diri baik KTP atau yang lainnya, dan melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan, hingga jadwal kepulangan.
Jika PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat tersebut dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka tidak diperkenankan untuk mudik selama pandemi Covid-19. Jika nekat, ada sanksi yang menanti.
"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama pendemi Covid-19 segera berakhir," Argo menandaskan.**
.png)

Berita Lainnya
Turun Drastis, Kasus Baru Covid-19 di Riau Hanya Tambah 31 Positif
Pemerintah Ubah Cuti Bersama Lebaran
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Pesisir Selatan Sumbar
Sukses Dorong Produktivitas, Pendapatan PLN Naik Jadi Rp 212,8 Triliun
Nikmati Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu
Nikah di KUA Tidak Dipungut Biaya, Berikut Persyaratannya
Menkominfo: Presiden Minta Teknologi Informasi Mampu Dikuasai Bangsa Indonesia
Aturan Anyar, ini Besaran Terbaru Tunjangan PNS Widyaiswara
Buruh Demo Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Pekan Depan
Premium Segera Dihapus di 2022, Pertalite Bakal Mengalami Nasib Sama
Ketua MPR Nyatakan Tidak Adil Mudik Dilarang, Tapi 305 WNA India Difasilitasi Masuk Indonesia
Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan