Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Semua Anggota Polri Dilarang Mudik
JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 yang berisikan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri saat pandemi virus Corona atau Covid-19.
Kadiv Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, aturan tersebut menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
"Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran Covid-19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19," tutur Argo dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).
Menurut Argo, pemberian izin perjalanan dinas pun dilakukan secara selektif. Pemberian rekomendasi itu harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria pengecualian dan persyaratan.
"Mereka yang bertugas harus mengantongi persyaratan. Antara lainsurat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukam surat keterangan sehat atau hasil negatif dari virus Corona yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan klinik kesehatan," jelas dia.
Termasuk juga wajib menunjukan kartu identitas diri baik KTP atau yang lainnya, dan melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan, hingga jadwal kepulangan.
Jika PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat tersebut dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka tidak diperkenankan untuk mudik selama pandemi Covid-19. Jika nekat, ada sanksi yang menanti.
"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama pendemi Covid-19 segera berakhir," Argo menandaskan.**
.png)

Berita Lainnya
Kementerian PUPR Siapkan Rusun untuk Penonton MotoGP Mandalika
Tambah Daya Listrik Hanya Bayar Rp170.845, Begini Caranya
BMKG: Dampak Petir pada Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap Masih Jadi Pertanyaan
Keluar-Masuk Sumbar Dilarang Hingga 31 Mei 2020
FPI Berencana Minta Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
Abu Janda Hilang dari Jagad Maya, Natalius Pigai: Kita Hilangkan Dia dengan Santun
Menko Luhut Klaim Kebijakan Karantina Pejabat Dilakukan Secara Terukur
Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
Breaking News: Pertamina Benarkan Tangki di Kilang Cilacap Terbakar
Survei Nasional Tegaskan Mayoritas Generasi Z Puas dengan Kinerja Presiden Prabowo
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor