Pilihan
Babak Belur Jurnalis Tempo saat Investigasi Kasus Suap Pajak
(INDOVIZKA) - Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, mengalami penganiayaan dan ancaman saat melakukan investigasi terkait dugaan kasus suap pajak yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Malam itu, Hadi ditugaskan oleh kantornya untuk mencari keberadaan tersangka, di sebuah acara pernikahan anak Angin. Ia diminta untuk meminta konfirmasi Angin terkait kasus yang menjeratnya.
Alih-alih mendapatkan jawaban, Hadi malah ditangkap oleh Purwanto dan Firman, dua orang yang mengaku sebagai anak asuh besan dari Angin, Kombes Pol Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim. Belakangan keduanya juga mengaku berasal dari Polda Jatim.
"Mereka mengaku anak asuhnya Achmad Yani," kata Hadi, menceritakan peristiwa itu, Minggu (28/3).
Oleh mereka, Hadi dikira hendak meliput acara pernikahan anak Angin dan Achmad Yani yang digelar di tengah pandemi Covid-19.
Hadi mencoba menjelaskan. Namun ponselnya malah dirampas, dirusak hingga pecah, memori di ponselnya di-reset, kartu simnya dipatahkan dan dibuang.
"Saya jelaskan saya hanya mau konfirmasi soal kasus suap pajak, soal korupsi, bukan pernikahan," ujar dia.
Selama itu pula, Hadi mengaku mendapat beragam kekerasan; dijambak, ditampar, ditempeleng, dibogem, diinjak. Bahkan seseorang yang diduganya sebagai anggota TNI sempat ingin menyetrumnya. Ajudan Angin juga mengancam membunuhnya.
"Saya dipukul bertubi-tubi, tiap orang yang ada bertanya saya dari mana lalu memukul saya," ucapnya.
"Ada yang mengancam mau menyetrum saya, [anggota] TNI," sambungnya.
Hadi tak ingat betul detail jumlah mereka. Yang pasti jumlahnya lebih dari 10. Mereka berpakaian hitam, ada juga yang berbatik biru.
Tak cukup dihajar bergilir. Hadi juga dibawa oleh dua Firman dan Purwanto ke sebuah kamar di Hotel Arcadia, di sana ia disekap selama dua jam.
"Di hotel itu saya disekap dua jam," katanya.
Kini kasus ini telah dilaporkannya ke Mapolda Jatim, Surabaya. Laporan ini sendiri telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Ia didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
.png)

Berita Lainnya
Separuh Rakyat Indonesia Perempuan, Ketua DPR Ajak Kaum Ibu Bergotong Royong Pulihkan Indonesia
Urgensi Pemindahan Ibu Kota Negara Baru
Insentif Kartu Pra Kerja Belum Juga Cair
Ridwan Hisjam: Tidak Ada Keharusan Bagi Airlangga Melapor Ke Istana Saat Terpapar Corona
Kemensos Berniat Lelang Mobil Mewah Rolls-Royce Seharga Rp 20 M, Hasilnya untuk Korban Bencana
Sumbar Macet, Waktu Tempuh Jadi Molor 3 Kali Lipat
2 Pekerja Pabrik Rokok Sampoerna Corona, Rapid Test Digelar Ratusan Positif
Walau di Balik Jeruji Habib Rizieq Sihab Berhasil Raih Gelar Baru, Doktor Ilmu Sains Islam
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
Harga Obat Covid-19 Dibandrol Rp 3 Juta per Dosis
Kementerian Pertahanan Ganti Logo, Apa Maknanya?
Jam Kerja ASN Selama Ramadhan Hingga Pukul Tiga Sore