Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Babak Belur Jurnalis Tempo saat Investigasi Kasus Suap Pajak
(INDOVIZKA) - Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, mengalami penganiayaan dan ancaman saat melakukan investigasi terkait dugaan kasus suap pajak yang menjerat pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Malam itu, Hadi ditugaskan oleh kantornya untuk mencari keberadaan tersangka, di sebuah acara pernikahan anak Angin. Ia diminta untuk meminta konfirmasi Angin terkait kasus yang menjeratnya.
Alih-alih mendapatkan jawaban, Hadi malah ditangkap oleh Purwanto dan Firman, dua orang yang mengaku sebagai anak asuh besan dari Angin, Kombes Pol Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim. Belakangan keduanya juga mengaku berasal dari Polda Jatim.
"Mereka mengaku anak asuhnya Achmad Yani," kata Hadi, menceritakan peristiwa itu, Minggu (28/3).
Oleh mereka, Hadi dikira hendak meliput acara pernikahan anak Angin dan Achmad Yani yang digelar di tengah pandemi Covid-19.
Hadi mencoba menjelaskan. Namun ponselnya malah dirampas, dirusak hingga pecah, memori di ponselnya di-reset, kartu simnya dipatahkan dan dibuang.
"Saya jelaskan saya hanya mau konfirmasi soal kasus suap pajak, soal korupsi, bukan pernikahan," ujar dia.
Selama itu pula, Hadi mengaku mendapat beragam kekerasan; dijambak, ditampar, ditempeleng, dibogem, diinjak. Bahkan seseorang yang diduganya sebagai anggota TNI sempat ingin menyetrumnya. Ajudan Angin juga mengancam membunuhnya.
"Saya dipukul bertubi-tubi, tiap orang yang ada bertanya saya dari mana lalu memukul saya," ucapnya.
"Ada yang mengancam mau menyetrum saya, [anggota] TNI," sambungnya.
Hadi tak ingat betul detail jumlah mereka. Yang pasti jumlahnya lebih dari 10. Mereka berpakaian hitam, ada juga yang berbatik biru.
Tak cukup dihajar bergilir. Hadi juga dibawa oleh dua Firman dan Purwanto ke sebuah kamar di Hotel Arcadia, di sana ia disekap selama dua jam.
"Di hotel itu saya disekap dua jam," katanya.
Kini kasus ini telah dilaporkannya ke Mapolda Jatim, Surabaya. Laporan ini sendiri telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.
Ia didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Pers, dan LBH Surabaya.
.png)

Berita Lainnya
Cegah Bentrok, Polisi akan Tertibkan Simbol dan Fasilitas Ormas
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
Sanksi untuk PNS yang Nekat Mudik, Teguran Hingga Hukuman Pendisiplinan
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H pada 24 April 2020
Penyelesaian Konflik, Pemerintah Larang Sekolah Wajibkan Seragam Kekhususan Agama
Wujudkan Pembangunan Desa Berkelanjutan, Kemendes Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Daerah
Sambangi Kantor PLN Riau-Kepri, Abdul Wahid Pastikan Elektrifikasi di Wilayah Pinggiran
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Yang Ingin Menyebrang Roro Sei Selari Sei Pakning - Air Putih Bengkalis, Berikut Live CCTv Roro Setiap Hari
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
Honorer Bakal Dihapus 2023, Apakah Nanti Dapat Pesangon?
Begini Rasanya Terinfeksi Virus Corona: Pengakuan Pasien COVID-19 yang Sembuh