Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah daerah saat ini bisa mengusulkan pinjaman ke pemerintah pusat dalam rangka memulihkan ekonomi yang terdampak Corona.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan program pinjaman PEN daerah ini di luar dari pinjaman daerah pada umumnya. Penyaluran dana pinjaman ini dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
- Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
Adapun, program ini sudah dimanfaatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) beberapa hari lalu. Total pinjaman yang diberikan Rp 16,5 triliun, di mana untuk DKI Jakarta sebesar Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp 4 triliun.
Dalam menjalankan program ini, Prima mengatakan alokasi anggaran pinjaman PEN daerah sebesar Rp 15 triliun untuk tahun 2020. Hingga saat ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah mengusulkan.
"Mudah-mudahan bisa memberikan inspirasi ke daerah, bahwa mereka punya satu tools baru yang pinjaman daerah PEN, bunganya murah, prosesnya cepat. Jadi silakan saja lakukan assessment dan segera disampaikan karena pagunya terbatas, karena tahun ini hanya Rp 10 triliun," kata Prima dalam acara Dialogue KiTa secara virtual, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Prima mengatakan, sumber dana pinjaman PEN ini ada yang berasal dari APBN sebesar Rp 10 triliun dan murni dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 5 triliun. Khusus yang APBN, jangka waktu pinjaman PEN daerah ini maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal 2 tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek.
Sementara yang berasal dari SMI, jangka waktunya sama maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal dua tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek. Adapun bunga pinjaman kepada pemda ini sebesar 5,4% di mana selisih cost of fund PT SMI sebesar 8,45% dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat 3,05%.
Adapun syarat bagi pemda yang bisa mendapatkan utang dari pemerintah pusat ini adalah daerah yang terdampak pandemi Corona, lalu memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya.
Kemudian, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN daerah yang ditetapkan oleh pemerintah paling sedikit 2,5%.
Lebih lanjut Prima mengatakan, pinjaman PEN daerah terbagi ke dalam beberapa bentuk yaitu bentuk pinjaman program yang mana penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan yang disepakati antara pemerintah pusat dan daerah. Paket kebijakan ini merupakan dokumen yang berisi program dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan pinjaman program.
Selanjutnya, digunakan sebagai dasar penilaian usulan pinjaman program dan indikator pencairan pinjaman berdasarkan kesepakatan pusat dan daerah. Selanjutnya, paling sedikit memuat program pemerintah daerah yang telah, sedang, dan atau akan dilaksanakan, tahapan pelaksanaan program, indikator dan target waktu pencapaian program, dan unit penanggungjawab program.
Bentuk selanjutnya adalah pinjaman kegiatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
Saat ini sudah ada beberapa daerah yang ingin memanfaatkan program pinjaman PEN daerah yaitu Banten, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
mengatakan ketiga daerah ini sudah mulai proses membuat perjanjian dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku kepanjangan tangan pemerintah para program pinjaman PEN daerah.
"Banten juga sudah tanda tangan dengan PT SMI sebesar Rp 4 triliun untuk tahun ini dan tahun depan, yang sudah menghubungi kami ada dari Jatim, NTT juga sudah tanda tangan dengan SMI," kata Prima dalam acara Dialogue KiTa secara virtual, Jakarta, Jumat (7/8/2020).**
Berita Lainnya
Kena PHK, Mantan Pramugari Ini Banting Setir Jual Alpukat secara Online
Abdul Wahid Apresiasi Rencana SKK Migas Produksi 1 Juta Barel Per Hari
Minyak Goreng Murah Sulit Terjamah
PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 16 Agustus
Erick Thohir Siap Kolaborasikan Program Ekonomi Syariah dengan PBNU
Tangki Pertamina di Kilang Cilacap Terbakar, Penyebab Belum Diketahui
Pemerintah Diminta Terapkan Larangan Bepergian saat Libur Imlek ke Masyarakat
Kasus Covid-19 Masih Tinggi, DPR Minta Belajar Tatap Muka Dikaji Ulang
Mau Ikut CPNS 2021? Wajib Kuasai 8 Hal Ini Agar Lolos!
Tahun Ini KemenpanRB Buka Lowongan 189.000 Pegawai untuk Pemda
Bakal Dihapus di 2023, Tenaga Honorer: Itu Namanya Kejam
Tarif Cukai Rokok Naik Lagi 2021