Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
JAKARTA - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah daerah saat ini bisa mengusulkan pinjaman ke pemerintah pusat dalam rangka memulihkan ekonomi yang terdampak Corona.
Dirjen Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti mengatakan program pinjaman PEN daerah ini di luar dari pinjaman daerah pada umumnya. Penyaluran dana pinjaman ini dilakukan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Ketentuan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang pelaksanaan program PEN dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Adapun, program ini sudah dimanfaatkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) beberapa hari lalu. Total pinjaman yang diberikan Rp 16,5 triliun, di mana untuk DKI Jakarta sebesar Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp 4 triliun.
Dalam menjalankan program ini, Prima mengatakan alokasi anggaran pinjaman PEN daerah sebesar Rp 15 triliun untuk tahun 2020. Hingga saat ini baru DKI Jakarta dan Jawa Barat yang sudah mengusulkan.
"Mudah-mudahan bisa memberikan inspirasi ke daerah, bahwa mereka punya satu tools baru yang pinjaman daerah PEN, bunganya murah, prosesnya cepat. Jadi silakan saja lakukan assessment dan segera disampaikan karena pagunya terbatas, karena tahun ini hanya Rp 10 triliun," kata Prima dalam acara Dialogue KiTa secara virtual, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Prima mengatakan, sumber dana pinjaman PEN ini ada yang berasal dari APBN sebesar Rp 10 triliun dan murni dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 5 triliun. Khusus yang APBN, jangka waktu pinjaman PEN daerah ini maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal 2 tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek.
Sementara yang berasal dari SMI, jangka waktunya sama maksimal 10 tahun dengan grace period maksimal dua tahun disesuaikan dengan tenggat penyelesaian proyek. Adapun bunga pinjaman kepada pemda ini sebesar 5,4% di mana selisih cost of fund PT SMI sebesar 8,45% dengan bunga 5,4% akan disubsidi oleh pemerintah pusat 3,05%.
Adapun syarat bagi pemda yang bisa mendapatkan utang dari pemerintah pusat ini adalah daerah yang terdampak pandemi Corona, lalu memiliki program pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN, jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman PEN daerah tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD untuk tahun sebelumnya.
Kemudian, memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman PEN daerah yang ditetapkan oleh pemerintah paling sedikit 2,5%.
Lebih lanjut Prima mengatakan, pinjaman PEN daerah terbagi ke dalam beberapa bentuk yaitu bentuk pinjaman program yang mana penarikannya mensyaratkan dipenuhinya paket kebijakan yang disepakati antara pemerintah pusat dan daerah. Paket kebijakan ini merupakan dokumen yang berisi program dan kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mendapatkan pinjaman program.
Selanjutnya, digunakan sebagai dasar penilaian usulan pinjaman program dan indikator pencairan pinjaman berdasarkan kesepakatan pusat dan daerah. Selanjutnya, paling sedikit memuat program pemerintah daerah yang telah, sedang, dan atau akan dilaksanakan, tahapan pelaksanaan program, indikator dan target waktu pencapaian program, dan unit penanggungjawab program.
Bentuk selanjutnya adalah pinjaman kegiatan yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan daerah.
Saat ini sudah ada beberapa daerah yang ingin memanfaatkan program pinjaman PEN daerah yaitu Banten, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
mengatakan ketiga daerah ini sudah mulai proses membuat perjanjian dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) selaku kepanjangan tangan pemerintah para program pinjaman PEN daerah.
"Banten juga sudah tanda tangan dengan PT SMI sebesar Rp 4 triliun untuk tahun ini dan tahun depan, yang sudah menghubungi kami ada dari Jatim, NTT juga sudah tanda tangan dengan SMI," kata Prima dalam acara Dialogue KiTa secara virtual, Jakarta, Jumat (7/8/2020).**
.png)

Berita Lainnya
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Abdul Wahid Minta Dirut PLN Gesa Pendistribusian Jaringan Listrik Hingga ke Dusun Terpencil
36 Pedagang Pasar Raya Padang Positif Corona, 3 Orang Meninggal Dunia
Dibuka 30 Mei, Ini 5 Informasi dan Syarat Penting CPNS Kemenkumham 2021
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
Airlangga Buka Gelombang 12 Kartu Prakerja, Survei: 94% Kompetensi Meroket!
Sore Ini, Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Riau
Pasti Mundur! Gaji ke-13 PNS Baru Dibahas November 2020
Selain THR dan Gaji ke-13, PNS Juga Dapat Tambahan Tunjangan 50%
Sandiaga Uno Berencana Berikan DAK bagi Desa Wisata dan Pelaku Seni Budaya
Bukan Untuk Ujaran Kebencian, DPR Siap Revisi UU ITE
Hutang Luar Negeri Indonesia di Akhir Pemerintahan Jokowi Diperkirakan Tembus Rp 10 Ribu Triliun