Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sumbar Macet, Waktu Tempuh Jadi Molor 3 Kali Lipat
SUMBAR - Kemacetan lalu lintas di Sumatra Barat terus membuat masyarakat mengeluh. Di Kota Padang Panjang, kemacetan membuat waktu perjalanan jadi lebih lama.
Hal itu dialami oleh seorang pemudik asal Padang yang mudik ke Baso, Agam saat Lebaran, Yanto.
Ia mengatakan, pada hari biasa perjalanan hanya memakan durasi antara 2,5 hingga 3 jam.
Namun pada H+5, durasi perjalanan Yanto dari Baso ke Kota Padang menjadi 6 jam.
Parahnya, perjalanan itu ia lakukan pada dinihari yang mana harusnya bisa lebih cepat.
“Saya berangkat dari Baso jam 1, baru sampai di Padang pukul 7,” katanya dilansir dari KATASUMBAR.
Puncak kemacetan ia alami begitu memasuki Kota Padang Panjang hingga kawasan Silaiang.
“Dari arah Baso ke Padang ramai malah cenderung padat. Sedangkan dari arah sebaliknya lancar,” sebut dia.
Ia mengungkapkan, dirinya sengaja melakukan perjalanan saat dinihari demi menghindari kemacetan
Namun ternyata, melihat kondisi lalulintas ia merasa salah memilih waktu perjalanan.
“Mungkin banyak pula orang lain yang memilih berangkat dinihari atau Subuh,” ungkap Yanto.
“Atau bisa pula kepadatan lalulintas akibat macet yang dialami pemudik sejak siang hingga sore sebelumnya,” imbuhnya.
Bertambahnya durasi perjalanan membuat perjalanan yang singkat jadi melelahkan.
Terkait dengan itu, Yanto pun menyarankan agar pemudik yang sedang balik menyiapkan logistik lebih selama perjalanan.
“Yang paling penting adalah kondisi fisik. Berkendara saat macet itu sangat melelahkan.”
“Makanya harus siapin logistik lebih seperti minuman dan snack,” pungkasnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Program MBG Investasi Strategis dalam Peningkatan Mutu Pendidikan Nasional
ETLE Nasional Diluncurkan Maret 2021, Tak Ada Lagi Tilang di Jalan
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
Semua Anggota Polri Dilarang Mudik
Usai Ikuti HPN di Medan, PWI Riau Jelajahi Titik Nol Hingga Taman Bawah Laut
Promosikan Pernikahan Usia 12 Tahun, PKB Tegaskan Melanggar UU
Pajak Digital Mulai Diterapkan 2023
Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI
Hampir 200 Ribu Wajib Pajak Dapat Insentif di Tengah Corona
Tertinggi dalam 5 Tahun, Konsumsi Listrik Indonesia Tembus 210 TWh di Oktober 2021
DPR Sahkan Revisi UU Desa Jadi UU, Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun!
DPD RI Pastikan Implementasi UU Ciptaker Dorong Pembangunan Daerah