Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polemik Kelas Jurnalistik Ruangguru di Program Kartu Prakerja
INDOVIZKA.COM- Kelas pelatihan jurnalistik di platform belajar daring Skill Academy milik Ruangguru berpolemik. Pasalnya, program daring terkait kewartawanan masuk sebagai materi dalam program Kartu Prakerja, yang mana Ruangguru masuk sebagai perusahaan penyedia.
Jurnalis selaku instruktur di kelas tersebut, Prita Kusuma, meminta materi pelajarannya tak sepakat dan meminta Ruangguru menurunkan materinya dari daftar program Kartu Prakerja.
Prita beralasan jika Ruangguru tidak memberitahu jika video pelatihan jurnalistik-nya bakal dipakai dalam Kartu Prakerja. Tujuan dari video itu untuk berbagi ilmu tentang jurnalistik kepada pengguna luas. Sementara Kartu Prakerja menggunakan APBN.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Proses negosiasi Prita dan Ruangguru berakhir dengan kata sepakat. Manajemen startup pendidikan milik mantan stafsus milenial Presiden Joko Widodo, Belva Devara, setuju mengeluarkan kelas jurnalistik Prita dari daftar program untuk Kartu Prakerja.
"Perkembangan terbaru, Jumat (1/5) malam, saya sudah mendapat respons dari tim Skill Academy, atas permintaan saya yang berkaitan dengan video kelas jurnalistik tersebut," kata Prita saat dihubungi kumparan, Sabtu (2/5).
"Tim Skill Academy memastikan kelas tersebut tidak ada di paket Prakerja per tanggal 2 Mei 2020," lanjutnya.
Public Relation Lead Ruangguru Sekar Krisnauli mengatakan, pihaknya memaklumi adanya permintaan penghapusan video tersebut. Menurut Sekar, kelas pelatihan jurnalistik itu sudah ditarik per hari ini. "Kami memutuskan bahwa kelas tersebut tidak akan ditawarkan untuk peserta Kartu Prakerja mulai dari tanggal 2 Mei 2020," kata Sekar dalam keterangan tertulisnya.
Ruangguru mengklaim jika memiliki hak untuk menempatkan setiap program yang ada dalam platformnya, termasuk melibatkannya dalam Kartu Prakerja.
“Dalam konteks kerjasama dengan Sdri. Prita, kerjasama sudah dilakukan sejak 2019, di mana hak cipta dan penggunaan berada di pihak Skill Academy sepenuhnya. Hal tersebut sudah disepakati sejak awal kerjasama oleh kedua belah pihak dengan kontrak tertulis,” terangnya.
Meski demikian, Ruangguru tetap memutuskan untuk bersepakat dengan Prita soal keberadaan kelas jurnalistik. “Namun, kami juga berusaha memahami atensi publik yang mungkin dilalui oleh Sdri. Prita, dan permintaannya untuk menarik kelas tersebut.”
Kelas jurnalistik tersebut hanya ditarik dari program Kartu Prakerja dan masih bisa diakses di platform Skill Academy. Kelas tersebut berisi 12 materi dengan topik bahasan beragam mulai dari ‘Pengenalan Jurnalistik’ hingga ‘Menulis Berita Online’.
Prita sebelumnya dikenal sebagai seorang reporter televisi swasta nasional dan memulai kerja di dunia jurnalistik sejak tahun 2016. Kini Prita bekerja di salah satu kantor berita asing di Jakarta.
.png)

Berita Lainnya
Kasus Corona di Indonesia yang Tertinggi di ASEAN
DPR Kritik Kepala BPOM yang Terkesan 'Alergi' dengan Vaksin Nusantara
Gubernur dan Bupati/Walikota Terpilih dari Riau Wajib Cek Kesehatan, Ini Jadwal Lengkapnya
Presiden Tolak Permintaan Audiensi Tim TP3 Laskar FPI, Amien Rais Katakan Ikan itu Busuk dari Kepalanya
Airlangga: Upaya Mendukung Ketahanan Pangan Harus Beriorientasi Aksi dan Bisa Diimplementasikan
Ini Data Pelanggan Listrik di Riau yang Dapat Subsidi Efek Covid-19
Warga yang Lahir 1 Juli Bisa Dapat SIM Gratis
31 Ribu ASN Dapat Bansos, Pimpinan Komisi VIII Desak Kemensos Perbaiki Data
Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB dan Respons Masyarakat
Risma Janji Bangun Rusun Untuk Para Tunawisma
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara
Di-PHK Sebelum 56 Tahun, Menaker: Ada Uang Pesangon