Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polemik Kelas Jurnalistik Ruangguru di Program Kartu Prakerja
INDOVIZKA.COM- Kelas pelatihan jurnalistik di platform belajar daring Skill Academy milik Ruangguru berpolemik. Pasalnya, program daring terkait kewartawanan masuk sebagai materi dalam program Kartu Prakerja, yang mana Ruangguru masuk sebagai perusahaan penyedia.
Jurnalis selaku instruktur di kelas tersebut, Prita Kusuma, meminta materi pelajarannya tak sepakat dan meminta Ruangguru menurunkan materinya dari daftar program Kartu Prakerja.
Prita beralasan jika Ruangguru tidak memberitahu jika video pelatihan jurnalistik-nya bakal dipakai dalam Kartu Prakerja. Tujuan dari video itu untuk berbagi ilmu tentang jurnalistik kepada pengguna luas. Sementara Kartu Prakerja menggunakan APBN.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Proses negosiasi Prita dan Ruangguru berakhir dengan kata sepakat. Manajemen startup pendidikan milik mantan stafsus milenial Presiden Joko Widodo, Belva Devara, setuju mengeluarkan kelas jurnalistik Prita dari daftar program untuk Kartu Prakerja.
"Perkembangan terbaru, Jumat (1/5) malam, saya sudah mendapat respons dari tim Skill Academy, atas permintaan saya yang berkaitan dengan video kelas jurnalistik tersebut," kata Prita saat dihubungi kumparan, Sabtu (2/5).
"Tim Skill Academy memastikan kelas tersebut tidak ada di paket Prakerja per tanggal 2 Mei 2020," lanjutnya.
Public Relation Lead Ruangguru Sekar Krisnauli mengatakan, pihaknya memaklumi adanya permintaan penghapusan video tersebut. Menurut Sekar, kelas pelatihan jurnalistik itu sudah ditarik per hari ini. "Kami memutuskan bahwa kelas tersebut tidak akan ditawarkan untuk peserta Kartu Prakerja mulai dari tanggal 2 Mei 2020," kata Sekar dalam keterangan tertulisnya.
Ruangguru mengklaim jika memiliki hak untuk menempatkan setiap program yang ada dalam platformnya, termasuk melibatkannya dalam Kartu Prakerja.
“Dalam konteks kerjasama dengan Sdri. Prita, kerjasama sudah dilakukan sejak 2019, di mana hak cipta dan penggunaan berada di pihak Skill Academy sepenuhnya. Hal tersebut sudah disepakati sejak awal kerjasama oleh kedua belah pihak dengan kontrak tertulis,” terangnya.
Meski demikian, Ruangguru tetap memutuskan untuk bersepakat dengan Prita soal keberadaan kelas jurnalistik. “Namun, kami juga berusaha memahami atensi publik yang mungkin dilalui oleh Sdri. Prita, dan permintaannya untuk menarik kelas tersebut.”
Kelas jurnalistik tersebut hanya ditarik dari program Kartu Prakerja dan masih bisa diakses di platform Skill Academy. Kelas tersebut berisi 12 materi dengan topik bahasan beragam mulai dari ‘Pengenalan Jurnalistik’ hingga ‘Menulis Berita Online’.
Prita sebelumnya dikenal sebagai seorang reporter televisi swasta nasional dan memulai kerja di dunia jurnalistik sejak tahun 2016. Kini Prita bekerja di salah satu kantor berita asing di Jakarta.
.png)

Berita Lainnya
5 Rekomendasi Remaja Mukena Yang Cantik, Nyaman, dan Murah
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H pada 24 April 2020
Harga Emas Antam Hari Ini 28 Desember, Naik Jadi Rp977 Ribu
Dewan Pers Kembali Sertifikasi Wartawan pada Mei 2021
Siap-siap, PNS Bakal Dijadikan Tentara Cadangan
Mau Tukar Uang Baru Secara Online, Begini Caranya
Menkominfo Siapkan Tambahan Infrastruktur Telekomunikasi Jelang MotoGP
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
Jangan Terjebak, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
BREAKING NEWS: Nilai Tukar Rupiah Rp 16.550, Mendekati Kondisi Krisis 1998
Partai Demokrat Pertanyakan Dasar Mega Skandal Korupsi BLBI Dihentikan KPK
Program Subsidi Tagihan Listrik Diperpanjang? Ini Penjelasan PLN