Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berkendara sehingga secara sah dapat mengendarai kendaraan bermotornya.
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Syarat membuat SIM
1. Syarat usia
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Salah satu syarat utama dalam pembuatan SIM merupakan batas usia yang bersangkutan. Sebelum berniat membuat SIM, ada baiknya bila yang bersangkutan memahami kategori usia untuk kepemilikan SIM.
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
2. Syarat administrasi
Untuk syarat administrasi ada beberapa kebutuhan. Pelajar bisa memilih sesuai dengan kebutuhan apakah akan membuat SIM baru atau perpanjangan SIM. Syarat administrasi tersebut meliputi:
- SIM baru
- perpanjangan SIM
- pengalihan golongan SIM
- perubahan data pengemudi
- penggantian SIM hilang atau rusak
- penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Adapun syarat administrasi pengajuan SIM baru, untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan yakni:
- mengisi formulir pengajuan SIM
- menyiapkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- bisa baca tulis
3. Syarat Kesehatan
Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan. Sedangkan kesehatan rohani meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, dan stabilitas emosi.
Semua hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
Tahapan registrasi
Setelah pelajar melengkapi persyaratan, kemudian akan dilakukan pengisian formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Tahap selanjutnya baru mengikuti ujian teori.
Apabila sudah lulus ujian teori, maka pemohon berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat. Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia.
Nantinya, jika lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Berikut biaya Pembuatan SIM:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Berikut biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
.png)

Berita Lainnya
Gunung Es Terbesar di Dunia Hanyut Tanpa Arah di Laut Lepas
TKA China Kembali Masuk ke RI Mulai Juni
Aparat Gabungan Terjunkan 7 Kapal di Laut Riau, Ada Apa?
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung
Ini Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret
Harga Sembako Mulai Naik, Ini Kata Ayat Cahyadi
Puncak Resah Wartawan Kala Paspampres Larang Wawancara Bobby, Menantu Jokowi
Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI
Wujudkan Pembangunan Desa Berkelanjutan, Kemendes Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Daerah
Iuran BPJS Kelas III Naik Mulai Hari Ini