Pilihan
Begini Cara Perpanjang dan Bikin SIM Baru 2022, Termasuk Syarat dan Biayanya
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh para pengendara kendaraan bermotor. SIM menjadi bukti bahwa yang bersangkutan memiliki pengetahuan, kemampuan dan keterampilan berkendara sehingga secara sah dapat mengendarai kendaraan bermotornya.
SIM sendiri diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Syarat membuat SIM
1. Syarat usia
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Salah satu syarat utama dalam pembuatan SIM merupakan batas usia yang bersangkutan. Sebelum berniat membuat SIM, ada baiknya bila yang bersangkutan memahami kategori usia untuk kepemilikan SIM.
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
2. Syarat administrasi
Untuk syarat administrasi ada beberapa kebutuhan. Pelajar bisa memilih sesuai dengan kebutuhan apakah akan membuat SIM baru atau perpanjangan SIM. Syarat administrasi tersebut meliputi:
- SIM baru
- perpanjangan SIM
- pengalihan golongan SIM
- perubahan data pengemudi
- penggantian SIM hilang atau rusak
- penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Adapun syarat administrasi pengajuan SIM baru, untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan yakni:
- mengisi formulir pengajuan SIM
- menyiapkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
- bisa baca tulis
3. Syarat Kesehatan
Kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik atau perawakan. Sedangkan kesehatan rohani meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, dan stabilitas emosi.
Semua hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Surat ini biasanya dapat dibuat di klinik kepolisian, atau di pusat pelayanan kesehatan yang merupakan keterangan dari dokter.
Tahapan registrasi
Setelah pelajar melengkapi persyaratan, kemudian akan dilakukan pengisian formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP. Tahap selanjutnya baru mengikuti ujian teori.
Apabila sudah lulus ujian teori, maka pemohon berhak mengikuti ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang ingin didapat. Misalnya, untuk SIM A, pemohon harus mengikuti ujian praktik dengan mobil yang sudah tersedia.
Nantinya, jika lulus dalam ujian teori dan praktik, maka pemohon akan dipanggil untuk pembuatan SIM.
Berikut biaya Pembuatan SIM:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- SIM C I: Rp 100.000
- SIM C II: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D I: Rp 50.000
- SIM Internasional: Rp 250.000.
Berikut biaya perpanjangan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C I: Rp 75.000
- SIM C II: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D I: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
.png)

Berita Lainnya
Waspada, Kemenkes Akui Ada Masker Medis Palsu Beredar
Kegiatan HUT ke-7 SMSI Memperoleh Penghargaan MURI
Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12
Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Diduga dari Pistol Polisi
Kejati Tingkatkan Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid ke Penyidikan
Riau Tidak Ada Peningkatan Kasus Covid-19 Sejak Presiden Bolehkan Buka Masker
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
Terbanyak dari Riau Polda Sumbar Berhasil Cegah 7.787 Pemudik
Berdasarkan Bukti Otentik, Panglima TNI: Seluruh Awak KRI Nanggala-402 telah Gugur
Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Sebar SMS Tagihan dan Penawaran
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal
Tambang Batubara di Sawahlunto Meledak Saat 15 Pekerja di Dalam Lubang