Pilihan
Lagi, Eks Camat Tenayan Raya Diperiksa Sebagai Tersangka
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Eks Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019, Selasa (15/12/2020). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Abdimas dimintai keterangan di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Selama pemeriksaan Abdimas didampingi pengacara.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk salat dan makan siang. Dia menunaikan ibadah salat di musala yang terletak di belakang Kantor Kejari Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, membenarkan pemeriksaan terhadap Abdimas. "Benar (diperiksa)," ujar Zega.
Menurut Zega, pemeriksaan terhadap Abdimas merupakan yang kedua setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Ini yang kedua," kata Zega.
Sebelumnya, Abdimas diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/11/2020). Ketika itu, dia datang ke Kejari Pekanbaru tanpa didampingi pengacara.
Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan mantan Camat Kota
Abdimas diduga melakukan korupsi dengan modus manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang telah dicairkan sebesar Rp1,22 miliar dengan rincian, untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920.
Dana itu dikelola sendiri oleh Abdimas tanpa melibatkan satuan kerja. Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan.
Kegiatan itu tidak semuanya terlaksana. Namun dalam laporannya, disampaikan kalau pekerjaan kegiatan telah selesai seluruhnya.
Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejari Pekanbaru, tindakan Abdimas itu menimbulkan kerugian negara. "Nilainya setengah dari dana yang dicarikan tapi kami perlu melakukan audit dari auditor," kata Zega.
Atas perbuatannya, Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
.png)

Berita Lainnya
Ingatkan Menteri Agama, Muhaimin Iskandar: Bos, Toa Masjid Itu Kearifan Lokal
Badan Pengawas Tenaga Nuklir Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
Tertinggi dalam 5 Tahun, Konsumsi Listrik Indonesia Tembus 210 TWh di Oktober 2021
Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
Jokowi Dukung Indonesia Gantikan Vietnam Jadi Tuan Rumah ASEAN Para Games ke-11
Investor Asing Mulai Lirik Pembangunan Fisik Ibu Kota Baru di Kalimantan
Peneliti: Mutasi Virus Corona Lebih Mudah Menular ke Anak
FPI Berencana Minta Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
Terkait Penghinaan Lagu Indonesia Raya, BPIP: Ini Tidak Bisa Dibiarkan
Kenapa Pemerintah Larang Salat Berjamaah? Ini Penegasan Ustaz Abdul Somad