Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Lagi, Eks Camat Tenayan Raya Diperiksa Sebagai Tersangka
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Eks Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra, kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019, Selasa (15/12/2020). Pemeriksaan ini merupakan yang kedua sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Abdimas dimintai keterangan di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB. Selama pemeriksaan Abdimas didampingi pengacara.
Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk salat dan makan siang. Dia menunaikan ibadah salat di musala yang terletak di belakang Kantor Kejari Pekanbaru.
Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, membenarkan pemeriksaan terhadap Abdimas. "Benar (diperiksa)," ujar Zega.
Menurut Zega, pemeriksaan terhadap Abdimas merupakan yang kedua setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. "Ini yang kedua," kata Zega.
Sebelumnya, Abdimas diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (12/11/2020). Ketika itu, dia datang ke Kejari Pekanbaru tanpa didampingi pengacara.
Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan mantan Camat Kota
Abdimas diduga melakukan korupsi dengan modus manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang telah dicairkan sebesar Rp1,22 miliar dengan rincian, untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920.
Dana itu dikelola sendiri oleh Abdimas tanpa melibatkan satuan kerja. Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan.
Kegiatan itu tidak semuanya terlaksana. Namun dalam laporannya, disampaikan kalau pekerjaan kegiatan telah selesai seluruhnya.
Dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kejari Pekanbaru, tindakan Abdimas itu menimbulkan kerugian negara. "Nilainya setengah dari dana yang dicarikan tapi kami perlu melakukan audit dari auditor," kata Zega.
Atas perbuatannya, Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
.png)

Berita Lainnya
Jokowi: Indonesia Berada di Ring of Fire, Bencana Bisa Terjadi Kapan Saja
Bersiap Ikuti Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Siapkan Syaratnya
Kemenkes Pastikan Seluruh Guru dan Penunjang Sekolah Terima Vaksinasi Gratis
Zulkifli Bos Baru PLN Pilihan Menteri BUMN, Ini Sepak Terjangnya
Ketum PMRI Jakarta: Dukung Pemerintah Rohil, Jangan Terprovokasi Oknum Pemecah Belah
Profil Tiga Kandidat Calon Kapolri Pengganti Idham Azis
Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
Airlangga Hartarto Ungkap Modus Tindak Pencucian Uang Semakin Beragam
Jokowi Minta Airlangga dan Menaker Ida Revisi Kebijakan JHT
Muhaimin : Penghapusan Jalur PNS Guru Ancam Kualitas Pendidik
Sempat Viral, Lubang Raksasa di Maros Bakal Jadi Lokasi Wisata
Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran-Kaesang Pernah Tolak Doktor HC