Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ketua MUI: Muslim Berstatus OTG Covid Tetap Wajib Berpuasa
Jakarta (INDOVIZKA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menilai bahwa pasien terpapar virus Corona (Covid-19) yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) atau yang tak terganggu fisiknya tetap wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah berpuasa di Bulan Ramadan.
"Ada yang terpapar tapi statusnya OTG dan dia enggak terganggu secara fisik ya, maka puasa baginya tetap wajib," kata Asrorun dalam dialog yang digelar di kanal FMB9ID_IKP, Selasa (13/4/2021).
Asrorun mengatakan pasien Covid-19 yang berstatus OTGt idak serta merta dapat meninggalkan ibadah puasa Ramadan. Menurutnya, harus dianalisis terlebih dulu dari kondisi faktual fisik pasien positif Corona apakah bisa menjalankan puasa atau tidak.
"Sama halnya ketika orang terpapar Covid-19 misalnya ya, tidak serta merta kemudian orang yang terpapar Covid-19 itu boleh tidak berpuasa atau harus puasa. Harus dilihat kondisi faktualnya," kata Asrorun.
Sebaliknya, lanjut dia, pasien covid diperbolehkan untuk tak berpuasa di bulan Ramadan apabila kondisi tubuhnya lemah. Pasien itu nantinya dapat mengganti puasanya di hari lain ketika sudah sembuh.
"Bukan sebaliknya orang yang terpapar Covid, tapi menurut diagnosis dokter puasa baginya akan membahayakan kesehatan. Maka dia boleh tidak puasa dan diganti saat dia sembuh," kata dia.
Selain itu, Asrorun menegaskan vaksinasi virus Corona pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Meski demikian, perlu dilihat kondisi orang-orang yang telah menerima vaksin.
Ia lantas membandingkan pengalamannya usai divaksinasi saat sedang berpuasa sunah. Menurutnya, ia merasa mual setelah divaksin. Kemudian atas saran dokter atas kondisi fisiknya itu, ia langsung membatalkan puasanya.
"Tetapi bahwa kemudian setelah itu saya merasa mual, kemudian konsultasi dokter dianjurkan untuk minum lebih banyak, ya sudah karena pertimbangan dokter, maka kemudian saya minum," kata dia.
Diketahui, edaran PP Muhammadiyah mengatur bahwa puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Edaran itu menjelaskan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) masuk dalam kategori tak diwajibkan berpuasa.
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat," bunyi salah satu poin edaran tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Pelaksanaan E-Voting Pemilu 2024 Dinilai Memungkinkan
MUI Riau Kutuk Keras Bom Bunuh Diri Gereja Ketedral Makassar
Sempat Sesak Napas, Habib Rizieq Dipastikan Sudah Kembali Pulih
Meski Belum Diresmikan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
Seorang Tenaga Kesehatan Meninggal Dunia karena Covid-19
Lindungi Masyarakat di Tengah Pandemi COVID-19, Kemendag Blokir 80 Domain Situs Ilegal
Tema dan Kumpulan Ucapan Selamat Hari Pahlawan yang Bisa Jadi Rekomendasi
Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan
Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
PKB Minta Pasal Pemaksaan Aborsi Kembali Dimasukkan ke RUU TPKS
225 Peserta Tes SKD CPNS 2021 Terbukti Curang dan Langsung Didiskualifikasi
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi