Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Ketua MUI: Muslim Berstatus OTG Covid Tetap Wajib Berpuasa
Jakarta (INDOVIZKA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menilai bahwa pasien terpapar virus Corona (Covid-19) yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) atau yang tak terganggu fisiknya tetap wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah berpuasa di Bulan Ramadan.
"Ada yang terpapar tapi statusnya OTG dan dia enggak terganggu secara fisik ya, maka puasa baginya tetap wajib," kata Asrorun dalam dialog yang digelar di kanal FMB9ID_IKP, Selasa (13/4/2021).
Asrorun mengatakan pasien Covid-19 yang berstatus OTGt idak serta merta dapat meninggalkan ibadah puasa Ramadan. Menurutnya, harus dianalisis terlebih dulu dari kondisi faktual fisik pasien positif Corona apakah bisa menjalankan puasa atau tidak.
"Sama halnya ketika orang terpapar Covid-19 misalnya ya, tidak serta merta kemudian orang yang terpapar Covid-19 itu boleh tidak berpuasa atau harus puasa. Harus dilihat kondisi faktualnya," kata Asrorun.
Sebaliknya, lanjut dia, pasien covid diperbolehkan untuk tak berpuasa di bulan Ramadan apabila kondisi tubuhnya lemah. Pasien itu nantinya dapat mengganti puasanya di hari lain ketika sudah sembuh.
"Bukan sebaliknya orang yang terpapar Covid, tapi menurut diagnosis dokter puasa baginya akan membahayakan kesehatan. Maka dia boleh tidak puasa dan diganti saat dia sembuh," kata dia.
Selain itu, Asrorun menegaskan vaksinasi virus Corona pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Meski demikian, perlu dilihat kondisi orang-orang yang telah menerima vaksin.
Ia lantas membandingkan pengalamannya usai divaksinasi saat sedang berpuasa sunah. Menurutnya, ia merasa mual setelah divaksin. Kemudian atas saran dokter atas kondisi fisiknya itu, ia langsung membatalkan puasanya.
"Tetapi bahwa kemudian setelah itu saya merasa mual, kemudian konsultasi dokter dianjurkan untuk minum lebih banyak, ya sudah karena pertimbangan dokter, maka kemudian saya minum," kata dia.
Diketahui, edaran PP Muhammadiyah mengatur bahwa puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Edaran itu menjelaskan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) masuk dalam kategori tak diwajibkan berpuasa.
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat," bunyi salah satu poin edaran tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Istana Nilai Amien Rais Tidak Gentleman Terkait Amandemen UUD untuk Jabatan Presiden 3 Periode
Tagihan Listrik Naik, PLN Salahkan Drama Korea
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
RUU TPKS Akan Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini
LAM Riau Merasa Diperlakukan Tidak Adil pada Rapat Panja Migas DPR RI
Sistem Peringatan Dini Terputus, BMKG Waspadai Gangguan Listrik
Jokowi Minta Pejabat dan Rakyat Tak Pergi ke Luar Negeri Demi Cegah Omicron
Maksimal 5 Kg, Beli Minyakita Wajib Pakai KTP
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Tahanan Kabur
Dua Hari Tidak Ikut Rapim Polri Ternyata Wakapolri Komjen Gatot Eddy Prabowo Positif Covid-19
Aparat Gabungan Terjunkan 7 Kapal di Laut Riau, Ada Apa?
Mantan Guru Pembakar Sekolah Diberi Rp6 Juta Oleh Disdik Garut