Pilihan
Ketua MUI: Muslim Berstatus OTG Covid Tetap Wajib Berpuasa
Jakarta (INDOVIZKA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menilai bahwa pasien terpapar virus Corona (Covid-19) yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) atau yang tak terganggu fisiknya tetap wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah berpuasa di Bulan Ramadan.
"Ada yang terpapar tapi statusnya OTG dan dia enggak terganggu secara fisik ya, maka puasa baginya tetap wajib," kata Asrorun dalam dialog yang digelar di kanal FMB9ID_IKP, Selasa (13/4/2021).
Asrorun mengatakan pasien Covid-19 yang berstatus OTGt idak serta merta dapat meninggalkan ibadah puasa Ramadan. Menurutnya, harus dianalisis terlebih dulu dari kondisi faktual fisik pasien positif Corona apakah bisa menjalankan puasa atau tidak.
"Sama halnya ketika orang terpapar Covid-19 misalnya ya, tidak serta merta kemudian orang yang terpapar Covid-19 itu boleh tidak berpuasa atau harus puasa. Harus dilihat kondisi faktualnya," kata Asrorun.
Sebaliknya, lanjut dia, pasien covid diperbolehkan untuk tak berpuasa di bulan Ramadan apabila kondisi tubuhnya lemah. Pasien itu nantinya dapat mengganti puasanya di hari lain ketika sudah sembuh.
"Bukan sebaliknya orang yang terpapar Covid, tapi menurut diagnosis dokter puasa baginya akan membahayakan kesehatan. Maka dia boleh tidak puasa dan diganti saat dia sembuh," kata dia.
Selain itu, Asrorun menegaskan vaksinasi virus Corona pada siang hari di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Meski demikian, perlu dilihat kondisi orang-orang yang telah menerima vaksin.
Ia lantas membandingkan pengalamannya usai divaksinasi saat sedang berpuasa sunah. Menurutnya, ia merasa mual setelah divaksin. Kemudian atas saran dokter atas kondisi fisiknya itu, ia langsung membatalkan puasanya.
"Tetapi bahwa kemudian setelah itu saya merasa mual, kemudian konsultasi dokter dianjurkan untuk minum lebih banyak, ya sudah karena pertimbangan dokter, maka kemudian saya minum," kata dia.
Diketahui, edaran PP Muhammadiyah mengatur bahwa puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik.
Edaran itu menjelaskan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik yang bergejala maupun tidak bergejala atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG) masuk dalam kategori tak diwajibkan berpuasa.
"Mereka mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan wajib menggantinya setelah Ramadan sesuai dengan tuntunan syariat," bunyi salah satu poin edaran tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Kasus Omicron Pertama di RI Diduga Tertular dari WNI Bepergian ke Nigeria
Saudi Buka Haji, Kemenag Kaji Ragam Opsi Pemberangkatan
12 November Hari Ayah Nasional Berawal dari Pertanyaan: Apakah Ada Hari Ayah?
Dirut PLN Mengaku Kelola Utang Tak Sehat Senilai Rp500 T
Ini nih Aturan Haji 2022: Kuota Dibatasi dan Usia di Bawah 65 Tahun, Apa Lagi
DPR Sebut Kedisiplinan di Institusi TNI dan Polri Perlu Dibenahi
Staf Kedubesnya Kunjungi Markas FPI, DPR Minta Pemerintah Protes Jerman Jangan Ikut Campur
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
BIN Buka Lowongan Tim Penanganan Corona, yang Lolos Bisa Jadi PNS!
Menelusuri Aliran Uang Bayaran Toilet di SPBU Pertamina
Hati-Hati!! Jalan Lintas Riau - Sumbar Longsor Lagi
Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan