Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Vape Ilegal
JAKARTA (INDOVIZKA) - Bea Cukai menghimbau kepada masyarakat agar selalu update terkait barang apa saja yang termasuk barang kena cukai (BKC), salah satunya vape.
Vape dikenakan cukai karena terbuat dari bahan kena cukai, yaitu tembakau.
Produk hasil tembakau ini memiliki banyak jenis dipasaran diantaranya rokok/sigaret, cerutu, tembakau iris, dan lainnya yang masuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan bahwa produk HPTL meliputi ekstrak/esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
Kepala Seksi Kepatuhan Pengusaha BKC Kantor Pusat Bea Cukai, Achmad Sandri menerangkan bahwa vape dikenakan cukai karena mengandung nikotin yang berasal dari ekstrak dan esens tembakau sehingga termasuk ke dalam kategori produk HPTL.
"Vape yang masuk ke Indonesia pada tahun 2012 baru dilegalkan oleh pemerintah pada 2018. Sehingga pada tahun 2018, pengguna vape harus membayar pajak melalui cukai hasil tembakau yang terdapat pada liquid vape," terang Sandri.
Kriteria barang kena cukai dijelaskan oleh Sandri, yaitu konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, menimbulkan dampak negatif, serta pembebanan demi keadilan dan keseimbangan. Pengguna vape yang terus meningkat membuat pemerintah harus mengendalikan dan mengawasi konsumsi dan peredarannya.
Sehingga dengan dikenakannya tarif cukai pada vape, masyarakat dihimbau untuk menghindari mengonsumsi ataupun menjual liquid vape ilegal yaitu jika tidak dilekati pita cukai.
"Vape yang legal dan aman untuk dikonsumsi masyarakat yaitu yang dilekati pita cukai pada tutup botol liquid nya," ujar Sandri.
Sandri menegaskan bahwa pungutan cukai berbeda dengan pungutan lain, karena hasil dari pungutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk masyarakat, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Oleh karena itu, Sandri berharap supaya masyarakat dan pengusaha mengerti perbedaan dan manfaat dari membeli dan menjual vape yang legal dengan dilekati pita cukai. Selain itu, diimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait cukai, agar dapat langsung melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi layanan Bravo Bea Cukai ke nomor 1500225.
.png)

Berita Lainnya
Kasus Meningkat, Menkes Minta Seluruh RS Tambah Tempat Tidur untuk Covid-19
Rekor Baru, 1.190 Pasien Corona Dinyatakan Sembuh Hari Ini
Gunung Semeru Erupsi, Airnav Pastikan Navigasi Penerbangan Aman
Media Asing Kritik Pernyataan Jokowi: Jamu Belum Terbukti Tangkal Corona
Presiden Jokowi : Hati-hati Indragiri Hilir
Relaksasi Pajak Mobil Bikin Saham Otomotif Tancap Gas
Masnur: Saya Meneteskan Air Mata ketika Golkar di Riau Tumbang
BEM Nusantara akan Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja
Riau dan 10 Wilayah di Indonesia Ini Dilaporkan Nihil Kasus Baru Positif Corona
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
OJK Prediksi Laju Ekonomi Kuartal IV 2020 Minus 2 Persen
Seleksi CPNS Tahun 2023, Ini Formasi yang Diprioritaskan