Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bea Cukai Imbau Masyarakat Hindari Vape Ilegal
JAKARTA (INDOVIZKA) - Bea Cukai menghimbau kepada masyarakat agar selalu update terkait barang apa saja yang termasuk barang kena cukai (BKC), salah satunya vape.
Vape dikenakan cukai karena terbuat dari bahan kena cukai, yaitu tembakau.
Produk hasil tembakau ini memiliki banyak jenis dipasaran diantaranya rokok/sigaret, cerutu, tembakau iris, dan lainnya yang masuk dalam kategori hasil pengolahan tembakau lainnya atau HPTL.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146 tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau menetapkan bahwa produk HPTL meliputi ekstrak/esens tembakau, tembakau molases, tembakau hirup, dan tembakau kunyah.
Kepala Seksi Kepatuhan Pengusaha BKC Kantor Pusat Bea Cukai, Achmad Sandri menerangkan bahwa vape dikenakan cukai karena mengandung nikotin yang berasal dari ekstrak dan esens tembakau sehingga termasuk ke dalam kategori produk HPTL.
"Vape yang masuk ke Indonesia pada tahun 2012 baru dilegalkan oleh pemerintah pada 2018. Sehingga pada tahun 2018, pengguna vape harus membayar pajak melalui cukai hasil tembakau yang terdapat pada liquid vape," terang Sandri.
Kriteria barang kena cukai dijelaskan oleh Sandri, yaitu konsumsi perlu dikendalikan, peredaran perlu diawasi, menimbulkan dampak negatif, serta pembebanan demi keadilan dan keseimbangan. Pengguna vape yang terus meningkat membuat pemerintah harus mengendalikan dan mengawasi konsumsi dan peredarannya.
Sehingga dengan dikenakannya tarif cukai pada vape, masyarakat dihimbau untuk menghindari mengonsumsi ataupun menjual liquid vape ilegal yaitu jika tidak dilekati pita cukai.
"Vape yang legal dan aman untuk dikonsumsi masyarakat yaitu yang dilekati pita cukai pada tutup botol liquid nya," ujar Sandri.
Sandri menegaskan bahwa pungutan cukai berbeda dengan pungutan lain, karena hasil dari pungutan tersebut dapat dimanfaatkan untuk masyarakat, seperti peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Oleh karena itu, Sandri berharap supaya masyarakat dan pengusaha mengerti perbedaan dan manfaat dari membeli dan menjual vape yang legal dengan dilekati pita cukai. Selain itu, diimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran terkait cukai, agar dapat langsung melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi layanan Bravo Bea Cukai ke nomor 1500225.
.png)

Berita Lainnya
Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal Jatuh pada 13 Mei 2021
Afrizal Sintong Pastikan Akan Rangkul Lawan Politik Bangun Rohil
Tertinggi dalam 5 Tahun, Konsumsi Listrik Indonesia Tembus 210 TWh di Oktober 2021
SJ182 Hilang, Warga Pulau Seribu Dengar Dua Kali Ledakan
Pemerintah Belum Tambah Daftar Negara Teridentifikasi Omicron yang Dilarang Masuk RI
Kementerian PUPR Siapkan Rusun untuk Penonton MotoGP Mandalika
Airlangga: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Resmi Berlaku, Kedisiplinan Harus Ditegakkan
Kemenag Tutup Sementara Aplikasi Pendaftaran Umrah Siskopatuh karena Corona
Tagihan Listrik Naik, PLN Salahkan Drama Korea
PSN Diharapkan Bisa Serap Banyak Tenaga Kerja
Menkominfo: Presiden Minta Teknologi Informasi Mampu Dikuasai Bangsa Indonesia
Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri