Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
BKN Pastikan Gaji Pokok PNS Naik
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan besaran gaji pokok (gapok) pegawai negeri sipil (PNS) akan naik usai perombakan sistem pangkat dan gaji PNS selesai dilakukan.
Saat ini, BKN masih memulai pengubahan sistem pangkat dan gaji PNS. Nantinya keputusan yang baru akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang pangkat PNS dan PP tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono mengatakan kenaikan gaji pokok PNS dikarenakan adanya pengalihan tunjangan.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Gaji pokok (PNS) tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji," kata Paryono di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
Dalam pengubahan formula gaji PNS baru nantinya berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan proses pengubahan sistem penggajian yang semula berbasis Pangkat, Golongan Ruang, dan Masa Kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada Harga Jabatan.
Pengubahan juga terjadi pada formula tunjangan PNS, nantinya tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.Dengan begitu, tunjangan-tunjangan melekat lainnya seperti jabatan dan keluarga langsung masuk dalam perhitungan gaji para PNS.
Lebih lanjut Paryono mengatakan, rencana perombakan sistem pangkat dan gaji PNS ini masih dalam pembahasan. Pengaturan tentang pangkat PNS saat ini masih saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain.**
.png)

Berita Lainnya
Haji Dibatalkan, Jemaah Terdaftar 2020 Berangkat Tahun Depan
Satu Lagi, Dokter di Indonesia Kembali Meninggal karena Corona
Facebook Akuisisi Giphy Senilai Rp 6 Triliun
Gawat!! Dana Desa Dibegal KKB Papua
Jika Pengusaha Tak Bayar THR Pekerja, Ini Sanksinya
PAN Usul Pemerintah Terapkan Lockdown Tiap Akhir Pekan
Kelapa Sawit Dituding Jadi Perusak Hutan, Ini Respon Pemerintah
Besok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Kunjungi PLN dan PLTU Tembilahan
Pemerintah Pusat Tunda Pengumuman Formasi PPPK 2024
Polisi Kantongi Identitas Terduga Pelaku Pembobolan Rumah Jaksa KPK
KDRT Tidak Hanya Kekerasan Fisik, Simak 5 Tandanya
Peserta Kongres Persatuan PWI Sesuai PDPRT!