Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pakar Kritik Klaim Risma Rangkap Jabatan atas Izin Jokowi
(INDOVIZKA) - Rangkap jabatan Wali Kota Surabaya dan Menteri Sosial RI oleh Tri Rismaharini alias Risma dinilai melanggar dua undang-undang (UU). Ia pun disebut bis diberhentikan secara tidak hormat akibat pelanggaran sumpah jabatan.
Pakar Otonomi Daerah (Otda) Djohermansyah Djohan mengatakan Risma tidak bisa merangkap dua jabatan tersebut hanya bermodal izin Jokowi. Sebab ada undang-undang yang tegas mengatur hal tersebut.
"Atas izin Presiden? Itu berarti Presiden langgar undang-undang dong. Izin Presiden perintah lisan. Izin lisan tidak ada dalam aturan main berpemerintahan," kata Djohan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (23/12).
Aturan pertama yang melarang menteri rangkap jabatan adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Pasal 76 ayat (1) huruf h UU Pemda melarang kepala daerah sebagai pejabat negara lainnya.
Pada pasal 78 ayat (2) huruf g menyebut kepala daerah diberhentikan dari jabatannya jika diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk kasus KDH (kepala daerah) bila langgar sumpah jabatan sama dengan tidak melaksanakan kewajiban KDH, karena itu bisa diberhentikan dengan tidak hormat," cetusnya.
Aturan kedua yang dilanggar dalam kasus Risma adalah Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf a menegaskan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain.
Kemudian pasal 24 ayat (2) huruf d UU tersebut menyebut menteri diberhentikan jabatannya oleh presiden karena melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan.
Johan mengatakan larangan rangkap jabatan dibuat agar pejabat negara bisa fokus bekerja memberikan yang terbaik untuk rakyat.
"Maksudnya agar dia bisa fokus bekerja dalam jabatan sebagai jabatan barunya dan juga jangan sampai menelantarkan masyarakat yang dipimpinnya," ucap Djohan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menunjuk Tri Rismaharini sebagai menteri sosial. Saat dilantik, Risma masih punya masa jabatan sebagai Wali Kota Surabaya hingga Februari 2021.
Risma mengatakan ia telah dapat izin dari Jokowi untuk rangkap jabatan. Sehingga ia akan tetap menjadi wali kota dan menteri untuk sementara.
"Karena masih merangkap Wali Kota, untuk sementara waktu, saya sudah izin ke presiden, saya cuman ingin meresmikan jembatan yang ada air mancurnya itu, sayang kalau saya ga meresmikan itu," tutur Risma di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (23/12).
.png)

Berita Lainnya
Ditemukan Mutasi Virus Covid-19 Asal India dan Afrika Selatan, DPR: Kedepankan Protokol Kesehatan
Imigran Asal Afghanistan Tewas Gantung Diri di Pekanbaru
MotoGP Mandalika Beri Dampak Positif, Banyak Peserta dan Penonton Menginap di Bali
Pertamina Pastikan Toilet SPBU Bersih, Nyaman dan Gratis
KPK Tetapkan Menteri Sosial Juliari Tersangka Bansos Covid-19
Mantan Panglima OPM Desak Gubernur dan Pejabat di Papua Mundur
Survei Cawapres 2024: Sandiaga Uno Tertinggi, Disusul Anies dan Ganjar
Tolak Impor Beras, Komisi IV DPR RI: Stok 2021 Masih Cukup
PLN Dituntut Buktikan Tidak Menaikkan Tarif Listrik dengan Investigasi Diawasi BPK
Menko Airlangga: Sinyal Positif Pemulihan Ekonomi Terlihat di Kuartal IV 2020
Hari Ini, Bandara SSK II Pekanbaru Tutup Penerbangan Penumpang Hingga 1 Juni
Seleksi CPNS 2021 untuk Lulusan SLTA Kembali Dibuka, Lowongannya Tersedia di Lima Kementerian Berikut