Pilihan
IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembungikan Sabu di Mesin Cuci
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RR (33) ditangkap Tim Opsnal Polsek Tampan di rumahnya di Jalan Rantau, Perumahan Rantau, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan Tim Opsnal Polsek Tampan menangkap IRT tersebut, karena diduga sering menjual narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kota Pekanbaru.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polsek Tampan melakukan penyelidikan. Kemudian didapati informasi bahwa pelaku RR sedang berada di rumahnya di Jalan Rantau, Perumahan Rantau, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Menurut informasi yang diperoleh Tim Polsek Tampan, bahwa pelaku RR baru saja menerima paket jenis sabu-sabu dari seseorang," ucap Ambarita, Ahad (27/12/2020).
Atas perintah Kapolsek Tampan, Tim Opsnal melakukan penangkapan pelaku di rumahnya. Pada saat penangkapan ditemukan dari dalam rumah pelaku barang bukti berupa 1 kantong plastik yang berisikan 16 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus di dalam plastik klip bening dengan berat 811,38 gram.
"Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam mesin cuci miliknya yang terletak di kamar mandi. Kemudian ditemukan juga uang tunai sebesar Rp14,8 juta di dalam lemari pakaian yang berada di dalam kamar tidur milik pelaku di bagian belakang," lanjutnya.
Menurut keterangan pelaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik temannya bernama Andre dan selanjutnya pelaku menerima barang haram itu dari pelaku Andre.
Lalu pelaku bertugas untuk menjual atau menyerahkan kembali narkotika tersebut kepada pembelinya bernama Darwin yang selalu datang ke rumah pelaku.
"Pelaku juga bertugas menerima uang pembelian pelaku Darwin. Menurut pengakuan pelaku bahwa Andre sudah 5 kali menyerahkan narkotika jenis sabu kepada dirinya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Tampan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
475 ASN dan Honorer DLHK Inhil Ikuti Vaksinasi Covid-19
Sekdaprov Riau Lantik 392 Pejabat Fungsional
Pimpin Apel Gabungan Pasca Libur Lebaran , Wardan Ajak ASN dan Honorer Tingkatkan Kemajuan Inhil
Kendati Dihantam Covid-19, Perusahaan Wajib Bayarkan THR Karyawan
Dilarang Jelang Lebaran, Warga Pekanbaru Pilih Mudik di Awal Puasa
Semarak Harmoni Ramadhan 1445 H Resmi Ditutup Kapolres Pelalawan
Tiga Atlet Cabor Petanque Inhil Raih Medali Emas
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif 2019, Kejari Panggil Kepala BPKAD Kuansing
Jajaran Polres Pelalawan Berhasil Ungkap Tiga Tindak Pidana Menonjol
HAPI Bersilaturrahmi dengan Polres Inhil
Pimpinan Terpilih Mubeslub LAMR Temui Sultan Pelalawan, Tugas Menjaga Adat Melayu
Riau Terima 455 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2021