Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Hindari Kerumunan Tahun Baru
Kafe, Tempat Hiburan, Wisata, dan Restoran di Rohul Tutup Pukul 20.00 WIB
ROHUL (INDOVIZKA) - Mencegah terjadinya kerumunan saat malam pergantian tahun baru 2021, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu membatasi jam operasional kafe dan tempat hiburan hingga pukul 20.00 Wib.
Pembatasan Jam Operasional ini juga berlaku untuk penyedia Jasa tempat wisata dan hotel dan restoran untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Bagi yang melanggar, Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP dan Kepolisian bakal menerapkan sanksi tegas kepada pemilik usaha sesuai aturan yang ada baik Perda Provinsi Riau tentang penyakit menular ataupun perbup.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Abdul Haris mengatakan, Pemkab Rohul sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 850/SETDA-UM/11.17 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun baru dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hulu.
"Kita sudah keluarkan Surat Edaran yang ditandatangani pak Bupati dan sudah disebarkan ke pemilik usaha kafe, restoran, wisata, tempat hiburan dan kepada masyarakat umum. Intinya tidak boleh ada kerumunan dan acara pengumpulan orang banyak saat malam tahun baru," cakap Sekda Abdul Haris, Rabu (30/12/2020).
Haris menambahkan, dalam menghadapi libur natal dan tahun baru warga dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri bepergian ke luar kota guna melindungi dari dan keluarga dari penyebaran Covid-19.
"kepada seluruh camat hingga RT RW kami minta juga aktif mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Dalam melaksanakan aktifitas dan senantiasa mengampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan," imbaunya.
Sementara itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat mengatakan, pihaknya memastikan tidak mengeluarkan satupun izin keramaian untuk kegiatan malam tahun baru baik berupa pesta kembang api ataupun konvoi Kendaraan di jalan raya.
"Kita pastikan jika ada kerumunan yang terjadi baik yang di dalam gedung maupun di luar saat malam pergantian tahun akan kita bubarkan. Maka dari itu untuk menghindari tindakan pembubaran dari petugas masyarakat tidak perlu melakukan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan," tegasnya
Taufik juga memastikan, saat malam pergantian tahun seluruh personel Polres Rohul akan diturunkan untuk mengimbau kepada masyarakat dan memastikan tidak ada kerumunan yang terjadi saat malam pergantian tahun baru.
Berita Lainnya
Tak Hanya di Mal, Alfa Scorpii Juga Gelar Pameran di SPBU
Dinas PUPR Bengkalis Gelar Forum Perangkat Daerah Paparkan Program Prioritas
PGRI Reteh Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H
Menang Pilkada, Bagus Santoso Silaturahmi dengan 3 Mantan Bupati, Ini Petuahnya
Kodefikasi Wilayah Kecamatan Pemekaran di Pekanbaru Sudah Keluar
Gelar Coffee Morning Bersama Media Massa, KPU Kampar Ekspos Tahapan Pemilu 2024
Momen Nataru Dongkrak Kunjungan Wisatawan di Pekanbaru
Polres Bengkalis Terbaik dalam Program Kampung Tangguh se-Riau
Pengurus NU, MUI Riau dan Anak Yatim Doakan Kapolda Riau, Ini Ucapan Irjen Pol M Iqbal
Gelar FGD BPS Inhil Libatkan Pentahelix Dalam Angka 2023 dan Sosialisasi SDI
Kapolda Riau Terima Penghargaan dari Menteri LHK RI
Gunakan Dana Desa, Pemdes Bantar Tanam Cabe Untuk Dijual Murah ke Warga