Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hindari Kerumunan Tahun Baru
Kafe, Tempat Hiburan, Wisata, dan Restoran di Rohul Tutup Pukul 20.00 WIB
ROHUL (INDOVIZKA) - Mencegah terjadinya kerumunan saat malam pergantian tahun baru 2021, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu membatasi jam operasional kafe dan tempat hiburan hingga pukul 20.00 Wib.
Pembatasan Jam Operasional ini juga berlaku untuk penyedia Jasa tempat wisata dan hotel dan restoran untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Bagi yang melanggar, Tim Yustisi yang terdiri dari Satpol PP dan Kepolisian bakal menerapkan sanksi tegas kepada pemilik usaha sesuai aturan yang ada baik Perda Provinsi Riau tentang penyakit menular ataupun perbup.
Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hulu Abdul Haris mengatakan, Pemkab Rohul sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 850/SETDA-UM/11.17 tentang Pelaksanaan Perayaan Natal dan Tahun baru dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hulu.
"Kita sudah keluarkan Surat Edaran yang ditandatangani pak Bupati dan sudah disebarkan ke pemilik usaha kafe, restoran, wisata, tempat hiburan dan kepada masyarakat umum. Intinya tidak boleh ada kerumunan dan acara pengumpulan orang banyak saat malam tahun baru," cakap Sekda Abdul Haris, Rabu (30/12/2020).
Haris menambahkan, dalam menghadapi libur natal dan tahun baru warga dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk menahan diri bepergian ke luar kota guna melindungi dari dan keluarga dari penyebaran Covid-19.
"kepada seluruh camat hingga RT RW kami minta juga aktif mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Dalam melaksanakan aktifitas dan senantiasa mengampanyekan perubahan perilaku dengan melakukan 3 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan," imbaunya.
Sementara itu Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufik Lukman Nurhidayat mengatakan, pihaknya memastikan tidak mengeluarkan satupun izin keramaian untuk kegiatan malam tahun baru baik berupa pesta kembang api ataupun konvoi Kendaraan di jalan raya.
"Kita pastikan jika ada kerumunan yang terjadi baik yang di dalam gedung maupun di luar saat malam pergantian tahun akan kita bubarkan. Maka dari itu untuk menghindari tindakan pembubaran dari petugas masyarakat tidak perlu melakukan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan," tegasnya
Taufik juga memastikan, saat malam pergantian tahun seluruh personel Polres Rohul akan diturunkan untuk mengimbau kepada masyarakat dan memastikan tidak ada kerumunan yang terjadi saat malam pergantian tahun baru.
.png)

Berita Lainnya
Sosialisasi Bacalon Wakil Bupati Pelalawan, Baliho Yose Indrawan Terpasang Sampai ke Pelosok Desa
Wabup Pelalawan Sidak, Banyak Rumah Dinas Bersemak dan Tak Ditempati Kadis
Bukan Ikan, Jaring Nelayan Malah Tangkap Buaya
Belum Dapat Izin, Operasional Jalan Tol Pekanbaru -Bangkinang Ditunda
Selama 2020, Baru 20 Persen Ruas Jalan di Pekanbaru yang Ditambal Sulam
Gubri Serahkan Bantuan 5 Ton Beras untuk Korban Banjir Inhu
Masyarakat Punya SKGR, Laporan Penyerobotan Lahan di Gondai harus Diproses Perdata
Satgas Covid-19 Bubarkan Kerumunan di Rumah Pribadi Bupati Meranti
PDAM Tirta Siak Gesa Pengerjaan Perbaikan dan Pemasangan Pipa Baru
Pemkab Inhil Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-74
Polsek Kampar Gelar Fakta Integritas Pilkades Damai "SIAP MENANG SIAP KALAH"
Terekam CCTv, Imam Masjid di Pekanbaru Dianiaya saat Pimpin Salat Subuh