Malam Tahun Baru 2021

Jam Operasional Tempat Hiburan di Inhil Dibatasi Hingga Pukul 20.00 Wib


INDOVIZKA.COM- Untuk mencegah terjadinya kerumunan saat malam pergantian tahun baru 2021, Polres Inhil bersama Tim Yustisi dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Inhil akan membatasi jam operasional tempat hiburan hingga pukul 20.00 Wib.

Pembatasan jam operasional ini hanya berlaku bagi tempat hiburan, tidak berlaku untuk penyedia jasa tempat wisata, cafe, hotel dan restoran.

Bagi yang melanggar, Polres Inhil bersama  Kodim 0314/Inhil dan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bakal menerapkan sanksi tegas kepada pemilik usaha sesuai aturan yang ada.

"Berdasarkan himbauan dan mengacu Surat Maklumat Kapolri, tidak boleh ada kerumunan dan acara pengumpulan orang banyak saat malam tahun baru. Jika terbukti melanggar akan kami bubarkan karena Polri punya kewenangan untuk itu," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, Kamis (31/12/2020).

Kapolres Dian menambahkan, dalam menghadapi pergantian tahun baru 2021, dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk  menahan diri tidak melakukan aktifitas berlebihan seperti konvoi dan pesta kembang api guna melindungi diri dan keluarga dari penyebaran Covid-19.  

Pihaknya juga memastikan tidak mengeluarkan satupun izin keramaian untuk kegiatan malam tahun baru baik berupa pesta kembang api ataupun konvoi kendaraan di Inhil.

"Kita pastikan jika ada kerumunan yang terjadi saat malam pergantian tahun akan kita bubarkan. Maka dari itu untuk menghindari tindakan pembubaran dari petugas masyarakat tidak perlu melakukan kegiatan yang bersifat mengundang kerumunan," tegasnya.

Ia juga memastikan, saat malam pergantian tahun baru sedikitnya 154 personel Polres Inhil akan diturunkan untuk menyekat jalan jalur masuk ke Kota Tembilahan.

"Kita juga akan menutup akses masuk ke Kota Tembilahan pada saat pergantian tahun baru 2021. Hal ini dilakukan untuk mengurangi kerumunan masyarakat di Kota Tembilahan," tuturnya.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar