Oknum Staf Ahli Bupati Kepulauan Meranti Diduga Terima Gaji Dobel dari APBD

Ilustrasi

SELATPANJANG, (INDOVIZKA) - Sesuai dengan peraturan pemerintah, seseorang tidak dibenarkan menerima gaji dua mata anggaran, baik pusat maupun di daerah, sebab dapat merugikan negara dan masyarakat. Tetapi aneh di Kabupaten Kepulauan Meranti, salah seorang staf ahli Bupati menerima gaji dobel yang bersumber dari APBD.

Oknum yang menerima gaji dobel tersebut berinisial SM. Ia direkrut menjadi pendamping tenaga ahli Bupati bidang ekonomi dan pembangunan pada 2021 lalu dan sudah menerima gaji selama 9 bulan yakni dari Maret hingga November.

Selain bertugas sebagai staf ahli yang direkrut bersama 13 orang lainnya, SM juga bertugas sebagai Penyuluh di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kepulauan Meranti.

Hal ini menunjukkan bahwa dalam proses perekrutan tenaga ahli Bupati itu lalu diduga kuat tidak dijalani sesuai mekanisme, jika sesuai aturan hendaknya harus melalui proses verifikasi dan seleksi serta dalam proses uji kompetensi.

Secara total gaji yang diterima SM sebagai penyuluh sebesar Rp 14.950.000 selama 9 bulan dengan rincian selama 7 bulan terima Rp 1.850.000 dan dua bulan terakhir terima Rp 1.000.000. Sementara itu gaji pendamping staf ahli Bupati ia dibayarkan sebesar Rp 2.500.000 perbulan selama 9 bulan dengan total Rp 22.500.000.

SM yang dikonfirmasi via telepon, Jum'at (18/2/2022) terkait hal ini malah mempertanyakan apa hubungannya persoalan tersebut dengan media.

"Memang ada apa ya sama media, Sorry. Itukan urusan saya sama dinas, apa ya sangkutannya dengan media, itukan privasi. Jadi gini ibaratnya saya ini pekerja jadi saya punya hak untuk mendapat perlindungan dari privasi. Itu saya urusannya sama dinas, saya mengembalikannya ke dinas, tidak ada urusannya dengan media," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putra yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan jika hal tersebut tidak boleh dilakukan. Dia meminta staf ahli Bupati yang rangkap jabatan mengembalikan gajinya. Gaji yang harus dikembalikan, kata dia, terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan. Dia menilai tidak boleh ada yang bekerja di dua tempat dengan gaji dari satu APBD.

"Itu tidak boleh jika ada yang digaji dobel dalam satu APBD. Jika ada temuan BPK nantinya dia harus mengembalikan salah satunya. Jika pun tidak ada temuan, tetap dia harus mengembalikan gaji yang diterima terhitung dari gaji saat ia mulai merangkap jabatan," kata Dedi Putra.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Peternakan (DKPTPP) Kepulauan Meranti, Ifwandi tidak ingin berkomentar banyak terkait hal itu.

Namun dirinya sempat memberikan pilihan kepada yang bersangkutan, terhadap jabatan mana yang akan dipilih. Selain itu ia juga sudah menganjurkan agar gaji salah satu jabatan yang diemban oleh SM dikembalikan.

"Sudah saya tanyakan kepada yang bersangkutan dia memilih yang mana, dia bilang tidak mau jadi jadi penyuluh, memilih jadi staf ahli saja. Saya juga sudah anjurkan agar gaji yang diterima sebagai penyuluh dikembalikan dan dia siap untuk mengembalikan. Namun yang buat bingung, ketika disetorkan ke bendahara ini dasarnya apa, tentu ini akan jadi temuan," ungkapnya.

Terhadap hal itu, Ifwandi akan berkonsultasi dengan pihak Inspektorat, seperti apa pengembalian uang tersebut.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar