Jaksa Gelar Perkara Dugaan Penguasaan 3 Mobil Dinas oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran penguasaan tiga unit mobil dinas oleh Ketua DPRD Hamdani. Apakah kasus dilanjutkan?

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, ketika menyambut massa dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru yang melakukan unjuk rasa di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (5/1/2021).

Marel mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu proses panjang untuk mengetahui adanya tindak pidana dan orang yang harus bertanggung jawab akibat kasus tersebut.

"Kami tidak bisa serta merta melakukan kesimpulan. Tapi, hari ini melakukan ekspos (gelar perkara) dengan pimpinan. Hasil ini, menentukan kelanjutan penangan perkara," jelas Marel.

Marel mengungkapkan, dalam pengusutan perkara ini, jaksa penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Langkah itu sebagai langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Marel meminta mahasiswa yang telah beberapa kali menyampaikan aspirasi terkait penanganan dugaan pelanggaran oleh Ketua DPRD Pekanbaru untuk bersabar.

"Kami minta rekan-rekan bersabar karena ini masih berproses. Kami akan sampaikan perkembangan, sekarang," kata Marel.

Koordinator Lapangan, M Syafii, menyebutkan kedatangan massa Aliansi Mahasiswa Pekanbaru, meminta Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru mengusut tuntas perkara tersebut.

"Kami meminta diusut tuntas dugaan kasus pelanggaran Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani. Dia menguasai mobil dinas plat milik Pemko Pekanbaru," sebut Syafii.

Hamdani disebut telah menguasai tiga unit mobil dinas yakni Herrier BM 1363 BT, Fortuner BM 1247 A dan Vios BM 1247 A. Ia juga menerima uang transportasi per bulannya sebesar Rp30 juta selama satu tahun terakhir hingga terjadi double anggaran untuk Hamdani.

Tindakan itu menyalahi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. pasal 9 ayat 2 Butir B.

Hamdani juga dinilai menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah bdan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






Tulis Komentar