Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Jaksa Gelar Perkara Dugaan Penguasaan 3 Mobil Dinas oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_xjbfz_63259.jpg)
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran penguasaan tiga unit mobil dinas oleh Ketua DPRD Hamdani. Apakah kasus dilanjutkan?
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, ketika menyambut massa dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru yang melakukan unjuk rasa di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (5/1/2021).
Marel mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu proses panjang untuk mengetahui adanya tindak pidana dan orang yang harus bertanggung jawab akibat kasus tersebut.
"Kami tidak bisa serta merta melakukan kesimpulan. Tapi, hari ini melakukan ekspos (gelar perkara) dengan pimpinan. Hasil ini, menentukan kelanjutan penangan perkara," jelas Marel.
Marel mengungkapkan, dalam pengusutan perkara ini, jaksa penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Langkah itu sebagai langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Marel meminta mahasiswa yang telah beberapa kali menyampaikan aspirasi terkait penanganan dugaan pelanggaran oleh Ketua DPRD Pekanbaru untuk bersabar.
"Kami minta rekan-rekan bersabar karena ini masih berproses. Kami akan sampaikan perkembangan, sekarang," kata Marel.
Koordinator Lapangan, M Syafii, menyebutkan kedatangan massa Aliansi Mahasiswa Pekanbaru, meminta Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru mengusut tuntas perkara tersebut.
"Kami meminta diusut tuntas dugaan kasus pelanggaran Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani. Dia menguasai mobil dinas plat milik Pemko Pekanbaru," sebut Syafii.
Hamdani disebut telah menguasai tiga unit mobil dinas yakni Herrier BM 1363 BT, Fortuner BM 1247 A dan Vios BM 1247 A. Ia juga menerima uang transportasi per bulannya sebesar Rp30 juta selama satu tahun terakhir hingga terjadi double anggaran untuk Hamdani.
Tindakan itu menyalahi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. pasal 9 ayat 2 Butir B.
Hamdani juga dinilai menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah bdan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Lainnya
KI Riau Minta BPJS Kesehatan Perkuat Layanan Informasi Publik
Diserahkan ke JPU, Eks Camat Tenayan Raya Abdimas segera Diadili
RPU Bagikan Kartu BPJS Ketenagakerjaa ke 117 Warga Tanah Merah
Wakil Ketua DPRD Riau beserta Anggota Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi ke-42 di Dumai
Jaringan Tol Laut di Meranti-Bengkalis Disetujui Pusat
Polisi Dirikan Posko di Tengah Pasar Baru Panam, Tujuannya...
Ketua TP PKK Inhil Dikukuhkan sebagai Bunda Asuh Anak Stunting
Kurang Hati-hati, Dewa Tabrak Mobil di Jalan Durian Pekanbaru
HUT Ke-70 Humas Polri, Kapolda Riau: Terus Berkarya dan Tingkatkan Kualitas
Mucikari di Pekanbaru Ditangkap Polisi di Kamar Hotel
TKN Prabowo-Gibran Menegaskan Kecerdasan Politik dan Keberpihakan Demokrasi dalam Menghadapi Pilpres 2024
Breaking News: Kebakaran Terjadi di Jalan Hangtuah, di Samping Teras Kayu Resto