Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Jaksa Gelar Perkara Dugaan Penguasaan 3 Mobil Dinas oleh Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan gelar perkara kasus dugaan pelanggaran penguasaan tiga unit mobil dinas oleh Ketua DPRD Hamdani. Apakah kasus dilanjutkan?
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, ketika menyambut massa dari Aliansi Mahasiswa Pekanbaru yang melakukan unjuk rasa di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (5/1/2021).
Marel mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu proses panjang untuk mengetahui adanya tindak pidana dan orang yang harus bertanggung jawab akibat kasus tersebut.
"Kami tidak bisa serta merta melakukan kesimpulan. Tapi, hari ini melakukan ekspos (gelar perkara) dengan pimpinan. Hasil ini, menentukan kelanjutan penangan perkara," jelas Marel.
Marel mengungkapkan, dalam pengusutan perkara ini, jaksa penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk diklarifikasi. Langkah itu sebagai langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Marel meminta mahasiswa yang telah beberapa kali menyampaikan aspirasi terkait penanganan dugaan pelanggaran oleh Ketua DPRD Pekanbaru untuk bersabar.
"Kami minta rekan-rekan bersabar karena ini masih berproses. Kami akan sampaikan perkembangan, sekarang," kata Marel.
Koordinator Lapangan, M Syafii, menyebutkan kedatangan massa Aliansi Mahasiswa Pekanbaru, meminta Korps Adhyaksa Kota Pekanbaru mengusut tuntas perkara tersebut.
"Kami meminta diusut tuntas dugaan kasus pelanggaran Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani. Dia menguasai mobil dinas plat milik Pemko Pekanbaru," sebut Syafii.
Hamdani disebut telah menguasai tiga unit mobil dinas yakni Herrier BM 1363 BT, Fortuner BM 1247 A dan Vios BM 1247 A. Ia juga menerima uang transportasi per bulannya sebesar Rp30 juta selama satu tahun terakhir hingga terjadi double anggaran untuk Hamdani.
Tindakan itu menyalahi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. pasal 9 ayat 2 Butir B.
Hamdani juga dinilai menyalahgunakan jabatan dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah bdan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
.png)

Berita Lainnya
Rakor IKMR Se Riau Keluarkan Putusan Dukung dan Menangkan Paslon Gubernur Abdul Wahid- SF. Hariyanto
Tiga Warga Tenayan Raya Terkonfirmasi Positif Covid-19 Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit
Kodim dan Dishub Inhil Cek Suhu Tubuh Penumpang di Terminal Bandar Laksamana Indragiri
Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Hasil Swab, Pasien PDP yang Meninggal Dunia di Inhil Positif Covid-19
RSD Madani Pekanbaru Belum Bisa Kerjasama dengan BPJS, Ini Penyebabnya
Herdian Asmi Resmi Lantik 100 Anggota PPK se-Kabupaten Inhil
Diduga Dimakan Biawak, Tulang Belulang Warga Inhil Ini Ditemukan Berserakan di Kebun
Banjir di Pekanbaru Kesalahan Pemimpin Sebelumnya? Pengamat: Firdaus Seharusnya Bercermin
Istri dan Saudara Sekda Riau Turut Dilantik Bersama Ratusan Pejabat Eselon III dan IV
Tanggal 6 Mei Larangan Mudik Mulai Berlaku, Sekda Kampar: Jika Masih Ada yang Mudik Disuruh Putar Balik
Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 Pelalawan Pastikan Pengemudi Bebas Narkoba Lewat Pemeriksaan