Kodefikasi Wilayah Kecamatan Pemekaran di Pekanbaru Sudah Keluar

Irma Novrita

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kodefikasi wilayah pasca pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru sudah keluar. Dengan demikian masyarakat bisa segera melakukan perubahan administrasi kependudukan (Adminduk) ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.

"Dapat informasi sudah keluar kode wilayah. Namun baru melalui WhatsApp. Tapi kami ingin pastikan Permendagri harus di tangan kami. Sehingga, baru kita urus ke Dirjen Capil," kata Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita, Rabu (6/1/2021).

Setelah diurus ke Dirjen Capil, nanti Pemko akan menyesuaikan kode wilayah. Sambil berjalan Sosialisasi nantinya warga yang berada di wilayah terdampak pemekaran bisa mengurus perubahan Adminduk.

"Sambil berjalan Sosialisasi kita persilahkan warga untuk mengajukan permohonan," jelasnya.

Irma memperkirakan pengurusan ke Dirjen Dukcapil hanya memakan waktu sekitar seminggu.

Namun, pengajuan tetap menunggu aba-aba dari Disdukcapil. Saat sosialisasi, instansi itu akan menyampaikan apa yang harus disiapkan oleh warga yang ingin mengubah Adminduk.

"Tapi tunggu aba-aba kita. nanti kita sosialisasikan apa yang harus disiapkan, apa yang harus dilengkapi, bagaimana mekanismenya. Harus kita Sosialisasikan juga," jelasnya.

Ditanya sampai kapan target data 275 ribu warga terdampak selesai dikerjakan, Ia tidak bisa memastikan. Sebab, tergantung dari pengajuan perubahan dari masyarakat.

"Target tergantung permohonan warga, selagi warga ajukan permohonan kita Proses," kata Irma.






Tulis Komentar