Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri

Airlangga Hartarto

Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengatakan 7 kepala daerah tingkat provinsi dan 73 kepala daerah tingkat kabupaten/kota telah menerbitkan Peraturan/ Surat Edaran/ Instruksi yang menetapkan Kabupaten/ Kota di wilayahnya yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (11/1/2021).

Ia mengatakan Penetapan wilayah prioritas menggunakan 4 parameter yakni Tingkat Kasus Aktif > Nasional; Tingkat Kematian > Nasional; Tingkat Kesembuhan < Nasional; BOR > 70%.

Adapun ketujuh provinsi yang telah menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengahm Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali.

Airlangga mengatakan DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No 19 Tahun 2021. Yang meliputi 6 Kabupaten/Kota Administratif yaitu Kota Jakpus, Jakbar, Jakut, Jaksel, Jaktim, dan Kabupaten Kep. Seribu.

Banten mengeluarkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021, meliputi 3 Kabupaten/Kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Jawa Barat mengeluarkan Kepgub No 443/Kep.10, 443/Kep.11 dan SE-72 Tahun 2021) meliputi 20 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, dan Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

Jawa Tengah (SE Gub No 443.5/0000429 Tahun 2021) meliputi 23 Kabupaten/Kota yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan), Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri), Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen), Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.

DI Yogyakarta (Instruksi Gub No 1/INSTR/2021 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Yogyakarta, Kab. Bantul,Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo.

Jawa Timur (Kep.Gub No Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tahun 2021) meliputi 11 Kabupaten/Kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi, Kab. Blitar

Bali (SE Gub No 01 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, dan Kab. Tabanan.

Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11-25 Januari 2021.***






Tulis Komentar