Pilihan
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Jakarta (INDOVIZKA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto mengatakan 7 kepala daerah tingkat provinsi dan 73 kepala daerah tingkat kabupaten/kota telah menerbitkan Peraturan/ Surat Edaran/ Instruksi yang menetapkan Kabupaten/ Kota di wilayahnya yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
Hal itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 yang menetapkan wilayah prioritas dan mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
"Pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan ini sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan PP No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di mana Pemerintah mengatur kembali pembatasan kegiatan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (11/1/2021).
Ia mengatakan Penetapan wilayah prioritas menggunakan 4 parameter yakni Tingkat Kasus Aktif > Nasional; Tingkat Kematian > Nasional; Tingkat Kesembuhan < Nasional; BOR > 70%.
Adapun ketujuh provinsi yang telah menindaklanjuti Instruksi Mendagri tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengahm Jawa Timur, Banten, DI Yogyakarta, dan Bali.
Airlangga mengatakan DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur No 19 Tahun 2021. Yang meliputi 6 Kabupaten/Kota Administratif yaitu Kota Jakpus, Jakbar, Jakut, Jaksel, Jaktim, dan Kabupaten Kep. Seribu.
Banten mengeluarkan Instruksi Gubernur No 1 Tahun 2021, meliputi 3 Kabupaten/Kota yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Jawa Barat mengeluarkan Kepgub No 443/Kep.10, 443/Kep.11 dan SE-72 Tahun 2021) meliputi 20 Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, dan Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
Jawa Tengah (SE Gub No 443.5/0000429 Tahun 2021) meliputi 23 Kabupaten/Kota yaitu Semarang Raya (Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan), Solo Raya (Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri), Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen), Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes.
DI Yogyakarta (Instruksi Gub No 1/INSTR/2021 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Yogyakarta, Kab. Bantul,Kab. Gunung Kidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo.
Jawa Timur (Kep.Gub No Nomor 188/7/KPTS/013/2021 Tahun 2021) meliputi 11 Kabupaten/Kota yaitu Kota Surabaya, Kab. Sidoarjo, Kab. Gresik, Kota Malang, Kab. Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kab. Madiun, Kab. Lamongan, Kab. Ngawi, Kab. Blitar
Bali (SE Gub No 01 Tahun 2021) meliputi 5 Kabupaten/Kota yaitu Kota Denpasar, Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, dan Kab. Tabanan.
Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 11-25 Januari 2021.***
.png)

Berita Lainnya
KLB PWI Agustus Ini, Provinsi Diminta Bersiap
FHSN: Guru Honorer Sekolah Swasta Cukup Diberi Tunjangan Profesi, Tak Harus Jadi ASN
Korban Tewas Gempa Sumbar Terus Bertambah, 6.002 Jiwa Mengungsi
Daftar Syarat Gaji PNS Naik Tinggi
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
Operasi Zebra Jaya 15-28 November 2021, Polisi Pastikan Tidak Ada Razia
Sumbar Macet, Waktu Tempuh Jadi Molor 3 Kali Lipat
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka
Kemendagri Apresiasi Capaian Realisasi APBD 2021 Provinsi Riau
Polisi Soal Front Persatuan Islam: Silakan Sesuai Aturan
Keluar-Masuk Sumbar Dilarang Hingga 31 Mei 2020
BREAKING NEWS: Nilai Tukar Rupiah Rp 16.550, Mendekati Kondisi Krisis 1998