Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ini Cara Mencairkan JHT 100 Persen Sebelum Aturan Baru berlaku
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun atau memasuki masa pensiun.
Menteri Ida menjelaskan, manfaat JHT seharusnya memang tidak dilakukan pada masa hari tua sebelum waktunya tiba. Karena menurutnya, tujuan JHT adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua.
"Karena tujuan JHT tersebut adalah untuk menjamin adanya uang tunai di hari tua, maka klaim JHT seharusnya tidak dilakukan pada masa hari tua tersebut belum tiba," kata Ida kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Namun klaim JHT dapat diambil sebagai persiapan memasuki pensiun dengan ketentuan pertama telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Nilai yang diklaim yaitu 30 persen untuk perumahan dan 10 persennya untuk keperluan lain.
Dengan terbitnya Permenaker baru tersebut, maka masih ada waktu tiga bulan bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen, sejak aturan baru berlaku. Aturan baru diundangkan pada 4 Februari, artinya peserta bisa mencairkan dana JHT full sampai 4 Mei 2022.
Berikut ini merdeka.com rangkum cara mencairkan JHT BP Jamsostek sebelum aturan baru berlaku :
Bagi peserta yang ingin mencairkan dana JHT-nya 100 persen tentu harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Peserta mencapai usia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri (resign)
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen)
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Yang harus disiapkan untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek:
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP
3. Kartu Keluarga
4. Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
5. Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
6. Foto Diri terbaru (tampak depan)
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp. 50.000.000,-)
Tahapan
Tahapan cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Kunjungi Portal Layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir
Berikut ini mencairkan dana JHT BPJamsostek secara langsung atau ke kantor cabang:
Yang harus disiapkan sebelum klaim di Kantor Cabang:
1. Pastikan membawa syarat dokumen yang asli untuk mencairkan dana JHT BPJamsostek
2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan kamu sedang berada di sekitar lokasi kantor cabang
3. Scan QR Code di kantor cabang
4. Mengisi data dengan lengkap pada kolom yang tersedia ya
5. Unggah dokumen persyaratan klaim
6. Saat menerima notifikasi berhasil, perlihatkan notifikasi kepada petugas untuk mendapat nomor antrian
7. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
8. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
9. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening kamu ya.
.png)

Berita Lainnya
Ketar Ketir Hadapi Musim Banjir
Jalur Sumbar-Riau Retak Sepanjang 30 Km, Pengendara Diharap Hati-hati
MUI Haramkan Kurma Israel Dibeli Warga Indonesia
Korban PHK Bisa Dapat Rp 700.000/Bulan dari Diaspora, Begini Caranya!
Menag Yaqut Canangkan 2022 Sebagai Tahun Toleransi
Tahanan Tewas Dalam Sel, Leher-Tangan Patah dan Ada Bekas Luka Tembak di Alat Vital
Besaran Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Berikut Rinciannya
Ratusan Pemuda 18 Provinsi Promosikan Produk Lokal di Media Sosial
Stadion Paman Birin Sepi! Sebagian Besar Kontingen Porwanas Boikot Opening Ceremony
Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan ke KPK
Menag: Visi Kebangsaan dan Moderasi Beragama Prioritas Kami
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur