Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Layanan Baca Meter Mandiri di PLN Mobile, Bantu Pelanggan Pantau Penggunaan Listrik
JAKARTA, (INDOVIZKA)- PT PLN (Persero) memiliki layanan catat meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile untuk memudahkan pelanggan.
Layanan baca meter mandiri sudah bisa mengakomodir tarif blok, yaitu tarif yang diberikan pada batasan pemakaian tertentu.
Tidak hanya itu, layanan yang tersaji di PLN Mobile ini, sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada pada 40 jam nyala, baik tarif blok dan rekening minimum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, layanan catat meter mandiri melalui PLN Mobile bisa menjadi salah satu solusi agar pelanggan bisa memperkirakan pemakaian listrik setiap bulan. Dengan begitu, pelanggan dapat mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan.
"Pencatatan meter mandiri dapat dilakukan antara tanggal 24 sampai dengan 27 setiap bulannya. Untuk melakukan pencatatan meter mandiri, langkahnya cukup mudah," ujarnya.
Berikut cara membaca meter mandiri melalui swacam:
1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Pilih menu Catat Meter
3. Pilih Id Pelanggan
4. Foto angka _stand meter_ yang ada di kWh meter
5. Masukkan angka stand meter, dan kirim.
Setelah melakukan hal di atas, maka estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul. Kemudian, tagihan listrik akan keluar setiap awal bulan berikutnya. Pembayaran listriknya pun bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile.
Agung berharap, layanan ini dapat benar-benar memudahkan pelanggan PLN karena tidak harus repot lagi untuk melakukan transaksi kelistrikan seperti pasang baru, ubah daya, bayar tagihan, sampai baca meter mandiri.
"Pelanggan PLN yang belum memiliki aplikasi PLN Mobile bisa mengunduhnya di App Store maupun Play Store secara gratis," tambahnya.
.png)

Berita Lainnya
Habib Bahar Kirim Surat dari Penjara: Darahku Mendidih Mendengar Habib Rizieq Ditahan
Bahas RUU Cipta Kerja, Abdul Wahid Pertanyakan Soal Kebijakan Hunian Berimbang
LPSK Anggap Pelapor Kasus Korupsi Dijadikan Tersangka Preseden Buruk
Ada Promo, Tambah Daya Listrik Cuma Bayar Rp 202.100 pada Agustus 2021
Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12
Seleksi P3K Bagi Guru Honorer Sekolah Negeri Dimulai Agustus
JK: Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi?
Pemerintah Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap II Pekan Ini
Jokowi Sudah Minta Menkumham Siapkan Revisi UU ITE
1.955 Personel Keamanan Jaga Demonstrasi di Istana Negara Hari Ini
Australia Tawarkan Pelatihan Pertanian untuk Anak Muda Indonesia
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran, Luhut: Kita Tidak Punya Pilihan