Pilihan
Layanan Baca Meter Mandiri di PLN Mobile, Bantu Pelanggan Pantau Penggunaan Listrik
JAKARTA, (INDOVIZKA)- PT PLN (Persero) memiliki layanan catat meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile untuk memudahkan pelanggan.
Layanan baca meter mandiri sudah bisa mengakomodir tarif blok, yaitu tarif yang diberikan pada batasan pemakaian tertentu.
Tidak hanya itu, layanan yang tersaji di PLN Mobile ini, sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada pada 40 jam nyala, baik tarif blok dan rekening minimum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, layanan catat meter mandiri melalui PLN Mobile bisa menjadi salah satu solusi agar pelanggan bisa memperkirakan pemakaian listrik setiap bulan. Dengan begitu, pelanggan dapat mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan.
"Pencatatan meter mandiri dapat dilakukan antara tanggal 24 sampai dengan 27 setiap bulannya. Untuk melakukan pencatatan meter mandiri, langkahnya cukup mudah," ujarnya.
Berikut cara membaca meter mandiri melalui swacam:
1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Pilih menu Catat Meter
3. Pilih Id Pelanggan
4. Foto angka _stand meter_ yang ada di kWh meter
5. Masukkan angka stand meter, dan kirim.
Setelah melakukan hal di atas, maka estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul. Kemudian, tagihan listrik akan keluar setiap awal bulan berikutnya. Pembayaran listriknya pun bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile.
Agung berharap, layanan ini dapat benar-benar memudahkan pelanggan PLN karena tidak harus repot lagi untuk melakukan transaksi kelistrikan seperti pasang baru, ubah daya, bayar tagihan, sampai baca meter mandiri.
"Pelanggan PLN yang belum memiliki aplikasi PLN Mobile bisa mengunduhnya di App Store maupun Play Store secara gratis," tambahnya.
.png)

Berita Lainnya
Peduli Kesejahteraan Petani Kelapa, KKIH Temui Abdul Wahid
Hari Lahir Pancasila, Abdul Wahid: Bangkitkan Semangat Persatuan Lawan Covid-19
Baru Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara
Mantan Kades di Bandung Barat Jual Tanah Desa, Kerugian Negara Capai Rp50 M
NetralitasTNI: Komitmen TNI Menjelang Pemilu 2024
PLN Dituntut Buktikan Tidak Menaikkan Tarif Listrik dengan Investigasi Diawasi BPK
Bahas RUU Cipta Kerja, Abdul Wahid Pertanyakan Soal Kebijakan Hunian Berimbang
Mulai Hari Ini, Pesawat, Bus dan Kereta Api Berhenti Beroperasi
Dihadiri 10 Ketua PWI Provinsi, Zulmansyah Sekedang Deklarasi Calon Ketum PWI Pusat
Pekan Ketiga Februari, Modal Asing Rp3,5 T Keluar dari RI
Kasus Prokes dan Kecelakaan Masa Lebaran 2021 Naik 100 Persen
BPOM Belum Bisa Buktikan Vaksin Ampuh pada Varian Baru Corona