Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Layanan Baca Meter Mandiri di PLN Mobile, Bantu Pelanggan Pantau Penggunaan Listrik
JAKARTA, (INDOVIZKA)- PT PLN (Persero) memiliki layanan catat meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile untuk memudahkan pelanggan.
Layanan baca meter mandiri sudah bisa mengakomodir tarif blok, yaitu tarif yang diberikan pada batasan pemakaian tertentu.
Tidak hanya itu, layanan yang tersaji di PLN Mobile ini, sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada pada 40 jam nyala, baik tarif blok dan rekening minimum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, layanan catat meter mandiri melalui PLN Mobile bisa menjadi salah satu solusi agar pelanggan bisa memperkirakan pemakaian listrik setiap bulan. Dengan begitu, pelanggan dapat mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan.
"Pencatatan meter mandiri dapat dilakukan antara tanggal 24 sampai dengan 27 setiap bulannya. Untuk melakukan pencatatan meter mandiri, langkahnya cukup mudah," ujarnya.
Berikut cara membaca meter mandiri melalui swacam:
1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Pilih menu Catat Meter
3. Pilih Id Pelanggan
4. Foto angka _stand meter_ yang ada di kWh meter
5. Masukkan angka stand meter, dan kirim.
Setelah melakukan hal di atas, maka estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul. Kemudian, tagihan listrik akan keluar setiap awal bulan berikutnya. Pembayaran listriknya pun bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile.
Agung berharap, layanan ini dapat benar-benar memudahkan pelanggan PLN karena tidak harus repot lagi untuk melakukan transaksi kelistrikan seperti pasang baru, ubah daya, bayar tagihan, sampai baca meter mandiri.
"Pelanggan PLN yang belum memiliki aplikasi PLN Mobile bisa mengunduhnya di App Store maupun Play Store secara gratis," tambahnya.
.png)

Berita Lainnya
Calo CPNS Harus Dimusnahkan, DPR Desak Sistem Proteksi Kemenpan RB dan BKN Ditingkatkan
Airlangga Hartarto: Presiden Setujui Perpanjangan Larangan Masuk WNA ke Indonesia
Ini Sembilan Proyek Pengembangan Aset Negara oleh LMAN di Tahun 2022
Proses Seleksi CPNS 2019 Dilanjutkan
DPR Minta Pemerintah Suplai Belanja Media Melalui Institusi Pemerintahan
Airlangga Hartarto: HMI Cetak Insan Akademis, Pencipta, dan Pengabdi
Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
Pasca Dibubarkan, FPI Berganti Nama Jadi Front Persatuan Islam
Ternyata Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal Sebar SMS Tagihan dan Penawaran
Sikapi Tuntutan Reformasi Jilid II, Pemerintah Tetap Fokus pada Pemulihan Ekonomi
Mengenal Penggunaan Bea Materai Rp 10.000 yang Bakal Berlaku di 2021