Pilihan
Layanan Baca Meter Mandiri di PLN Mobile, Bantu Pelanggan Pantau Penggunaan Listrik
JAKARTA, (INDOVIZKA)- PT PLN (Persero) memiliki layanan catat meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile untuk memudahkan pelanggan.
Layanan baca meter mandiri sudah bisa mengakomodir tarif blok, yaitu tarif yang diberikan pada batasan pemakaian tertentu.
Tidak hanya itu, layanan yang tersaji di PLN Mobile ini, sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada pada 40 jam nyala, baik tarif blok dan rekening minimum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, layanan catat meter mandiri melalui PLN Mobile bisa menjadi salah satu solusi agar pelanggan bisa memperkirakan pemakaian listrik setiap bulan. Dengan begitu, pelanggan dapat mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan.
"Pencatatan meter mandiri dapat dilakukan antara tanggal 24 sampai dengan 27 setiap bulannya. Untuk melakukan pencatatan meter mandiri, langkahnya cukup mudah," ujarnya.
Berikut cara membaca meter mandiri melalui swacam:
1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Pilih menu Catat Meter
3. Pilih Id Pelanggan
4. Foto angka _stand meter_ yang ada di kWh meter
5. Masukkan angka stand meter, dan kirim.
Setelah melakukan hal di atas, maka estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul. Kemudian, tagihan listrik akan keluar setiap awal bulan berikutnya. Pembayaran listriknya pun bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile.
Agung berharap, layanan ini dapat benar-benar memudahkan pelanggan PLN karena tidak harus repot lagi untuk melakukan transaksi kelistrikan seperti pasang baru, ubah daya, bayar tagihan, sampai baca meter mandiri.
"Pelanggan PLN yang belum memiliki aplikasi PLN Mobile bisa mengunduhnya di App Store maupun Play Store secara gratis," tambahnya.
.png)

Berita Lainnya
Komisi II Harap Jadwal Pemilu Sudah Diputuskan Sebelum DPR Reses Desember
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
Jelang HPN 2025, PWI Pusat Matangkan Persiapan
Ini Penjelasan Pakar Virus UGM soal Varian Baru Corona
Dolar AS Lampaui Rp. 16.000, Apalagi Langkah Jokowi
Lomba Mural Kritik Polri, Kapolri Ikut Cat Mural 'Siapa Berani Kritik Polisi?'
Penerima Vaksin Covid 19 Tetap Bisa Tularkan Virus Corona, Mengapa?
Erick Thohir Angkat Gita Amperiawan Jadi Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia
Tahun Depan, PNS Dapat THR dan Gaji ke-13 Tanpa Potongan!
Sistem Resi Gudang Solusi Masalah Petani saat Pandemi Covid-19
Riau Masuk 10 Besar Provinsi Paling Korup di Indonesia
Molor dari Target, Tes SKD CPNS 2019 Baru Selesai Awal Maret 2020