Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Layanan Baca Meter Mandiri di PLN Mobile, Bantu Pelanggan Pantau Penggunaan Listrik
JAKARTA, (INDOVIZKA)- PT PLN (Persero) memiliki layanan catat meter mandiri melalui aplikasi PLN Mobile untuk memudahkan pelanggan.
Layanan baca meter mandiri sudah bisa mengakomodir tarif blok, yaitu tarif yang diberikan pada batasan pemakaian tertentu.
Tidak hanya itu, layanan yang tersaji di PLN Mobile ini, sudah mengikuti perhitungan yang didasarkan pada pada 40 jam nyala, baik tarif blok dan rekening minimum sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Agung Murdifi mengatakan, layanan catat meter mandiri melalui PLN Mobile bisa menjadi salah satu solusi agar pelanggan bisa memperkirakan pemakaian listrik setiap bulan. Dengan begitu, pelanggan dapat mengontrol sendiri pemakaian listrik bulanan.
"Pencatatan meter mandiri dapat dilakukan antara tanggal 24 sampai dengan 27 setiap bulannya. Untuk melakukan pencatatan meter mandiri, langkahnya cukup mudah," ujarnya.
Berikut cara membaca meter mandiri melalui swacam:
1. Buka aplikasi PLN Mobile
2. Pilih menu Catat Meter
3. Pilih Id Pelanggan
4. Foto angka _stand meter_ yang ada di kWh meter
5. Masukkan angka stand meter, dan kirim.
Setelah melakukan hal di atas, maka estimasi biaya tagihan rekening listrik juga akan muncul. Kemudian, tagihan listrik akan keluar setiap awal bulan berikutnya. Pembayaran listriknya pun bisa dilakukan melalui Aplikasi PLN Mobile.
Agung berharap, layanan ini dapat benar-benar memudahkan pelanggan PLN karena tidak harus repot lagi untuk melakukan transaksi kelistrikan seperti pasang baru, ubah daya, bayar tagihan, sampai baca meter mandiri.
"Pelanggan PLN yang belum memiliki aplikasi PLN Mobile bisa mengunduhnya di App Store maupun Play Store secara gratis," tambahnya.
.png)

Berita Lainnya
Posisi Hilal Tinggi, Idul Fitri 1445 Hijriah Berpotensi Serentak
Ketum PMRI Jakarta: Dukung Pemerintah Rohil, Jangan Terprovokasi Oknum Pemecah Belah
DPR Minta Pemerintah Suplai Belanja Media Melalui Institusi Pemerintahan
Terkait Bom Bunuh Diri, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Pemecah Belah Kerukunan Beragama
Vaksinasi Upaya Perlindungan Bagi Tenaga Kesehatan
Mengenal Dua Siklon Tropis dan Dampaknya pada Perairan Indonesia
Laporan Kekayaan Nugroho Dirut Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya!
Media Asing Kritik Pernyataan Jokowi: Jamu Belum Terbukti Tangkal Corona
Masih Penasaran kenapa WNA Boleh Masuk Tapi Warga Dilarang Mudik? Ini Jawaban Pemerintah...
Reaksi Ainun Najib Usai Diminta Presiden Pulang ke Tanah Air
Pengumuman: THR PNS dan TNI-POLRI Batal Cair Hari Ini
Kartu Prakerja Gelombang 12 akan Dibuka 2021