Pilihan
2 Saksi Diperiksa Soal Demo Pemuda Pancasila Berujung Penganiayaan Polisi di DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polisi hari ini memeriksa Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman, dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur Norman Silitonga. Pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan penganiayaan polisi oleh anggota Pemuda Pancasila saat demonstrasi di DPR, beberapa waktu lalu.
"(Pemanggilan Arif Rahman dan Norman Silitonga) Iya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada merdeka.com, Senin (13/12).
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 21 tersangka terkait demonstrasi di DPR berujung penganiayaan seorang anggota Polantas AKBP Darmawan Karosekali. Polisi menyatakan tak menutup kemungkinan bakal melakukan penetapan tersangka lagi atas perkara tersebut.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Masih ada tersangka lain enggak? Masih memungkinkan hasil identifikasi masih memungkinkan penambahan tersangka," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (30/11).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan yakni AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29) dan MBK (23). Sehingga, total tersangka berjumlah 21 orang.
Adapun dari 16 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sedangkan untuk lima orang sisanya dikenakan Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
.png)

Berita Lainnya
550 Km Tol Trans Sumatera Ditargetkan Tuntas Hingga 2023
Siap-siap! Formasi CPNS 2021 Diumumkan Bulan Depan
Donorkan Plasma Konvalesen, Golkar: Itu Keterbukaan Menko Airlangga untuk Penyelamatan Jiwa
Airlangga Hartarto Sebut Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dievaluasi Secara Harian
Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Gelar Bimtek Tahapan Pemilu 2024, Ketua KPU RI Sampaikan Terkait Penyamaan Persepsi dan Pemahaman Tentang Peraturan KPU
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
Pengumuman! Honorer Bakal Diganti Outsourcing, Gaji Naik?
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Ketua MUI: Muslim Berstatus OTG Covid Tetap Wajib Berpuasa
1,6 Juta Data Tak Lolos Validasi BLT Pekerja
Kementerian PUPR Siapkan Rusun untuk Penonton MotoGP Mandalika