Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
2 Saksi Diperiksa Soal Demo Pemuda Pancasila Berujung Penganiayaan Polisi di DPR
JAKARTA (INDOVIZKA) - Polisi hari ini memeriksa Sekjen Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman, dan Ketua MPC Pemuda Pancasila Jakarta Timur Norman Silitonga. Pemeriksaan keduanya terkait kasus dugaan penganiayaan polisi oleh anggota Pemuda Pancasila saat demonstrasi di DPR, beberapa waktu lalu.
"(Pemanggilan Arif Rahman dan Norman Silitonga) Iya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada merdeka.com, Senin (13/12).
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 21 tersangka terkait demonstrasi di DPR berujung penganiayaan seorang anggota Polantas AKBP Darmawan Karosekali. Polisi menyatakan tak menutup kemungkinan bakal melakukan penetapan tersangka lagi atas perkara tersebut.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Masih ada tersangka lain enggak? Masih memungkinkan hasil identifikasi masih memungkinkan penambahan tersangka," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (30/11).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan yakni AS (18), WH (35), DH (23), ACH (29) dan MBK (23). Sehingga, total tersangka berjumlah 21 orang.
Adapun dari 16 tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sedangkan untuk lima orang sisanya dikenakan Pasal 170 KUHP atas tindakan pengeroyokan terhadap Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali.
.png)

Berita Lainnya
Harga Obat Covid-19 Dibandrol Rp 3 Juta per Dosis
Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda, Warganet Gempur Instagram Nur Afifah Balqis
PWI: Covid-19 Juga Berdampak Bagi Jurnalisme
Revisi UU ASN Justru Mempersempit Peluang Honorer K2?
4 Fakta di Balik Geger Nasabah Segel Bank karena Duit Rp 2 Miliar 'Raib'
RUU Pemilu Resmi Keluar dari Prolegnas, Diganti RUU Tentang Perpajakan
Mesir Terima Gelombang Pertama Vaksin Covid-19
Warga Riau yang Ingin Berobat di Jakarta Bisa Hubungi Nomor Ini agar Dapat Mobil Layanan Ustad Kita
Kesepakatan Final MenPAN RB dan DPR RI, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK 2024 Tanpa Terkecuali, Asal Bisa Penuhi Syarat Ini
Meski kewalahan, KPK tetap ladeni praperadilan tersangka korupsi
GPI Polisikan Jhoni Allen dan Darmizal Atas Pelanggaran Prokes di KLB Sibolangit
UAS Ketemu Kiyai Khos