Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Risiko yang Bisa Dihadapi Presiden Jokowi
(INDOVIZKA)-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya menyetujui penggunaan darurat vaksin Sinovac. Vaksin ini pun akan mulai disuntikkan pada hari ini, 13 Januari 2021.
Presiden RI Joko Widodo, sebagai kepala negara, hari ini akan menjalani vaksinasi perdana Covid-19. Hal ini dilakukan untuk membuktikan keamanan vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Meskipun aman, bukan berarti tidak ada efek samping dari vaksin Covid-19. Kepala BPOM mengungkapkan, ada efek samping yang bisa terjadi.
"Efek samping yang ditimbulkan bersifat ringan hingga sedang, yaitu efek samping lokal berupa nyeri, indurasi (iritasi), kemerahan dan pembengkakan," katanya.
"Selain itu terdapat efek samping sistemik berupa myalgia (nyeri otot), fatigue, dan demam,” tutur Penny.
Memang, berdasarkan hasil evaluasi data keamanan vaksin Coronavac diperoleh dari studi klinik fase 3 di Indonesia, Turki dan Brasil yang dipantau sampai periode 3 bulan setelah penyuntikan dosis yang ke- 2, secara keseluruhan menunjukkan vaksin Coronavac aman.
Oleh sebab itu, Sekretariat Presiden saat ini sedang mempersiapkan dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pengaturan tatacara vaksinasi terhadap Kepala Negara.
Dia mengatakan, penyuntikan vaksin perdana terhadap Presiden akan disiarkan secara langsung melalui live streaming..
Sementara itu mengenai tempat pelaksanaan vaksinasi Presiden akan diinfokan selanjutnya.
Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan telah menyatakan kesediaannya menjadi orang pertama di Tanah Air yang menerima vaksinasi Covid-19 setelah izin EUA dari BPOM dan fatwa kehalalan dari MUI terbit.
.png)

Berita Lainnya
Istana Nilai Amien Rais Tidak Gentleman Terkait Amandemen UUD untuk Jabatan Presiden 3 Periode
Airlangga: Pemerintah Larang ASN Hingga Pegawai Swasta ke Luar Kota Saat Libur Imlek 2021
Saingan Sedikit, Inilah 13 Formasi CPNS 2021 yang Sepi Peminat
Kemendikbud Ristek: Libur Sekolah Sesuai Kalender saat Nataru
Gelar TJSL FEST, PLN Dorong 269 UMK Go Digital
Angin Segar bagi PNS, Besaran Gaji Ke-13 untuk PNS Golongan I hingga IV Diumumkan, Lalu Kapan Cairnya?
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
Pengumuman! Tak Semua Honorer Diangkat PNS, Ini Syaratnya
Wajib Tahu! Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
Dokter di Palembang Meninggal Usai Vaksin, Dipastikan karena Sakit Jantung
Asik! Pensiunan PNS Dapat Rp1 M Mulai 2023
Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah