Serahkan Parkir kepada Swasta dengan Target Rp36 M, DPRD Pekanbaru Pertanyakan Kemampuan Dishub

Ilustrasi parkir.

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemko Pekanbaru secara resmi menyerahkan pengelolaan parkir kepada PT Datama, yang mana PT Datama sebagai pemenang lelang perparkiran dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pengelolaan parkir saat ini model investasi oleh pihak ketiga. Nantinya ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pemko mendapat 30,05 persen dari target yang diberikan sebesar Rp36 miliar pertahun kepada pihak ketiga.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla justru mempertanyakan Pemko Pekanbaru yang memberikan target dan kontrak sangat besar atau hampir empat kali lipat dari target Dishub di tahun 2020 yang sebesar Rp9 miliar.

"Ini pertanyaan besar. Apakah memang betul potensinya sebesar itu, sehingga pihak ketiga berani mematok harga," cakap Roni, Rabu (13/1/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mempertanyakan apa saja yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru sebelumnya jika dengan target Rp9 miliar tidak tercapai, justru bisa memberikan target kepada pihak ketiga yang mencapai Rp 36 miliar.

"Kita mempertanyakan betul kinerja dari Dishub yang targetnya jauh dari angka yang dilelangkan, tapi tidak bisa mencapai target, alasannya kenapa? Sementara pihak ketiga sanggup. Karena mereka pasti melihat potensinya dan gak mungkin pihak ketiga mau rugi," tegasnya.

Roni menduga ada potensi lebih yang dihitung oleh pihak ketiga dari hanya Rp 36 miliar. Jika dengan target Rp9 miliar Dishub tidak bisa mencapainya.

"Ini artinya tidak ada ketidakmampuan Dishub dalam mencari PAD dari parkir," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, menyebut, Pemko Pekanbaru mendapat 30,05 persen dari target yang diberikan sebesar Rp36 miliar pertahun kepada pihak ketiga.

"Nanti bagi hasil dari target yang diberikan. Kita hitung potensi ada sekitar Rp36 miliar setahun. Maka kita beri target sebesar itu, 30 persen untuk pemerintah kota," jelasnya.

Jumlah itu berdasarkan hitungan dari potensi parkir yang ada di 88 ruas Jalan di Pekanbaru. Mereka hanya mengelola parkir yang berada di pinggir jalan atau di depan toko.

Masa kontrak pihak ketiga ini berlangsung selama 5 tahun ke depan. Sementara untuk tarif parkir, masih sama seperti dengan yang sebelumnya. Yaitu, Rp1000 untuk roda dua, dan Rp2000 untuk roda empat.

"Jukir (juru parkir) di lapangan tetap diberdayakan, ada manajemen baru sekarang. Nanti dengan penataan parkir yang baru ini jukirnya dapat bertanggung jawab lagi, lebih sopan, dan tarif sesuai yang tertera," jelasnya.

Ia mengaku, pada tahun 2020 Dishub Pekanbaru hanya mampu meraup PAD sebesar Rp3,5 miliar dari retribusi parkir. Jumlah itu masih jauh dari target sebesar Rp9 miliar.






Tulis Komentar