Pilihan
PUPR Pekanbaru Damai dengan Pelaku Penebang Pohon, DPRD Tanya Dasar Hukumnya
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru akui sudah berdamai dengan pelaku penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.
Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono mempertanyakan alasan kenapa Pemko Pekanbaru memilih untuk berdamai dengan pelaku perusak lingkungan tersebut
"Alasan damai itu karena apa? Kalau damai adalah jalan terbaik, harus ada efek jeranya kepada penebang pohon sembarangan," cakap Sigit, Senin (18/1/2021).
Politisi Demokrat ini menegaskan dalam waktu dekat Komisi IV akan memanggil Dinas PUPR untuk dimintai keterangannya, selain itu juga nantinya PUPR diminta untuk menjabarkan Perda yang terkait dengan penebangan pohon yang ditanam oleh pemerintah.
"Ini kan ada aturannya. Dasarnya dari mana. Kita akan panggil dinas terkait untuk meminta kejelasannya, dan kita juga akan meminta bukti kalau pelaku benar-benar ganti rugi," jelasnya.
Lebih jauh untuk menimalisir kejadian penebangan pohon tersebut kembali terulang, Sigit meminta Pemko Pekanbaru untuk membuat plang atau papan peringatan di sekitar pohon tersebut. Yang mana papan peringatan tersebut bertuliskan larangan serta hukuman yang akan diterima jika menebang pohon.
.png)

Berita Lainnya
Sambut Ramadhan 1447 H, Bupati Zukri Ziarah Kubur di Kuala Terusan
83 Putra Terbaik Inhil Dikirim ke Ajenrem 031/Wirabima Pekanbaru
Pejabat Pemko Pekanbaru Ramai-ramai ke Makassar, Asisten I: Agenda Tahunan Kedinasan
Penertiban Kawasan Hutan Mendorong Pengelolaan Hutan untuk Kepentingan Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemprov Riau Kuatkan Kerja Sama Antar Pihak
Pemkab Pelalawan Kucurkan 200 Juta Gelar Event Perdana Boat Racing di Desa Wisata Kuala Terusan
PSMTI dan Perwanti Riau Bagikan Takjil dan Masker ke Pengendara
Tawuran telan korban, Wali Kota Tangerang keluarkan instruksi
376 Narapidana di Lapas Kelas IIA Tembilahan Peroleh Remisi Khusus Idul Fitri
Seorang Warga Pekanbaru Tewas saat Melintas di Jalintim Km 83 Pelalawan
Sya'ari Sebut Diberi Rp150 Juta, Arif Palembang Berulang Kali Membantah
Bandara SSK II Pekanbaru Layani Rapid Test Antigen, Berapa Biayanya?