Pilihan
Payung Ceper di Stadion Utama Riau Diduga Fasilitasi Mesum, DPRD: Ratakan!
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah pedagang yang berjualan di Jalan Naga Sakti atau tepatnya di Stadion Utama Riau diduga menyediakan tempat bagi pengunjung untuk berbuat mesum.
Para pedagang terlihat menyediakan payung dengan berukuran besar dan dilengkapi dengan dua buah tempat duduk, namun payung berukuran besar tersebut dibuat serendah mungkin agar orang yang ada di sekelilingnya tidak bisa melihat apa yang terjadi di bawah tenda tersebut.
Terlebih jika sore hari menjelang malam, payung ceper ini akan bertambah banyak dan diberi jarak antara payung satu dan yang lainnya.
Tenda ceper ini juga viral di sejumlah media sosial (Medsos). Di dalam video yang beredar, tampak sebuah payung pendek atau cepat dengan dua kursi. Di bawah kursi ada dua pasang sandal.
"Kalau memang terindikasi (payung ceper) untuk mesum, Ratakan!," tegas Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi Anwar, Selasa (6/4/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan Satpol PP Kota Pekanbaru harus lebih peka terhadap aduan dari keresahan masyarakat ini, terlebih fenomena payung ceper ini juga sudah lama terjadi.
"Kita (DPRD) minta Satpol PP lebih aktif lagi menindak laporan dari masyarakat," ucapnya.
Lanjutnya jika memang terbukti para pedagang tersebut memberikan fasilitas untuk pengunjung berbuat mesum, legislator daerah pemilihan Tampan ini meminta para pedagang tersebut untuk dibina.
"Kalau memang ada Indikasi ke sana (asusila) minta pelakunya dibina dan pemilik usaha juga dibina," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengaku baru mengetahui adanya fenomena payung ceper ini.
Iwan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait keberadaan payung ceper yang mulai meresahkan masyarakat khususnya lingkungan sekitar lokasi.
"Ini akan segera kita tindak lanjuti," kata Iwan, Selasa (6/4/2021).
Iwan menyebut, Satpol akan segera melakukan penertiban di lokasi itu. Jika memang didapati demikian, maka ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2002, tentang ketertiban umum.
"Kita akan segera tertibkan," tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Zukri Tegaskan Tidak Ada Setor Menyetor Duit untuk Dapat Jabatan di Pemda Pelalawan
Angkutan Sampah Mandiri Timbulkan TPS Ilegal, 1 Mobil Dipungut Rp600 Ribu
Kodefikasi Wilayah Kecamatan Pemekaran di Pekanbaru Sudah Keluar
Plt Bupati Bengkalis Absen di Apel Siaga Darurat Karhutla
Pengawasan Bangunan dan Aturan Dikangkangi, Kota Pekanbaru Sering Terendam Banjir
Estafet Kepemimpinan: Ryanda Aulia Resmi Terpilih Menjadi Ketua Umum KMTI UNIVRAB Periode 2026/2027
Kelanjutan Pembangunan RSUD Bangkinang Tidak Masuk dalam Rancangan KUA-PPAS RABPD TA 2022
Menteri LHK Panggil Polda Riau Terkait Kasus Sampah di Pekanbaru
Jembatan Merah Putih Presisi Resmi Beroperasi, Warga Desa Ransang Kini Nikmati Akses Lebih Aman
Turunkan 64 Personil, Damkar Inhil Semprotkan Desinfektan di Tiga Lokasi Pasar
LAKRL Gali Sejarah Kesultanan Riau-Lingga Pulau Batam
Wandi Terpilih Sebagai Ketua DPC PERADI SAI Indragiri Hilir