Pilihan
Payung Ceper di Stadion Utama Riau Diduga Fasilitasi Mesum, DPRD: Ratakan!
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah pedagang yang berjualan di Jalan Naga Sakti atau tepatnya di Stadion Utama Riau diduga menyediakan tempat bagi pengunjung untuk berbuat mesum.
Para pedagang terlihat menyediakan payung dengan berukuran besar dan dilengkapi dengan dua buah tempat duduk, namun payung berukuran besar tersebut dibuat serendah mungkin agar orang yang ada di sekelilingnya tidak bisa melihat apa yang terjadi di bawah tenda tersebut.
Terlebih jika sore hari menjelang malam, payung ceper ini akan bertambah banyak dan diberi jarak antara payung satu dan yang lainnya.
Tenda ceper ini juga viral di sejumlah media sosial (Medsos). Di dalam video yang beredar, tampak sebuah payung pendek atau cepat dengan dua kursi. Di bawah kursi ada dua pasang sandal.
"Kalau memang terindikasi (payung ceper) untuk mesum, Ratakan!," tegas Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi Anwar, Selasa (6/4/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan Satpol PP Kota Pekanbaru harus lebih peka terhadap aduan dari keresahan masyarakat ini, terlebih fenomena payung ceper ini juga sudah lama terjadi.
"Kita (DPRD) minta Satpol PP lebih aktif lagi menindak laporan dari masyarakat," ucapnya.
Lanjutnya jika memang terbukti para pedagang tersebut memberikan fasilitas untuk pengunjung berbuat mesum, legislator daerah pemilihan Tampan ini meminta para pedagang tersebut untuk dibina.
"Kalau memang ada Indikasi ke sana (asusila) minta pelakunya dibina dan pemilik usaha juga dibina," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengaku baru mengetahui adanya fenomena payung ceper ini.
Iwan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait keberadaan payung ceper yang mulai meresahkan masyarakat khususnya lingkungan sekitar lokasi.
"Ini akan segera kita tindak lanjuti," kata Iwan, Selasa (6/4/2021).
Iwan menyebut, Satpol akan segera melakukan penertiban di lokasi itu. Jika memang didapati demikian, maka ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2002, tentang ketertiban umum.
"Kita akan segera tertibkan," tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Suharmansyah: Kasus Perdata Terkesan Dipaksakan Penyidik ke Pidana
Genjot Prestasi Atlet, RIS Pekanbaru Gandeng Pelatih Nasional
Ketua DPRD Riau Kaderismanto Hadiri Malam Pisah Sambut Danrem 031/Wira Bima
Alfa Scorpii Gelar Rolling City Yamaha Gear 125 hingga Pembentukan Komunitas
Tablig Akbar Bersama UAS, Abdul Wahid Janji Berantas Judi Online dan Narkoba di Riau
PWI Pokja Pekanbaru Audiensi dengan Plt Kajari, Martinus Hasibuan: Tercubit Satu, Tercubit Semua
Sambut Imlek 2021, Grand Central Hadirkan Paket Makan Malam Istimewa
Rugi Rp17 Miliar, Nasabah PT Best Profit Futures Pekanbaru akan Tempuh Jalur Hukum
UPDATE Covid-19 di Riau: 7.017 Pasien ODP, 1 PDP Meninggal Dunia
Pemprov Riau Tertibkan seluruh Aset Daerah
Kapolres Pelalawan Bersama Forkopimda Tinjau Waduk PLTA Koto Panjang, Antisipasi Dampak Curah Hujan Tinggi
BUPATI KASMARNI AJAK APINDO JADI PILAR EKONOMI DAERAH YANG TANGGUH DAN INKLUSIF