Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Payung Ceper di Stadion Utama Riau Diduga Fasilitasi Mesum, DPRD: Ratakan!
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah pedagang yang berjualan di Jalan Naga Sakti atau tepatnya di Stadion Utama Riau diduga menyediakan tempat bagi pengunjung untuk berbuat mesum.
Para pedagang terlihat menyediakan payung dengan berukuran besar dan dilengkapi dengan dua buah tempat duduk, namun payung berukuran besar tersebut dibuat serendah mungkin agar orang yang ada di sekelilingnya tidak bisa melihat apa yang terjadi di bawah tenda tersebut.
Terlebih jika sore hari menjelang malam, payung ceper ini akan bertambah banyak dan diberi jarak antara payung satu dan yang lainnya.
Tenda ceper ini juga viral di sejumlah media sosial (Medsos). Di dalam video yang beredar, tampak sebuah payung pendek atau cepat dengan dua kursi. Di bawah kursi ada dua pasang sandal.
"Kalau memang terindikasi (payung ceper) untuk mesum, Ratakan!," tegas Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi Anwar, Selasa (6/4/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan Satpol PP Kota Pekanbaru harus lebih peka terhadap aduan dari keresahan masyarakat ini, terlebih fenomena payung ceper ini juga sudah lama terjadi.
"Kita (DPRD) minta Satpol PP lebih aktif lagi menindak laporan dari masyarakat," ucapnya.
Lanjutnya jika memang terbukti para pedagang tersebut memberikan fasilitas untuk pengunjung berbuat mesum, legislator daerah pemilihan Tampan ini meminta para pedagang tersebut untuk dibina.
"Kalau memang ada Indikasi ke sana (asusila) minta pelakunya dibina dan pemilik usaha juga dibina," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengaku baru mengetahui adanya fenomena payung ceper ini.
Iwan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait keberadaan payung ceper yang mulai meresahkan masyarakat khususnya lingkungan sekitar lokasi.
"Ini akan segera kita tindak lanjuti," kata Iwan, Selasa (6/4/2021).
Iwan menyebut, Satpol akan segera melakukan penertiban di lokasi itu. Jika memang didapati demikian, maka ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2002, tentang ketertiban umum.
"Kita akan segera tertibkan," tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
DPKP Inhil Himbau Pelaku Usaha dan Kantor Wajib Sediakan APAR
Rohul Defisit Lagi, DPRD Minta Pemkab Lakukan Penyehatan APBD 2021
Black Panther Sabet Juara II Lomba Foto Antar Skadron Udara TNI AU
Polres Pelalawan Bekuk Bandar Sabu di Pangkalan Kerinci
PT SRL Teken MoU dengan Tiga Desa di Kecamatan Kempas
Disdukcapil Lakukan Jemput Bola Pembuatan e-KTP Ke GAS
Ini Kronologi Penemuan Kepala Anjing di Rumah Humas Kejati Riau
Forum Pers Peduli Inhil Minta Mendagri Copot Pj Bupati Inhil
Bupati Kasmarni Sambut Baik, Safari Ramadhan dan Silaturahmi Danrem 031/Wira Bima
Kades di Pelalawan akan Diperiksa Jika Terjadi Karhutla di Wilayahnya
Bhabinkamtibmas Desa Sialang Panjang Ingatkan Jaga Kekompakan Antar Sesama Jelang Pemilu 2024
Bupati Inhil Pimpin Rapat Evaluasi dan Realisasi Fisik dan Keuangan