Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Payung Ceper di Stadion Utama Riau Diduga Fasilitasi Mesum, DPRD: Ratakan!
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejumlah pedagang yang berjualan di Jalan Naga Sakti atau tepatnya di Stadion Utama Riau diduga menyediakan tempat bagi pengunjung untuk berbuat mesum.
Para pedagang terlihat menyediakan payung dengan berukuran besar dan dilengkapi dengan dua buah tempat duduk, namun payung berukuran besar tersebut dibuat serendah mungkin agar orang yang ada di sekelilingnya tidak bisa melihat apa yang terjadi di bawah tenda tersebut.
Terlebih jika sore hari menjelang malam, payung ceper ini akan bertambah banyak dan diberi jarak antara payung satu dan yang lainnya.
Tenda ceper ini juga viral di sejumlah media sosial (Medsos). Di dalam video yang beredar, tampak sebuah payung pendek atau cepat dengan dua kursi. Di bawah kursi ada dua pasang sandal.
"Kalau memang terindikasi (payung ceper) untuk mesum, Ratakan!," tegas Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi Anwar, Selasa (6/4/2021).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menegaskan Satpol PP Kota Pekanbaru harus lebih peka terhadap aduan dari keresahan masyarakat ini, terlebih fenomena payung ceper ini juga sudah lama terjadi.
"Kita (DPRD) minta Satpol PP lebih aktif lagi menindak laporan dari masyarakat," ucapnya.
Lanjutnya jika memang terbukti para pedagang tersebut memberikan fasilitas untuk pengunjung berbuat mesum, legislator daerah pemilihan Tampan ini meminta para pedagang tersebut untuk dibina.
"Kalau memang ada Indikasi ke sana (asusila) minta pelakunya dibina dan pemilik usaha juga dibina," tutupnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengaku baru mengetahui adanya fenomena payung ceper ini.
Iwan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait keberadaan payung ceper yang mulai meresahkan masyarakat khususnya lingkungan sekitar lokasi.
"Ini akan segera kita tindak lanjuti," kata Iwan, Selasa (6/4/2021).
Iwan menyebut, Satpol akan segera melakukan penertiban di lokasi itu. Jika memang didapati demikian, maka ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru nomor 5 tahun 2002, tentang ketertiban umum.
"Kita akan segera tertibkan," tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Dituding Sarat Kepentingan, Proses Seleksi Pengurus BRKS Ternyata Lewati Tahapan Ketat
Riau Tegas Larang Mudik,Tidak Ada Izin Untuk Kendaraan Umum dan Pribadi
Kasatpol PP Inhil Dukung dan Doakan Atlet Tarung Derajat di Porprov X Kuansing
Polri Peduli Penghijauan, Kapolres bersama Forkopimda Inhil Tanam 3000 Pohon
Ketua dan Anggota Bawaslu Kampar Hadir Rapat Paripurna DPRD Memperingati HUT Ke 76 Tahun
Silaturahmi IWASA di Riau Satukan Rindu dan Tekad Menuju Pulang Basamo
Kapolsek Pangkalan Lesung Patroli Pasar Jelang Hari Raya Idul Fitri
Polda Riau Segera Tingkatkan Kasus SPPD Fiktif di DPRD Rohil ke Penyidikan
Kampanye di Rokan Hulu Bersama UAS, Abdul Wahid Janji Naikan Bankeu Desa-Desa
H Herman Pinta Masyarakat Turut Aktif Mengawasi Progres Pembangunan Infrastruktur di Inhil
Bupati Inhil Terima Kunjungan Manager PLN UP3 Rengat yang Baru
Mantan Plt Sekdakab Kuansing Divonis 6 Tahun Penjara