Pilihan
Menag : Belum ada Kepastian Penyelenggaran Haji 2021
JAKARTA (INDOVIZKA) - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku belum mendapatkan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pada tahun 2021 atau 1442 Hijriah.
Hal itu ia sampaikan usai dirinya dan jajaran Kemenag bertemu dengan pelbagai pemangku kepentingan berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
"Hasil koordinasi diperoleh bahwa sampai saat ini, ada atau tidaknya penyelenggaraan haji tahun 2021 atau 1442 Hijriah belum dapat diperoleh," kata Yaqut saat menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (19/1).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Yaqut mengatakan waktu tersisa untuk persiapan ibadah haji tahun 2021 sangat terbatas. Mengingat pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 pada kloter pertama jatuh pada 15 Juni 2021.
"Kondisi ini menunjukkan waktu tersisa pada penyelenggaraan haji 1442 hanya berkisar 5 bulan," kata dia.
Melihat hal itu, Yaqut mengatakan Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji 2021. Tim itu, kata dia, sudah menyiapkan 3 opsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Tiga opsi itu yakni tetap berangkat haji dengan kuota normal. Skenario kedua, berangkat dengan kuota 50 persen. Dan skenario ketiga, batal atau tidak memberangkatkan jemaah seperti tahun 2020.
"Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Saudi. Namun Kementerian Haji Saudi masih fokus penanganan Covid. Dan memantau kondisi Covid dari negara-negara pengirim ibadah haji," kata dia.
Selain itu, jika penyelenggaraan haji bisa dilakukan, Yaqut memastikan jemaah yang diberangkatkan pada tahun 2021 ini adalah mereka yang berhak berangkat pada tahun 2020 lalu.
Diketahui, Kemenag memutuskan untuk tak mengirim jemaah haji asal Indonesia pada tahun 2020 lalu karena pandemi virus Corona.
"Jemaah haji yang diberangkatkan pada tahun 2021 adalah jemaah yang berhak berangkat pada 1441 Hijriah atau 2020 yang telah melunasi Bipih maupun yang belum melunasi Bipih, namun tak membatalkan hajinya," kata Yaqut.**
Sumber: CNN
.png)

Berita Lainnya
"Seorang Calon Haji Embarkasi Jakarta Meninggal di Madinah" selengkapnya
Polres Inhil Taja Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
Kemenag Sepakat Biaya Haji Rp49,8 Juta Percalon Jemaah Haji
Peringati Idul Adha, Ketua PKB Riau Abdul Wahid Sembelih 3 Ekor Sapi
Kemenag Riau Harapkan Lazismu Sentuh Permasalahan Ummat
Pertama Kali Jadi Tuan Rumah di MTQ Tingkat Kabupaten, Ini Kata Warga
Pemprov Riau Anggarkan Rp800 Juta untuk Sewa Bus Berangkatkan JCH
Batal Berangkat Haji, Bagaimana Nasib Perlengkapan Jamaah?
Tim Rukyat Kemenag: 1 Zulhijah 1446 H Jatuh pada Rabu 28 Mei 2025
Ini Pedoman Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Pekanbaru
Polres Inhil Taja Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
MTQ XLIV Riau di Kuansing Resmi Ditutup, Rokan Hilir Juara Umum